KPR Take Over Danamon

Bank Danamon
Alihkan KPR, Raih Untungnya
Description
Alihkan kredit kepemilikan rumah atau apartemen kamu dari bank lain ke KPR Take Over Danamon yang menawarkan banyak keuntungan. KPR Take Over juga bisa digunakan untuk Kredit Multi Guna Danamon dengan minimum angsuran terbayar adalah 18 bulan. Pinjaman dari Bank Danamon ini tersedia juga dengan prinsip syariah.
Bank Danamon
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Take Over Danamon
Keuntungan 1: Memungkinkan nasabah mendapatkan kredit pengganti dari kredit sebelumnya untuk memastikan nasabah mampu melanjutkan kredit untuk kepemilikan tempat tinggal atau propertinya.
Keuntungan 2: Dengan minimal pembayaran di kredit sebelumnya selama 18 bulan, debitur bisa mendapatkan kredit sesuai dengan suku bunga yang diharapkan.
Keuntungan 3: Tenor kredit yang disediakan sampai dengan 15 tahun dengan angsuran sesuai dengan produk kredit yang dipilih.
Spesifikasi KPR Take Over Danamon
Suku Bunga: Menyesuaikan produk kredit yang dipilih Angsuran: Sesuai dengan besaran kredit dan tenor yang dipilih Tenor KPR: Sampai dengan 15 tahun Jumlah Kredit: Sesuai hasil assesment dari bank
Biaya KPR Take Over Danamon
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi yang digunakan Biaya Provisi: 1% dari kredit yang diberikan Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000.000 atau 0,1% dari kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal sebesar Rp1.000.000 dan autodebet rekening Rp25.000 per bulan
Syarat Pengajuan KPR Take Over Danamon
Usia Minimum: 18 tahun (sudah menikah) atau minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Take Over Danamon
Form pengajuan kredit;
KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan kartu keluarga dan SPT dan PPh21;
Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai dan perjanjian pisah harta;
Slip gaji dan surat keterangan penghasilan (karyawan);
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
Izin praktik (professional);
Rekening koran tiga bulan terakhir dan laporan keuangan dua tahun terakhir; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
New Contents