KPR Take Over Danamon

Bank Danamon

Alihkan KPR, Raih Untungnya

Description

Alihkan kredit kepemilikan rumah atau apartemen kamu dari bank lain ke KPR Take Over Danamon yang menawarkan banyak keuntungan. KPR Take Over juga bisa digunakan untuk Kredit Multi Guna Danamon dengan minimum angsuran terbayar adalah 18 bulan. Pinjaman dari Bank Danamon ini tersedia juga dengan prinsip syariah.

Bank Danamon

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Keuntungan KPR Take Over Danamon

Keuntungan 1: Memungkinkan nasabah mendapatkan kredit pengganti dari kredit sebelumnya untuk memastikan nasabah mampu melanjutkan kredit untuk kepemilikan tempat tinggal atau propertinya.

Keuntungan 2: Dengan minimal pembayaran di kredit sebelumnya selama 18 bulan, debitur bisa mendapatkan kredit sesuai dengan suku bunga yang diharapkan.

Keuntungan 3: Tenor kredit yang disediakan sampai dengan 15 tahun dengan angsuran sesuai dengan produk kredit yang dipilih.

Spesifikasi KPR Take Over Danamon

Suku Bunga: Menyesuaikan produk kredit yang dipilih Angsuran: Sesuai dengan besaran kredit dan tenor yang dipilih Tenor KPR: Sampai dengan 15 tahun Jumlah Kredit: Sesuai hasil assesment dari bank

Biaya KPR Take Over Danamon

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi yang digunakan Biaya Provisi: 1% dari kredit yang diberikan Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000.000 atau 0,1% dari kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal sebesar Rp1.000.000 dan autodebet rekening Rp25.000 per bulan

Syarat Pengajuan KPR Take Over Danamon

Usia Minimum: 18 tahun (sudah menikah) atau minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR Take Over Danamon

  • Form pengajuan kredit;

  • KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan kartu keluarga dan SPT dan PPh21;

  • Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai dan perjanjian pisah harta;

  • Slip gaji dan surat keterangan penghasilan (karyawan);

  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);

  • Izin praktik (professional);

  • Rekening koran tiga bulan terakhir dan laporan keuangan dua tahun terakhir; dan

  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA