Keuntungan PermataKPR Cicilan Tetap

Keuntungan PermataKPR Cicilan Tetap

Keuntungan 1: Jenis KPR dengan nilai angsuran tetap selama masa kredit meskipun banyak produk KPR yang membebankan suku bunga floating.

Keuntungan 2: Potongan bunga kredit untuk nasabah tabungan jenis rekening payroll hingga 1,25% dari nilai angsuran.

Keuntungan 3: Memberikan rasa aman pada nasabah karena besarnya angsuran tetap dan bisa dialokasikan dengan lebih mudah dan konsisten.

Spesifikasi PermataKPR Cicilan Tetap

Spesifikasi PermataKPR Cicilan Tetap

Suku Bunga: Mulai dari 10% dan menyesuaikan periode program Angsuran: Per bulan sesuai hasil assesment dengan nilai angsuran tetap Tenor KPR: Ditentukan sesuai hasil assesment Jumlah Kredit: Menyesuaikan nilai objek KPR

Biaya PermataKPR Cicilan Tetap

Biaya PermataKPR Cicilan Tetap

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sebesar 48% per tahun dari jumlah tunggakan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan ketentuan perusahaan asuransi rekanan Permata Bank Biaya Provisi: 1.1% dari plafon pinjaman Biaya Administrasi: Rp10.000 per bulan Biaya Lainnya: Biaya appraisal Rp500.000

Syarat Pengajuan PermataKPR Cicilan Tetap

Syarat Pengajuan PermataKPR Cicilan Tetap

Usia Minimum: Minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan PermataKPR Cicilan Tetap

Dokumen Pengajuan PermataKPR Cicilan Tetap

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), kartu keluarga, akta nikah, cerai dan pisah harta (jika ada) dan NPWP;
  • Fotokopi slip gaji dan surat keterangan atau pengangkatan kerja (karyawan);
  • Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
  • Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/TDP) untuk pengusaha;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik atau sertifikasi (Profesional);
  • Surat pernyataan debitur;
  • Bukti transfer uang muka;
  • Dokumen jaminan berupa surat pemesanan rumah, fotokopi sertifikat, AJB, IMB, PBB; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.