Perlindungan Utama Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Perlindungan 1: Asuransi MSIG Smile Life Asuransi melindungi nasabah dan keluarganya dari risiko kerugian finansial akibat kematian dan cacat tetap total berupa santunan hingga Rp1,2 miliar.

Perlindungan 2: Asuransi MSIG Smile Life Asuransi memberikan pengembalian kontribusi 100% di akhir masa asuransi jika tidak terjadi klaim.

Perlindungan 3: Proteksi atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk kontribusi Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Hingga Rp1,2 miliar

Kontribusi Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Besar Kontribusi: Rp50.000 - Rp2.400.000 Masa Pembayaran Kontribusi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Usia Pemegang Polis: 17-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-50 tahun Masa Asuransi: 8-20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah

Klaim Manfaat Nilai Tunai:

  • Polis asli;
  • Kuitansi asli pembayaran kontribusi terakhir;
  • Bukti diri pemegang polis; dan
  • Surat pengajuan pembayaran manfaat asuransi dari pemegang polis.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Surat pengajuan klaim;
  • Akta kematian dari instansi yang berwenang;
  • Surat keterangan sebab meninggal dari dokter;
  • Surat Berita Acara Kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan lalu lintas);
  • Visum et repertum (jika meninggal tidak wajar);
  • Surat Keterangan KBRI (jika meninggal di luar negeri);
  • Bukti diri pihak yang ditunjuk; dan
  • Keterangan pemegang polis dan salinan saldo terakhir.

Klaim Manfaat Cacat Tetap Total:

  • Polis asli;
  • Surat pengajuan klaim;
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan cacat tetap total;
  • Ringkasan catatan medis cacat tetap total dari dokter;
  • Bukti identitas pemegang polis; dan
  • Bukti diri pihak yang ditunjuk.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak