Manfaat Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha
Manfaat 1: Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha menyediakan solusi kebutuhan finansial nasabah dengan plafon minimal yang tinggi yaitu Rp100.000.000.
Manfaat 2: Jangka pembayaran kredit multiguna Bank Ganesha panjang hingga 10 tahun sehingga besar angsuran bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.
Manfaat 3: Suku bunga Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha kompetitif.
Spesifikasi Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha
Suku Bunga: 9,99% per tahun Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 10 tahun
Biaya Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 3% dari angsuran tertunggak per bulan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan Biaya Provisi: 1% dari plafon Biaya Administrasi: 0,1% atau maksimal Rp100.000 per akad Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi Biaya Materai: Sesuai dokumen yang dibutuhkan Biaya Lainnya: -
Syarat Pengajuan Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha
Usia Minimum: 21 tahun saat pengajuan Minimum Pendapatan Tahunan: -
Dokumen Pengajuan Kredit Pinjaman Perorangan Bank Ganesha
Nasabah Karyawan:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
- Fotokopi NPWP nasabah;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai;
- Fotokopi Perjanjian Pisah Harta (jika ada);
- Asli slip gaji dan surat keterangan kerja;
- Rekening gaji 3 bulan terakhir; dan
- Fotokopi bukti kepemilikan rumah, IMB, PBB tahun terakhir, dan STNK.
Nasabah Profesional:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
- Fotokopi NPWP nasabah;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai;
- Fotokopi Perjanjian Pisah Harta (jika ada);
- Asli slip gaji dan surat keterangan kerja;
- Rekening gaji 3 bulan terakhir;
- Izin Praktik; dan
- Fotokopi bukti kepemilikan rumah, IMB, PBB tahun terakhir, dan STNK.
Nasabah Pengusaha:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
- Fotokopi NPWP nasabah;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai;
- Fotokopi Perjanjian Pisah Harta (jika ada);
- Laporan keuangan tahun terakhir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahaannya;
- NPWP perusahaan;
- Fotokopi SIUP, TDP/NIB;
- Surat keterangan domisili usaha; dan
- Fotokopi bukti kepemilikan rumah, IMB, PBB tahun terakhir, dan STNK.