Manfaat Pembiayaan Multiguna MAF

Manfaat Pembiayaan Multiguna MAF

Manfaat 1: Pembiayaan Multiguna MAF tersedia untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan, investasi, modal usaha, atau renovasi rumah.

Manfaat 2: Dapatkan kebutuhan dana segar dengan suku bunga tetap sehingga cicilan terjangkau.

Manfaat 3: Kredit multiguna MAF menyediakan jangka waktu cicilan yang fleksibel mulai dari 1 hingga 3 tahun.

Spesifikasi Pembiayaan Multiguna MAF

Spesifikasi Pembiayaan Multiguna MAF

Suku Bunga: Tetap Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 3 tahun

Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF

Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF

Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF

Nasabah Individu:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Profesional:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Wiraswasta:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi SIUP/TDP;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Badan Usaha:

  • Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
  • Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).