Keuntungan KPR PermataHome Ready Cash

Keuntungan KPR PermataHome Ready Cash

Keuntungan 1: Merupakan pinjaman dana yang bisa digunakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan debitur dengan memberikan agunan properti yang dimiliki.

Keuntungan 2: Suku bunga yang dibebankan lebih fleksibel dan diberikan potongan biaya bunga untuk debitur yang merupakan nasabah payroll.

Keuntungan 3: Memberikan rasa aman pada nasabah karena ada dana cadangan yang bisa digunakan jika ada kebutuhan dana mendadak.

Spesifikasi KPR PermataHome Ready Cash

Spesifikasi KPR PermataHome Ready Cash

Suku Bunga: Menyesuaikan ketentuan bank Angsuran: Menyesuaikan dana yang ditarik Tenor KPR: Sesuai keinginan nasabah Jumlah Kredit: Sesuai kebutuhan debitur

Biaya KPR PermataHome Ready Cash

Biaya KPR PermataHome Ready Cash

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 48% per tahun dari jumlah tunggakan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Tidak dibebankan biaya pelunasan dipercepat Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan ketentuan perusahaan asuransi rekanan Permata Bank Biaya Provisi: 1.1% dari plafon pinjaman Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Biaya Lainnya: Biaya appraisal Rp500.000

Syarat Pengajuan KPR PermataHome Ready Cash

Syarat Pengajuan KPR PermataHome Ready Cash

Usia Minimum: Minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR PermataHome Ready Cash

Dokumen Pengajuan KPR PermataHome Ready Cash

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), kartu keluarga, akta nikah, cerai dan pisah harta (jika ada) dan NPWP;
  • Fotokopi slip gaji dan surat keterangan atau pengangkatan kerja (karyawan);
  • Fotokopi tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/ TDP) untuk pengusaha;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik atau sertifikasi (Profesional);
  • Surat pernyataan debitur;
  • Bukti transfer uang muka;
  • Dokumen jaminan berupa surat pemesanan rumah, fotokopi sertifikat, AJB, IMB, PBB; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.