Keuntungan KPR Danamon Lebih

Keuntungan KPR Danamon Lebih

Keuntungan 1: Merupakan produk kredit yang bisa dipertimbangkan oleh nasabah Danamon karena kemudahan pengajuannya jika sudah merupakan nasabah rekening Danamon.

Keuntungan 2: Besarnya tabungan digunakan sebagai pertimbangan pengurangan biaya bunga bank dan biaya angsuran KPR dengan proporsi sebesar 80%.

Keuntungan 3: Pengajuan bisa dilakukan secara online dan offline sehingga lebih praktis bagi debitur untuk merencanakan KPR.

Spesifikasi KPR Danamon Lebih

Spesifikasi KPR Danamon Lebih

Suku Bunga: Mulai dari 7% tapi tergantung pada periode pengajuan dan promo yang berlangsung Angsuran: Menyesuaikan nilai kredit dan tenor kredit Tenor KPR: Mengikuti ketentuan produk Jumlah Kredit: Berdasarkan nilai appraisal objek dan kesepakatan debitur

Biaya KPR Danamon Lebih

Biaya KPR Danamon Lebih

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi yang digunakan Biaya Provisi: 1% dari kredit yang diberikan Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000.000 atau 0,1% dari kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal sebesar Rp1.000.000 dan autodebet rekening Rp25.000 per bulan

Syarat Pengajuan KPR Danamon Lebih

Syarat Pengajuan KPR Danamon Lebih

Usia Minimum: 18 tahun (sudah menikah) atau minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR Danamon Lebih

Dokumen Pengajuan KPR Danamon Lebih

  • Formulir pengajuan kredit;
  • KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan Kartu keluarga dan SPT dan PPh21;
  • Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai dan perjanjian pisah harta;
  • Slip gaji dan surat keterangan penghasilan (karyawan);
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
  • Izin praktik (professional);
  • Rekening koran tiga bulan terakhir dan laporan keuangan dua tahun terakhir;
  • Dokumen objek yang diagunkan seperti sertifikat tanah, IMB, HGB, HM, PBB dan STTS;
  • Bukti down payment; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.