Keuntungan KPR Kredit Multiguna Danamon

Keuntungan KPR Kredit Multiguna Danamon

Keuntungan 1: Memungkinkan nasabah mendapatkan dana tunai dengan mengagunkan properti atau bangunan yang dimiliki dan bisa digunakan sesuai kebutuhan baik untuk produktif maupun konsumtif.

Keuntungan 2: Plafon pinjaman hingga Rp8 miliar dan rasio pinjaman terhadap aset yang besarnya hingga 80% menarik untuk digunakan jika membutuhkan dana dalam nilai besar.

Keuntungan 3: Tenor yang tersedia hingga 10 tahun dan nilai tabungan di rekening tabungan yang bisa digunakan sebagai pengurang biaya kredit bisa jadi pertimbangan keuntungan menggunakan kredit dari danamon.

Spesifikasi KPR Kredit Multiguna Danamon

Spesifikasi KPR Kredit Multiguna Danamon

Suku Bunga: 8,5% Angsuran: Menyesuaikan nilai kredit dan tenor kredit Tenor KPR: 1-10 tahun Jumlah Kredit: Berdasarkan nilai appraisal objek dan kesepakatan debitur

Biaya KPR Kredit Multiguna Danamon

Biaya KPR Kredit Multiguna Danamon

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi yang digunakan Biaya Provisi: 1% dari kredit yang diberikan Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000.000 atau 0,1% dari kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal sebesar Rp1.000.000 dan autodebet rekening Rp25.000 per bulan

Syarat Pengajuan KPR Kredit Multiguna Danamon

Syarat Pengajuan KPR Kredit Multiguna Danamon

Usia Minimum: 18 tahun (sudah menikah) atau minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR Kredit Multiguna Danamon

Dokumen Pengajuan KPR Kredit Multiguna Danamon

  • Formulir pengajuan kredit;
  • KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan Kartu keluarga dan SPT dan PPh21;
  • Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai dan perjanjian pisah harta;
  • Slip gaji dan surat keterangan penghasilan (karyawan);
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
  • Izin praktik (professional);
  • Rekening koran tiga bulan terakhir dan laporan keuangan dua tahun terakhir;
  • Dokumen objek yang diagunkan seperti sertifikat tanah, IMB, HGB, HM, PBB dan STTS;
  • Bukti down payment; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.