Keunggulan Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Keunggulan Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Keunggulan 1: Lebih mudah memiliki mobil bekas dari dealer, showroom, atau penjual perorangan melalui Pembiayaan Mobil Bekas Mega Auto Finance (MAF) dengan jangka waktu cicilan hingga 4 tahun.

Keunggulan 2: Suku bunga kredit mobol bekas MAF tetap per tahunnya.

Keunggulan 3: Kredit mobil bekas MAF telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK)

Fitur Utama Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Fitur Utama Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Suku Bunga: Tetap Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun

Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mobil Bekas MAF

Nasabah Individu:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Profesional:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Wiraswasta:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi SIUP/TDP;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Badan Usaha:

  • Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
  • Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).