Keuntungan Maybank KPR Take Over
Keuntungan 1: Memberikan fleksibilitas dalam memilih tenor dan bunga sehingga bisa dipertimbangkan jika bunga KPR di bank sebelumnya lebih tinggi dan membebani finansial kamu.
Keuntungan 2: Memungkinkan nasabah mendapatkan dana tambahan yang bisa digunakan sesuai kebutuhan dari pengajuan KPR.
Keuntungan 3: Jangka waktu pinjaman bisa sampai dengan 20 tahun (selama usia yang mengajukan tidak lebih dari 35 tahun untuk karyawan dan 45 tahun untuk pengusaha dan profesional).
Spesifikasi Maybank KPR Take Over
Suku Bunga: Mulai dari 4,5% untuk tenor maksimal tiga tahun sampai dengan 7,95% untuk tenor 10 tahun, suku bunga floating maksimal 10,95%. Angsuran: Tetap dan tidak tetap (floating) Tenor KPR: Hingga 20 tahun Jumlah Kredit: Menyesuaikan objek dan hasil underwriting bank
Biaya Maybank KPR Take Over
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan kesepakatan KPR Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% untuk pelunasan di awal sebelum tiga tahun dan 1% untuk pelunasan di awal setelah tiga tahun Biaya Pembatalan: Menyesuaikan kesepakatan KPR Biaya Asuransi: Menyesuaikan kesepakatan KPR Biaya Provisi: 1% dari jumlah pinjaman Biaya Administrasi: 0,1% dari jumlah pinjaman atau minimal Rp400.000 Biaya Lainnya: Appraisal fee mulai dari Rp500.000 dan biaya taksasi sesuai ketentuan bank
Syarat Pengajuan Maybank KPR Take Over
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Akan ditentukan dari hasil pengajuan KPR Status Pekerjaan: Karyawan tetap dengan masa kerja minimal dua atau tiga tahun untuk wirausaha dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan Maybank KPR Take Over
- Aplikasi permohonan KPR;
- Fotokopi KTP suami-istri, Kartu keluarga, Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah dan NPWP;
- Surat keterangan kerja dan slip gaji (karyawan);
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
- Izin praktik (professional);
- Rekening tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
- Surat pemesanan rumah (rumah baru) atau Sertifikat, IMB, denah bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second); dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.