Keuntungan KPR Mandiri KPR Sejahtera

Keuntungan KPR Mandiri KPR Sejahtera

Keuntungan 1: Merupakan produk KPR khusus yang diberikan kepada debitur yang belum pernah memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi rumah sama sekali.

Keuntungan 2: Produk KPR ini bisa diajukan dengan prasyarat penghasilan yang cukup terjangkau karena mulai dari Rp2.000.000 sehingga bisa digunakan banyak masyarakat dari berbagai kalangan.

Keuntungan 3: Selain memberikan suku bunga tetap dan biaya provisi yang 50% lebih ringan, produk KPR ini juga memberikan subsidi uang muka mulai dari Rp4.000.000.

Spesifikasi KPR Mandiri KPR Sejahtera

Spesifikasi KPR Mandiri KPR Sejahtera

Suku Bunga: Fixed Rate 5% Angsuran: Bulanan dengan bunga tetap Tenor KPR: Maksimal 20 tahun Jumlah Kredit: Maksimal untuk harga jual rumah Rp168.000.000 dan Rp219.000.000 (untuk Papua)

Biaya KPR Mandiri KPR Sejahtera

Biaya KPR Mandiri KPR Sejahtera

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan kesepakatan KPR Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan tarif biaya dari perusahaan asuransi rekanan Biaya Provisi: 0,5% dari nominal kredit Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan dari bank

Syarat Pengajuan KPR Mandiri KPR Sejahtera

Syarat Pengajuan KPR Mandiri KPR Sejahtera

Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp2.000.000 dan maksimal Rp.8.000.000 Status Pekerjaan: Pegawai tetap minimal tiga bulan, pengusaha dengan usia usaha minimal dua tahun Status Kewarganegaraan: WNI domisili Indonesia

Dokumen Pengajuan KPR Mandiri KPR Sejahtera

Dokumen Pengajuan KPR Mandiri KPR Sejahtera

  • Aplikasi pengajuan kredit;
  • KTP pemohon dan pasangan serta kartu keluarga;
  • Surat nikah atau cerai;
  • Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir;
  • NPWP dan SPT Tahunan;
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan;
  • Surat Penawaran Rumah dari Developer;
  • Surat Pernyataan Permohonan KPR Bersubsidi; dan
  • Surat Permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka.