Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Perlindungan 1: Manfaat 100% uang pertanggungan jika peserta meninggal dunia selama masa kepesertaan asuransi sesuai dengan ketentuan asuransi.

Perlindungan 2: Manfaat 100% uang pertanggungan jika peserta masih hidup di usia 80 tahun (manfaat jatuh tempo).

Perlindungan 3: Manfaat nilai tunai jika terdapat nilai tunai pada saat peserta menyerahkan polis untuk mengakhiri kepesertaan asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia mulai akhir tahun kedua kepesertaan Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Cuti Premi: Diatur sesuai ketentuan pada polis Masa Tenggang: 31 hari sejak tanggal jatuh tempo Uang Pertanggungan: Tergantung pada premi dan masa pembayaran premi yang dipilih

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Bisa ditambahkan dengan perlindungan tambahan dengan tambahan premi

Premi Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Premi Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Besar Premi: Minimal Rp5.000.000 per tahun tergantung hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: 5, 10, atau 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0 (30 hari) - 65 tahun, 55 tahun untuk masa pembayaran premi 20 tahun Masa Asuransi: Hingga tertanggung berusia 80 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Prime Protection

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Bukti kematian seperti akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari pihak berwenang;
  • Identitas diri Tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
  • Identitas diri yang terbaru dan masih berlaku untuk pihak yang mengajukan klaim;
  • Bukti hak waris atau hak penerima manfaat; dan
  • Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Jatuh Tempo dan Manfaat Penyerahan Polis:

  • Formulir klaim yang diisi lengkap dan benar oleh pemohon;
  • Identitas diri tertanggung yang terbaru dan masih berlaku;
  • Dokumen polis asli dan atau cover polis; dan
  • Dokumen legal lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan