Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor

Bank Mandiri
Persyaratan dokumen tidak ribet dan pengajuan kredit diproses dengan cepat
Description
KKB Mandiri menyediakan fasilitas kredit kepada nasabah Mandiri perseorangan atau perusahaan untuk pembelian kendaraan bermotor berupa mobil, motor, atau armada kendaraan bermotor (untuk perusahaan)
Bank Mandiri
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor
Keunggulan 1:
Limit maksimal KKB Regular, mobil Rp3.000.000.000 (maks. 5 unit) dan motor Rp500.000.000 (maks. 10 unit).
Limit maksimal KKB Multiguna, mobil Rp500.000.000 dan motor Rp50.000.000.
Keunggulan 2: Tersedia beragam cara untuk melakukan pembayaran dengan suku bunga kredit yang menarik.
Keunggulan 3: Proses pengajuan dan pencairan dana cepat dengan syarat dokumen yang simpel.
Fitur Utama Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor
Suku Bunga: 4,95% - 6,95% Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: Rp3.000.000.000 Maksimum Tenor Kredit: 7 tahun Pembayaran Bulanan:
Ditentukan oleh analis
Dihitung berdasarkan besar pinjaman, pilihan tenor, suku bunga pinjaman, dan lain-lain
Durasi Proses Persetujuan: 7-14 hari kerja Pencairan Dana Kredit: 7-14 hari kerja
Biaya Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor
Biaya Tahunan: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku Biaya Provisi: Sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku
Syarat Pengajuan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor
Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Tahunan: Rp60.000.000
Dokumen Pengajuan Kredit Mobil Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor
Fotokopi KTP (suami-istri)/KITAS & paspor (WNA);
Akta nikah (jika sudah menikah);
Fotokopi KK;
Fotokopi PBB/AJB/Sertifikat Kepemilikan Rumah;
Fotokopi rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi slip gaji/surat keterangan penghasilan;
Fotokopi SITU/SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha);
Fotokopi NPWP;
Fotokopi SIUP (atau dokumen SKU, kecuali pemohon berbadan usaha);
Fotokopi TDP;
Fotokopi akta pendirian & perubahan badan usaha;
Fotokopi Surat Izin Praktik (profesi dengan persyaratan legalitas);
Fotokopi SK Menteri Kehakiman;
Fotokopi laporan keuangan (2 tahun terakhir untuk pembiayaan lebih dari Rp2.000.000.000).
New Contents