Keuntungan PermataKPR Bijak

Keuntungan PermataKPR Bijak

Keuntungan 1: Merupakan produk KPR sekaligus rekening tabungan yang menawarkan kesempatan untuk menikmati bunga hingga 0% dengan menambah saldo tabungan.

Keuntungan 2: Suku bunga yang akan semakin ringan jika debitur menggunakan rekening ini untuk menabung atau menerima gaji sehingga bisa digunakan sebagai sarana untuk memiliki hunian.

Keuntungan 3: Memberikan potongan harga 50% dari biaya provisi dan bebas biaya administrasi untuk nasabah payroll.

Spesifikasi PermataKPR Bijak

Spesifikasi PermataKPR Bijak

Suku Bunga: Menyesuaikan kesepakatan kredit antara nasabah dan pihak bank Angsuran: Bulanan dengan suku bunga sesuai kesepakatan Tenor KPR: Ditentukan sesuai hasil assesment Jumlah Kredit: Menyesuaikan nilai objek KPR

Biaya PermataKPR Bijak

Biaya PermataKPR Bijak

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 48% per tahun dari jumlah tunggakan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan ketentuan perusahaan asuransi rekanan Permata Bank Biaya Provisi: 1.1% dari plafond pinjaman Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Biaya Lainnya: Biaya appraisal Rp500.000

Syarat Pengajuan PermataKPR Bijak

Syarat Pengajuan PermataKPR Bijak

Usia Minimum: Minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan PermataKPR Bijak

Dokumen Pengajuan PermataKPR Bijak

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), kartu keluarga, akta nikah, cerai dan pisah harta (jika ada) dan NPWP;
  • Fotokopi slip gaji dan surat keterangan atau pengangkatan kerja (karyawan);
  • Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
  • Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/ TDP) untuk pengusaha;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik atau sertifikasi (Profesional);
  • Surat pernyataan debitur;
  • Bukti transfer uang muka;
  • Dokumen jaminan berupa surat pemesanan rumah, fotokopi sertifikat, AJB, IMB, PBB; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.