Sebelum Tahun 2012, industri keuangan di Indonesia diatur dan diawasi oleh beberapa lembaga independen yang berbeda. Ada Bank Indonesia (BI) yang mengawasi perbankan, ada Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengawasi industri keuangan non bank yeng meliputi asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan.

Adanya kedua lembaga negara yang mengawasi dan membuat regulasi di bidang keuangan yang terpisah ini mengakibatkan miskoordinasi dalam pengawasan, sehingga beberapa kasus besar muncul seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan juga kasus Bank Century yang sempat mengguncang industri keuangan di tanah air. Belum lagi pengalaman krisis moneter yang terjadi pada 1997, krisis finansial global 2008, sehingga lahirnya OJK, tak lepas dari kondisi tersebut.

Kini dengan lahirnya OJK mulai 31 Desember 2012, dan masih tetap eksisnya Bank Indonesia, masyarakat sering rancu, apa bedanya tugas dan peran OJK dan Bank Indonesia? Jangankan masyarakat awam, pelaku inudstri keuanganpun untuk level bawah juga belum sepenuhnya paham peran dan perbedaan kedua lembaga negara tersebut.

Bank Indonesia Mengatur Perbankan di Seluruh Indonesia, OJK Mengatur Industri Jasa Keuangan di Indonesia

Bank Indonesia Mengatur Perbankan di Seluruh Indonesia, OJK Mengatur Industri Jasa Keuangan di Indonesia

Kedua ungkapan diatas sering membuat bingung dan rancu, bukankah industri jasa keuangan meliputi perbankan juga. Lantas apa beda kewenangan OJK dan BI terhadap perbankan? Kita akan bahas lebih rinci pada ulasan dibawah ini.

-Tugas Utama Bank Indonesia mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah -Tugas Utama OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku industri keuangan di Indonesia baik perbankan maupun non perbankan

Bagaimana kedua lembaga negara di sebagai regulator dan pengawas di bidang keuangan ini menjalankan tugas dan perannya? Berikut ini penjelasanya.

Tiga pilar penopang tugas utama Bank Indonesia

Tiga pilar penopang tugas utama Bank Indonesia

Dalam mendukung tujuan dan tugasnya, Bank Indonesia memilik tiga pilar penopang tugas utamanya yaitu:

-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter -Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran -Stabilitas Sistem Keuangan

Secara teknis berikut ini cara Bank Indonesia menjalankan ketiga pilar tersebut terkait dengan industri Perbankan di Indonesia:

BI Membuat Kebijakan BI Rate

BI rate berfungsi untuk mengendalikan bunga pinjaman dan bunga tabungan di Perbankan. Kontrol bungan simpanan dan pinjaman ini sekaligus sebagai alat kontrol situasi moneter di Indonesia.

BI mengatur dan mengontrol peredaran uang rupiah di masyarakat

BI punya kewenangan mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat melalui perbankan. Kontrol peredaran uang ini efektif menjaga sistem pembayaran di Indonesia tetap stabil atau dengan kata lain menjaga inflasi. Selain itu, BI juga menjamin peredaran uang bisa sampai ke pelosok daerah melalui jaringan perbankan.

BI Membuat Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas Keuangan

BI punya otoritas membuat kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui jaringan perbankan di Indonesia. Beberpaa kebijakan terkait ini misalnya saja:

-Kebijakan Loan to Value (LTV) yang berisi ketentuan pemberian kredit, KUR (Kredit Usaha Rakyat), Tabunganku -Biaya administrasi untuk top up e-money, dan sebagainya Dengan cara membuat kebijakan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia seperti diatas, BI mengendalikan Perekonomian melalui Perbankan secara Makro. Hal ini masih diperkuat lagi dengan adanya Undang-undang Perbankan.

Tiga Misi Utama OJK

Tiga Misi Utama OJK

Dalam mendukung tugasnya, berdasarkan UU No 21 tentang OJK disebutkan bahwa OJK memiliki tiga misi utama yaitu:

-Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. -Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil -Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Misi utama tersebut terkait dengan ruang lingkup tugas utama OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

-Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan -Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal -Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sebelum OJK terbentuk, tugas utama OJK terkait Perbankan diatas adalah tugas Bank Indonesia, hal ini yang membuat masyarakat sampai saat inipun masih rancu apalagi ada beberapa hal mendasar terkait perbankan, saat ini juga masih dalam masa peralihan dari BI ke OJK, misalnya saja:

Pengelolaan Sistem Infoemasi Debitur

-Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia-SID (BI Checking) bisa diakses melalui Bank Indonesia -Mulai 1 Januari 2018, SID tersebut digantikan oleh SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK.

Lantas, terkait apa sajakah OJK dan Bank Indonesia perlu berkoordinasi? Apakah kedua lembaga tersebut ada yang lebih tinggi posisinya dibandingkan yang lain?

Koordinasi OJK dengan bank Indonesia

Kedua lembaga negara ini sejajar dan tidak saling membawahi. Keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Namun demikian keduanya perlu berkoordinasi terkait hal berikut ini (diatur dalam pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011):

-Kewajiban pemenuhan modal minimum bank -Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, dan hal lain yang terkait -Membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan agar tercapainya kesamaan persepsi antara BI dan OJK -Tukar menukar informasi perbankan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kedua lembaga tersebut -Melakukan hubungan timbal balik dalam hal pemeriksaan perbankan agar penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat untuk berbagai kondisi yang terjadi di industri keuangan.

Perbedaan BI dan OJK

Setelah melihat ulasan misi, tugas dan pilar yang mendukung kedua lembaga negara di bidang keuangan tersebut, lantas apakah perbedaan BI dan OJK? Berikut ini penjelasannya:

Bank Indonesia

-BI fokus menjaga kestabilan nilai rupiah -BI mengatur perbankan secara makro melalui berbagai peraturan BI, SE (Surat Edaran) dan Undang-Undang yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kestabilan moneter.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

-OJK fokus pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia. -OJK mengatur perbankan secara langsung (mikro) melalui kegiatan pengawasan, peraturan OJK, SE dan Undang-undang yang berdampak terhadap perbankan.

Perlu diingat dan dipahami:

-Jika ada nasabah yang mengalami keluhan terhadap pelayanan terkait industri keuangan dapat melaporkannya ke OJK, bukan ke BI. -Keluhan pelayanan bank, leasing, pasar modal, hingga investasi bodong juga masuk ke OJK karena salah satu tugas utama OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Nah, dengan ilustrasi contoh dan ulasan diatas, masyarakat akan semakin paham beda OJK dan BI termasuk jika ada permasalahan kemana mereka harus melakukan konsultasi atau pengaduan.