Sekilas mengenai Kredit Mobil

Sekilas mengenai Kredit Mobil

Kredit mobil adalah fasilitas pembiayaan untuk membeli mobil dengan sistem mengangsur (cicilan), baik mobil baru ataupun mobil bekas. Kredit mobil bersamaan dengan kredit motor termasuk ke dalam Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Dalam skemanya, pada kredit mobil terjadi perjanjian umum yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman (kreditur) untuk memberikan pinjaman kepada pihak pemohon (debitur) untuk membeli mobil. Pihak kreditur nantinya akan menerima kembali uangnya beserta keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman berupa bunga.

Besar dari suku bunga kredit mobil bisa berbeda-beda, tergantung dari pihak bank atau leasing selaku kreditur yang menawarkan fasilitas kredit mobil. Faktor lain yang juga memengaruhi besaran suka bunga antara lain jenis mobil yang hendak dikredit, status keuangan, dan juga riwayat kredit nasabah.

Data riwayat kredit ini sendiri bisa didapatkan jika nasabah sebelumnya sudah pernah mengajukan produk pinjaman atau produk keuangan lain seperti KPR, Kredit Multiguna, Kredit Tanpa Agunan, ataupun kartu kredit. Riwayat kredit ini bisa jadi pertimbangan penting dalam pengajuan kredit mobil. Semakin baik kreditnya, maka semakin mudah pula pengajuan kreditnya.

Jenis Kredit Mobil

Jenis Kredit Mobil

Kredit mobil dapat kamu ajukan di bank konvensional ataupun lembaga leasing kendaraan bermotor. Tentunya kedua penyedia jasa kredit tersebut memiliki skema, kelebihan, serta kekurangannya masing-masing. Berikut penjelasan singkat dari jenis kredit mobil tersebut:

1. Kredit Mobil di Lembaga Leasing

Lembaga leasing atau perusahaan multiguna jadi pilihan favorit masyarakat apabila ingin mengajukan kredit mobil. Kredit mobil melalui leasing menawarkan banyak kemudahan, seperti persyaratannya yang mudah, serta prose pengajuannnya yang cepat hanya dengan 1-2 hari saja.

Dalam pengajuannya, perusahaan leasing akan mengharuskan nasabah untuk membayar uang muka (down payment) sebesar 30% dari total harga mobil yang hendak dikredit. Tersedia juga beberapa tenor kredit yang dapat kamu pilih sesuai dengan kondisi keuangan kamu.

Tetapi di balik segala kemudahan yang ditawarkan oleh lembaga leasing untuk mengajukan kredit mobil, terdapat beberapa hal yang juga harus dijadikan pertimbangan. Nilai suku bunga kredit dari lembaga leasing akan lebih tinggi ketimbang pengajuan kredit mobil di bank. Selain itu juga, pihak leasing akan mengenakan nasabah sejumlah denda apabila hendak melunasi hutang lebih cepat dari waktu tenor pelunasan.

2. Kredit Mobil di Bank Konvensional

Pengajuan kredit mobil di bank juga dapat jadi alternatif selain lembaga leasing. Beberapa bank konvensional menyediakan layanan kredit mobil baru ataupun bekas. Bank dapat menjadi alternatif yang cocok untuk kamu yang menginginkan kredit mobil dengan suku bunga yang lebih rendah. Selain itu, kredit mobil di bank juga memungkinkan kamu untuk melunasi angsuran lebih cepat dari waktu tenor kredit.

Namun, proses pengajuan kredit mobil di bank memang dikenal lebih rumit dengan persyaratan yang cukup banyak, dan prosesnya yang memakan waktu tidak sebentar. Hal ini dikarenakan pihak bank akan lebih selektif terhadap nasabah yang hendak mengajukan kredit mobil. Pihak bank akan melakukan BI Checking terlebih dahulu untuk menilai apakah seorang nasabah bisa membayar angsuran kredit dengan baik.

Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Mobil

Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Mobil

Jika kamu tertarik untuk melakukan pengajuan kredit mobil di bank atau di lembaga leasing, kamu wajib untuk ketahui syarat dana tata cara pengajuannya terlebih dahulu. Perhatikan poin-poin berikut ini sebelum mengajukan kredit mobil.

Syarat Ajukan Kredit Mobil di Bank

  • Formulir Pengajuan Kredit yang telah diisi dengan data yang benar;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Fotokopi KTP dari suami atau istri (jika sudah menikah);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Buku Tabungan;
  • Bukti rekening koran atau mutasi rekening;
  • Fotokopi Slip Gaji atau Surat Keterangan Kerja;
  • Untuk kalangan wiraswasta, siapkan Fotokopi SIUP/ TDR / SKDP;
  • Fotokopi NPWP; dan
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal berupa Fotokopi SPPT PBB / Rekening Listrik PLN / Rekening Telepon / AJB / SHM / Sertifikat Rumah Lainnya.

Syarat Ajukan Kredit Mobil di Lembaga Leasing

  • KTP pemohon kredit mobil;
  • KTP dari suami atau istri atau penjamin lain (jika sudah menikah);
  • Kartu keluarga atau Surat Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Bukti kepemilikan tempat tinggal;
  • Bukti keterangan penghasilan atau pendapatan, seperti slip gaji atau rekening koran; dan
  • Membayar uang muka sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak leasing.

Sesudah memilih mobil yang hendak dikredit dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, kamu dapat langsung melakukan pengajuan kredit mobil di lembaga leasing ataupun bank terdekat yang memang menyediakan layanan kredit mobil.

Jika dalam proses pengajuan kredit mobil mengalami beberapa kesulitan, kamu bisa berkonsultasi dengan para ExpertDuck secara gratis. Klik tombol Konsultasi Gratis yang ada di bawah ini untuk langsung memulai konsultasi kredit mobil.