Keuntungan KPR Easy Start OCBC NISP
Keuntungan 1: Memungkinkan pengaturan kenaikan nominal angsuran sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan setiap tahunnya sehingga lebih fleksibel bagi nasabah KPR.
Keuntungan 2: Tenor cicilan untuk rumah yang bisa sampai 25 tahun sehingga cukup meringankan bagi nasabah yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan pembelian kredit.
Keuntungan 3: Bisa digunakan untuk objek berupa rumah baru atau second, apartemen, rukan atau ruko bahkan untuk tanah.
Spesifikasi KPR Easy Start OCBC NISP
Suku Bunga: Tergantung pada promo bunga yang sedang berlangsung Angsuran: Menyesuaikan promo bunga dan kesepakatan Tenor KPR: Mulai dari 10 tahun hingga maksimal 25 tahun sesuai ketentuan dan objek KPR Jumlah Kredit: Mulai dari Rp100.000.000 hingga Rp5 miliar
Biaya KPR Easy Start OCBC NISP
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,1% dari kewajiban yang tertunda Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% jika masih dalam masa pinalti dan 2% dari total kewajiban setelah melampaui masa pinalti. Biaya Pembatalan: Menyesuaikan tarif dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan tarif dari perusahaan asuransi rekanan Biaya Provisi: 1% dari pinjaman yang disetujui Biaya Administrasi: Rp500.000 Biaya Lainnya: Biaya taksasi mulai dari Rp750.000 dan biaya deposit dokumen
Syarat Pengajuan KPR Easy Start OCBC NISP
Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Bulanan: Rp3.000.000 per bulan Status Pekerjaan: Karyawan (masa kerja minimal dua tahun), pengusaha dan profesional (minimal tiga tahun) Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Easy Start OCBC NISP
- Formulir aplikasi permohonan KPR;
- Fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, akta nikah/akta cerai/akta kematian/ perjanjian pranikah dan NPWP;
- Surat keterangan kerja dan slip gaji (karyawan);
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
- Izin praktik (professional);
- Rekening tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
- Bukti lunas atau bukti DP bangunan;
- Surat pemesanan rumah (rumah baru) atau Sertifikat, IMB, denah bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second);
- Dokumen objek yang diagunkan seperti sertifikat tanah, PPJB, AJB, APHT atau SKMHT; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.