Manfaat Kredit Multiguna Maybank
Manfaat 1: Memberikan plafon tinggi hingga Rp2,5 miliar untuk berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, servis mobil, dan lainnya.
Manfaat 2: Angsuran bulanan bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah yang ditentukan oleh tenor dan suku bunga yang kompetitif.
Manfaat 3: Kredit Multiguna Maybank dapat dilunasi hingga 20 tahun.
Spesifikasi Kredit Multiguna Maybank
Suku Bunga: Sesuai ketentuan (tetap dan mengambang) Minimum Kredit: Rp250.000.000 Maksimum Kredit: Rp2,5 miliar Maksimum Tenor Kredit: 20 tahun
Biaya Kredit Multiguna Maybank
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 4% per bulan Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari total pelunasan angsuran (pada masa fix 3 tahun), 1% dari total pelunasan angsuran (setelah masa fix 3 tahun) Biaya Provisi: 1% dari total plafon Biaya Administrasi: 0,1 % dari plafon atau minimal Rp400.000 Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi Biaya Materai: - Biaya Lainnya: Biaya taksasi Rp500.000 (plafon kurang atau sama dengan Rp1 miliar), Rp750.000 (plafon lebih dari Rp1 miliar)
Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Maybank
Usia Minimum: 25 tahun Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Maybank
Nasabah Karyawan:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
- Fotokopi NPWP;
- Slip gaji dan surat keterangan kerja;
- Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir;
- Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
- IMB;
- Denah bangunan (jika ada);
- Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
- PBB.
Nasabah Wiraswasta:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada);
- SIUP, TDP, NIB, NPWP Perusahaan;
- Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
- IMB;
- Denah bangunan (jika ada);
- Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
- PBB.
Nasabah Profesional:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Perjanjian Pranikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat Izin Praktik
- Fotokopi rekeningan koran 3 bulan terakhir
- Sertifikat SHM/SHGB/SHMSRS;
- IMB;
- Denah bangunan (jika ada);
- Akta jual beli terakhir (jika ada); dan
- PBB.