Keunggulan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Keunggulan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Keunggulan 1:

  • Limit maksimal KKB Regular, mobil Rp3.000.000.000 (maks. 5 unit) dan motor Rp500.000.000 (maks. 10 unit).
  • Limit maksimal KKB Multiguna, mobil Rp500.000.000 dan motor Rp50.000.000.

Keunggulan 2: Tersedia beragam cara untuk melakukan pembayaran dengan suku bunga kredit yang menarik.

Keunggulan 3: Proses pengajuan dan pencairan dana cepat dengan syarat dokumen yang simpel.

Fitur Utama Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Fitur Utama Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Suku Bunga: 4,95% - 6,95% Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: Rp3.000.000.000 Maksimum Tenor Kredit: 7 tahun Pembayaran Bulanan:

  • Ditentukan oleh analis
  • Dihitung berdasarkan besar pinjaman, pilihan tenor, suku bunga pinjaman, dan lain-lain

Durasi Proses Persetujuan: 7-14 hari kerja Pencairan Dana Kredit: 7-14 hari kerja

Biaya Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Biaya Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Biaya Tahunan: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku Biaya Provisi: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku

Syarat Pengajuan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Syarat Pengajuan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Tahunan: Rp60.000.000

Dokumen Pengajuan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Dokumen Pengajuan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

  • Fotokopi KTP (suami-istri)/KITAS & paspor (WNA);
  • Akta nikah (jika sudah menikah);
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi PBB/AJB/Sertifikat Kepemilikan Rumah;
  • Fotokopi rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi slip gaji/surat keterangan penghasilan;
  • Fotokopi SITU/SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha);
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SIUP (atau dokumen SKU, kecuali pemohon berbadan usaha);
  • Fotokopi TDP;
  • Fotokopi akta pendirian & perubahan badan usaha;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik (profesi dengan persyaratan legalitas);
  • Fotokopi SK Menteri Kehakiman;
  • Fotokopi laporan keuangan (2 tahun terakhir untuk pembiayaan lebih dari Rp2.000.000.000).