PermataME KPR

Permata Bank
Solusi KPR untuk Kaum Milenial
Description
Kredit kepemilikan rumah Bank Permata ini untuk kaum milenial. Limit KPR PermataME besar hingga Rp5 miliar sehingga mampu mewujudkan impian untuk memiliki rumah di usia muda. Tenor pinjaman yang tersedia hingga 30 tahun dengan suku bunga cicilan yang kompetitif sehingga tidak membebani proses angsuran. Ajukan mudah KPR PermataME untuk rumah impianmu!
Permata Bank
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan PermataME KPR
Keuntungan 1: Ditujukan untuk kaum milenial dan memberikan tenor dengan batasan usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha sehingga tenor pinjaman bisa mencapai 30 tahun.
Keuntungan 2: Suku bunga yang bervariasi dan bisa diatur sesuai dengan kondisi keuangan bisa digunakan sebagai sarana untuk memiliki hunian.
Keuntungan 3: Down payment yang dipersyaratkan lebih ringan dari produk KPR pada umumnya sehingga bisa dijadikan pertimbangan kredit meskipun denda keterlambatan juga cukup besar.
Spesifikasi PermataME KPR
Suku Bunga: Mulai dari 10% dan menyesuaikan periode program Angsuran: Bulanan dengan suku bunga sesuai kesepakatan Tenor KPR: Sampai dengan 30 tahun Jumlah Kredit: Maksimal sampai dengan Rp5 miliar
Biaya PermataME KPR
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 48% per tahun dari jumlah tunggakan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan ketentuan perusahaan asuransi rekanan Permata Bank Biaya Provisi: 1.1% dari plafon pinjaman Biaya Administrasi: Rp10.000 per bulan Biaya Lainnya: Biaya appraisal Rp500.000
Syarat Pengajuan PermataME KPR
Usia Minimum: Minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan PermataME KPR
Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), kartu keluarga, akta nikah, cerai dan pisah harta (jika ada) dan NPWP;
Fotokopi slip gaji dan surat keterangan atau pengangkatan kerja (karyawan);
Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/ TDP) untuk pengusaha;
Fotokopi Surat Izin Praktik atau sertifikasi (Profesional);
Surat pernyataan debitur;
Bukti transfer uang muka;
Dokumen jaminan berupa surat pemesanan rumah, fotokopi sertifikat, AJB, IMB, PBB; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
New Contents