Keuntungan KPR Kendali OCBC NISP
Keuntungan 1: Tenor cicilan untuk rumah yang bisa sampai 25 tahun sehingga cukup meringankan bagi nasabah yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan pembelian kredit.
Keuntungan 2: Dengan memiliki tabungan kendali OCBC atau merupakan nasabah, bunga tabungan yang dimiliki bisa digunakan sebagai faktor penentu bunga KPR.
Keuntungan 3: Bisa digunakan untuk objek berupa rumah baru atau second, apartemen, rukan atau ruko bahkan untuk tanah.
Spesifikasi KPR Kendali OCBC NISP
Suku Bunga: Mulai dari 4,99% hingga 8,75% dan 13,75% untuk bunga floating Angsuran: Mulai dari Rp1.000.000 dengan suku bunga yang disepakati (fixed atau floating rate) Tenor KPR: Hingga 25 tahun (rumah) dan 20 tahun untuk objek lainnya Jumlah Kredit: Mulai dari Rp100.000.000 hingga Rp15 miliar
Biaya KPR Kendali OCBC NISP
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,1% dari kewajiban yang tertunda Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% jika masih dalam masa pinalti dan 2% dari total kewajiban setelah melampaui masa pinalti. Biaya Pembatalan: Menyesuaikan tarif dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan tarif dari perusahaan asuransi rekanan Biaya Provisi: 1% dari pinjaman yang disetujui (tenor di bawah 10 tahun) dan 1,5% untuk tenor di atas 10 tahun Biaya Administrasi: Minimal Rp250.000 atau 0,1% dari plafon pinjaman untuk tenor di bawah 10 tahun dan Rp500.000 atau 0,1% dari plafon pinjaman untuk tenor di atas 10 tahun. Biaya Lainnya: Biaya taksasi mulai dari Rp750.000 dan biaya deposit dokumen
Syarat Pengajuan KPR Kendali OCBC NISP
Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Bulanan: Minimal Rp3.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan (masa kerja minimal dua tahun), pengusaha dan profesional (minimal tiga tahun) Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Kendali OCBC NISP
- Formulir aplikasi permohonan KPR;
- Fotokopi KTP suami-istri, kartu keluarga, akta nikah/akta cerai/akta kematian/ perjanjian pranikah dan NPWP;
- Surat keterangan kerja dan slip gaji (karyawan);
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
- Izin praktik (professional);
- Rekening tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
- Bukti lunas atau bukti DP bangunan;
- Surat pemesanan rumah (rumah baru) atau Sertifikat, IMB, denah bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second);
- Dokumen objek yang diagunkan seperti sertifikat tanah, PPJB, AJB, APHT atau SKMHT; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.