Keuntungan PermataME KPR

Keuntungan PermataME KPR

Keuntungan 1: Ditujukan untuk kaum milenial dan memberikan tenor dengan batasan usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha sehingga tenor pinjaman bisa mencapai 30 tahun.

Keuntungan 2: Suku bunga yang bervariasi dan bisa diatur sesuai dengan kondisi keuangan bisa digunakan sebagai sarana untuk memiliki hunian.

Keuntungan 3: Down payment yang dipersyaratkan lebih ringan dari produk KPR pada umumnya sehingga bisa dijadikan pertimbangan kredit meskipun denda keterlambatan juga cukup besar.

Spesifikasi PermataME KPR

Spesifikasi PermataME KPR

Suku Bunga: Mulai dari 10% dan menyesuaikan periode program Angsuran: Bulanan dengan suku bunga sesuai kesepakatan Tenor KPR: Sampai dengan 30 tahun Jumlah Kredit: Maksimal sampai dengan Rp5 miliar

Biaya PermataME KPR

Biaya PermataME KPR

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 48% per tahun dari jumlah tunggakan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan ketentuan perusahaan asuransi rekanan Permata Bank Biaya Provisi: 1.1% dari plafon pinjaman Biaya Administrasi: Rp10.000 per bulan Biaya Lainnya: Biaya appraisal Rp500.000

Syarat Pengajuan PermataME KPR

Syarat Pengajuan PermataME KPR

Usia Minimum: Minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan PermataME KPR

Dokumen Pengajuan PermataME KPR

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), kartu keluarga, akta nikah, cerai dan pisah harta (jika ada) dan NPWP;
  • Fotokopi slip gaji dan surat keterangan atau pengangkatan kerja (karyawan);
  • Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
  • Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/ TDP) untuk pengusaha;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik atau sertifikasi (Profesional);
  • Surat pernyataan debitur;
  • Bukti transfer uang muka;
  • Dokumen jaminan berupa surat pemesanan rumah, fotokopi sertifikat, AJB, IMB, PBB; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.