Keuntungan Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Keuntungan Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Keuntungan 1: Merupakan jenis produk tabungan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang untuk karyawan atau tenaga kontrak pada suatu institusi.

Keuntungan 2: Memberikan bagi hasil yang kompetitif dan sistem menabung dengan autodebet dalam jangka waktu hingga 35 tahun.

Keuntungan 3: Dapat mengakomodasi mulai dari 50 karyawan untuk satu perjanjian kerja sama dengan nilai setoran bulanan yang fleksibel.

Informasi Dasar Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Informasi Dasar Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Suku Bunga Minimum: Menyesuaikan perjanjian kerja sama Suku Bunga Maksimum: Menyesuaikan perjanjian kerja sama Setoran Awal Minimum: Rp50.000 Saldo Bulanan Minimum: Tidak ada

Fasilitas Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Fasilitas Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Online Banking

Tidak tersedia

Mobile Banking

Tidak tersedia

Phone Banking

Tidak tersedia

Buku Tabungan

Tersedia

Kartu Debit

Tidak tersedia

Pendaftaran Online

Tidak tersedia

Asuransi

Tidak termasuk produk asuransi

Biaya & Bunga Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Biaya & Bunga Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Denda di Bawah Saldo Minimum: Tidak tersedia Biaya Ganti Buku Tabungan: Rp5.000 Biaya Buku Cek: Tidak tersedia Administrasi Bulanan: Rp1.000 Biaya Penarikan di ATM: Tidak tersedia Biaya Setoran Tunai: Tidak tersedia Biaya Penarikan di Teller: Tidak tersedia Biaya Penutupan Rekening: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan bank

Syarat Pendaftaran Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Syarat Pendaftaran Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak ditentukan

Dokumen Pengajuan Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Dokumen Pengajuan Tabungan BSI Tapenas Kolektif

Institusi:

  • Dokumen legal;
  • Rekening giro;
  • Memiliki anggota atau karyawan kolektif 50 orang;
  • Persetujuan perjanjian kerja sama; dan
  • Surat kuasa pendebetan rekening.

Pegawai:

  • Identitas berupa KTP (WNI), Paspor dan KITAS (untuk WNA);
  • NPWP;
  • Aplikasi pembukaan rekening; dan
  • Surat kuasa kepada bank.