Keuntungan Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Keuntungan Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Keuntungan 1: Gratis biaya administrasi bulanan dengan mengikuti ketentuan minimum Total Relationship Balance.

Keuntungan 2: Layanan e-Banking untuk kemudahan transaksi kapan pun dan di mana pun dengan Online Banking, SC Mobile, Phone Banking dan SMS Banking.

Keuntungan 3: Nasabah Saving Plus berhak mendapatkan kartu debit Standard Chartered Bank yang berlogo Mastercard.

Informasi Dasar Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Informasi Dasar Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Suku Bunga Minimum: 0,00% Suku Bunga Maksimum: 1,50% Setoran Awal Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Saldo Bulanan Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku

Fasilitas Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Fasilitas Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Online Banking

Tersedia

Mobile Banking

Tersedia

Phone Banking

Tersedia

Buku Tabungan

Tersedia

Kartu Debit

Tersedia

Pendaftaran Online

Tersedia

Asuransi

Tersedia

Biaya & Bunga Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Biaya & Bunga Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Denda di Bawah Saldo Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Ganti Buku Tabungan: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Buku Cek: Rp130.000 Administrasi Bulanan: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penarikan di ATM:

  • ATM Bersama/Prima Rp7.500
  • ATM Standard Chartered/Cirrus /Master Card (Luar Negeri) Rp25.000

Biaya Setoran Tunai: Gratis via teller Biaya Penarikan di Teller: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penutupan Rekening: Rp50.000 Biaya Lainnya: Hubungi Customer Contact Centre Standard Chartered Indonesia untuk informasi lebih lanjut

Syarat Pendaftaran Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Syarat Pendaftaran Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak tersedia

Dokumen Pengajuan Tabungan Saving Plus Standard Chartered

Dokumen Pengajuan Tabungan Saving Plus Standard Chartered

  • KTP;
  • NPWP/Surat Pernyataan Tidak memiliki NPWP (WNI);
  • Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS (WNA);
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.