Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan jika peserta meninggal dunia selama masa kepesertaan asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi.

Perlindungan 2: Manfaat 100% uang pertanggungan jika peserta masih hidup di akhir masa kepesertaan asuransi sesuai pilihan masa pembayaran asuransi.

Perlindungan 3: Manfaat nilai tunai jika terdapat nilai tunai pada saat peserta menyerahkan polis untuk mengakhiri kepesertaan asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia mulai akhir tahun kedua kepesertaan Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Cuti Premi: Diatur sesuai ketentuan pada polis Masa Tenggang: 31 hari sejak tanggal jatuh tempo Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp.50.000.000 dan tergantung pada premi dan masa pembayaran premi yang dipilih.

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Bisa ditambahkan produk asuransi tambahan dengan tambahan biaya sesuai ketentuan

Premi Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Premi Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Besar Premi: Sesuai hasil underwriting dan jumlah uang pertanggungan dan masa pembayaran premi yang diinginkan. Masa Pembayaran Premi: Bisa dipilih mulai dari 5-20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan, atau premi tunggal

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 17-65 tahun Masa Asuransi: mulai dari 5-20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist PASTI

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Bukti kematian seperti akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari pihak berwenang;
  • Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
  • Identitas diri yang terbaru dan masih berlaku untuk pihak yang mengajukan klaim;
  • Bukti hak waris atau hak penerima manfaat; dan
  • Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Jatuh Tempo dan Manfaat Penyerahan Polis:

  • Formulir klaim yang diisi lengkap dan benar oleh pemohon;
  • Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
  • Dokumen polis asli dan atau halaman muka polis; dan
  • Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan