Manfaat Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Manfaat 1: Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus memberikan dana tunai maksimal 70% dari nilai agunan sertifikat yang bisa digunakan untuk modal kerja.
Manfaat 2: Nilai angsuran pinjaman Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus bisa disesuaikan dengan penghasilan per bulan badan usaha.
Manfaat 3: Proses pengajuan mudah dan cepat, dan tenor angsuran panjang hingga dua tahun.
Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Suku Bunga: 0,5% - 1% flat per bulan Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: 70% dari nilai agunan Maksimum Tenor Kredit: 2 tahun
Biaya Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ada
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
Minimum Masa Usaha: 2 tahun Jenis Pekerjaan: Badan Usaha
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus
- KTP;
- NPWP;
- Jaminan sertifikat tanah/bangunan;
- Akta Pendirian;
- Akta Perubahan AD;
- SK Domisili;
- NIB;
- Izin Usaha; dan
- Laporan Keuangan tiga tahun terakhir.