Manfaat Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus
Manfaat 1: Dapatkan solusi pembiayaan untuk berbagai kebutuhan tanpa menggunakan kartu kredit, melainkan cukup jaminkan BPKB mobil.
Manfaat 2: Agunan Mobil Kreditplus tidak menahan kendaraan yang BPKB dijaminkan, sehingga nasabah tetap bisa menggunakan mobil jaminan untuk keperluan sehari-hari.
Manfaat 3: Proses pengajuan mudah dan cepat, serta aman karena Kreditplus telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus
Suku Bunga: 0,65% per bulan (untuk tenor 1 tahun) Minimum Kredit: Rp20.000.000 Maksimum Kredit: Rp75 miliar Maksimum Tenor Kredit: 48 bulan
Biaya Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ada Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ada Biaya Lainnya: Ada biaya penyimpanan BPKB terhitung pada hari ke-31 setelah BPKB tidak diambil pada jadwalnya
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus
Usia Minimum: 21 tahun atau 19 tahun jika sudah menikah Minimum Pendapatan Tahunan: Rp5.000.000
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi PBB (salah satu dari tiga tahun terakhir) atau bukti kepemilikan rumah;
- Slip gaji atau bukti pendapatan;
- Fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir;
- Fotokopi SIUP/SKU; dan
- Fotokopi NPWP.