Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Perlindungan 1: Jaminan 100% premi terbayar akan dikembalikan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi.

Perlindungan 2: Dapatkan manfaat unit perawatan intensif dengan uang pertanggungan 50%.

Perlindungan 3: Proteksi 50% uang pertanggungan jika Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis tahap awal.

Premi Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Premi Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Nilai Premi: Tergantung isi polis Masa Pembayaran Premi: 2 dan 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi MiEarly Critical ProtectionUsia Minimum Pemegang Polis:

Syarat Pengajuan Asuransi MiEarly Critical ProtectionUsia Minimum Pemegang Polis:

Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection

Klaim Manfaat Kanker:

  • Formulir klaim penyakit kritis Manulife;
  • Surat keterangan pemeriksaan dokter spesialis (asli);
  • Fotokopi identitas Tertanggung;
  • Fotokopi legalisir hasil-hasil pemeriksaan penunjang; dan
  • Fotokopi legalisir dokumen lainnya jika diperlukan.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim meninggal dunia Manulife;
  • Surat keterangan dokter menjelaskan penyebab kematian;
  • Fotokopi legalisir akta kematian;
  • Surat laporan kepolisian jika penyebab kematian tidak wajar atau akibat kecelakaan lalu lintas;
  • Fotokopi legalisir surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam polis; dan
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan ahli waris.

Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim akhir masa pertanggungan; dan
  • Identitas pemegang polis.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak