Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Perlindungan 1: Proteksi masa depan pendidikan anak jika pemegang polis mengalami risiko cacat total atau meninggal dunia.

Perlindungan 2: Dapatkan manfaat asuransi minimal Rp20.000.000.

Perlindungan 3: Masa asuransi bisa dinikmati hingga anak berusia 22 tahun.

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000

Kontribusi Asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Besar Kontribusi: Sesuai plan yang dipilih Masa Pembayaran Kontribusi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semesteran, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Usia Pemegang Polis: 20-59 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari hingga 10 tahun (tergantung plan) Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 22 tahun

Dokumen Klaim Asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Dokumen Klaim Asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Klaim Manfaat Nilai Tunai:

  • Polis asli;
  • Bukti identitas pemegang polis; dan
  • Formulir konfirmasi manfaat tahapan pemegang polis.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir pengajuan klaim;
  • Polis asli;
  • Akat kematian dari instansi yang berwenang;
  • Surat keterangan penyebab meninggal dari dokter;
  • Surat Berita Acara Kepolisian (jika meninggal kecelakaan lalu lintas);
  • Surat Keterangan KBRI (jika meninggal di luar negeri);
  • Bukti identitas oleh pemegang polis atau wali sah; dan
  • Surat penunjukan wali sah jika Tertanggung belum dewasa.

Klaim Cacat Tetap Total:

  • Formulir pengajuan klaim;
  • Polis asli;
  • Surat keterangan dokter menyatakan cacat tetap total;
  • Ringkasan catatan medis cacat tetap total dari dokter; dan
  • Bukti identitas pemegang polis dan wali sah.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak