Keuntungan KPR Top Up Pinjaman Danamon
Keuntungan 1: Dapatkan tambahan dana kredit dengan syarat mudah menggunakan jaminan rumah/ruko/ruka/apartemen yang sudah 100% jadi.
Keuntungan 2: Permudah mendapatkan pinjaman dengan periode KPR Top Up Pinjaman Danamon bisa diajukan sekali dalam 24 bulan sebagai kredit baru.
Keuntungan 3: Angsuran bulan dihitung berdasarkan penghasilan kotor yang bisa digabungkan antara penghasilan suami dan istri.
Spesifikasi KPR Top Up Pinjaman Danamon
Suku Bunga: Sesuai ketentuan Angsuran: Sesuai ketentuan Tenor KPR: Sesuai ketentuan Jumlah Kredit: Sesuai ketentuan
Biaya KPR Top Up Pinjaman Danamon
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan Biaya Asuransi: Sesuai tarif yang berlaku Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000 atau 0,1% dari plafon kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal (Rp1.000.000)
Syarat Pengajuan KPR Top Up Pinjaman Danamon
Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan/Pengusaha/Profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Top Up Pinjaman Danamon
Nasabah Karyawan:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian;
- Fotokopi NPWP pemohon;
- Fotokopi SPT/PPh 21;
- Perjanjian pisah harta;
- Slip gaji 1 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan;;
- Rekening bank 3 bulan terakhir;
- Fotokopi SHM/HGB;
- Fotokopi IMB; dan
- Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru).
Nasabah Profesional:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian;
- Fotokopi NPWP pemohon;
- Fotokopi SPT/PPh 21;
- Perjanjian pisah harta;
- Surat Izin Praktik;
- Rekening bank 3 bulan terakhir;
- Fotokopi SHM/HGB;
- Fotokopi IMB; dan
- Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru).
Nasabah Pengusaha:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian;
- Fotokopi NPWP pemohon;
- Fotokopi SPT/PPh 21;
- Perjanjian pisah harta;
- Fotokopi SIUP, TDP, Akta Pendirian Perusahaan;
- Rekening bank 3 bulan terakhir;
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir;
- Fotokopi SHM/HGB;
- Fotokopi IMB; dan
- Fotokopi PBB dan STTS (kecuali properti baru).