Dalam sistem pengelolaan dana terdapat dua sistematika yang dapat digunakan yaitu debet atau dengan kredit. Seperti yang kita tahu debet merupakan cara pengelolaan uang dengan cara menyimpannya atau dapat diartikan uang yang masuk ke dalam rekening yang dapat menjadi pengurang jumlah deposito sedangkan kredit merupakan kebalikannya yaitu untuk melaksanakan pembelian atau pinjaman dengan pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Di era sekarang ini melihat dari kebutuhan masyarakat yang berkembang dalam suatu keadaan tak jarang membutuhkan pinjaman untuk keperluan tertentu. Oleh karena itu kebanyakan akan menggunakan cara kredit, dilihat dari kemudahannya yang dapat diangsur dalam jangka waktu tertentu dan barang atau tujuan yang kita inginkan juga dapat terpenuhi.
Dalam pertumbuhan ekonomi dirasa diperlukan sistem untuk menjaga kestabilan perkembangan ekonomi terutama yang berkaitan dengan penyaluran kredit. Oleh karena itu akhirnya pada tahun 2006 Bank Indonesia membentuk Biro Informasi Kredit yaitu badan yang mendukung serta mengawasi pelaksanaan kegiatan transaksi dan perbankan. Tugas dari biro ini adalah menghimpun serta mengelola data pembiayaan yang dilakukan serta mendistribusikan kepada bank atau badan usaha pengkreditan resmi yang lain.
Data informasi pembiayaan ini disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) historis. Dengan adanya data informasi ini dapat dimanfaatkan untuk melihat riwayat pembayaran seseorang dari badan usaha lain, namun data informasi ini juga tidak dapat diakses oleh sembarang lembaga, melainkan hanya lembaga keuangan yang terdaftar dalam keanggotaan Biro Informasi Kredit. IDI historis juga sangat berguna untuk memperlancar proses penyediaan dana oleh lembaga keuangan, mempermudah analisa data keuangan, mempermudah manajemen resiko yang dapat dilakukan untuk memperkecil kemungkinan kredit macet, selain itu dengan adanya IDI historis Bank Indonesia juga menjadi lebih terbantu yaitu dalam konfirmasi keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan dalam penyaluran kredit serta pengembalian dana. Informasi yang dapat dilihat pada IDI historis antara lain identitas debitur, fasilitas dana yang diterima, penjamin dan kolektibilitas.
Pengajuan akses IDI historis
Keanggotaan Biro Informasi Kredit dibagi menjadi dua, yaitu keanggotaan wajib dan sukarela. Perbedaan dari keduanya adalah untuk keanggotaan wajib disini terdiri dari badan-badan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi Bank baik bank umum atau pengkreditan dengan total aset lebih dari Rp. 10 miliar selama 6 bulan berturut-turut dan badan penyelenggara kartu kredit selain bank. Sedangkan keanggotaan sukarela terdiri atas badan usaha dengan total aset kurang dari persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia misalkan koperasi simpan pinjam asuransi, perusahaan pendanaan pensiun dan lainnya.
Syarat Pengajuan Akses IDI Historis
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk melihat data IDI historis maka harus menjadi keanggotaan Biro Informasi Kredit baik masyarakat atau lembaga keuangan. Masyarakat atau lembaga yang ingin mengajukan informasi mengenai IDI historis dapat melakukan pengajuan pada Biro Informasi Kredit dengan syarat tertentu.
- Untuk perorangan
Dapat menunjukkan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa berupa asli atau salinannya.
- Untuk badan usaha / lembaga Menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran terakhir, Kartu Identitas pengurus yang mengajukan. Pengajuan ini juga dapat dikuasakan dengan menyerahkan surat kuasa asli serta dilengkapi salinan kartu identitas penerima dan pemberi kuasa.
Setelah syarat tersebut sudah dipenuhi langkah selanjutnya yaitu dapat mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia. Pengajuan juga bisa melalui online dengan mengisi formulir online yang dapat diakses pada halaman web resmi Bank Indonesia www.bi.go.id.
Setelah tahap pengajuan diterima oleh Biro Informasi Kredit lembaga sudah bisa melakukan akses IDI historis pada Sistem Informasi Debitur (SID). SID sendiri merupakan sistem yang dikelola oleh Biro Informasi Kredit yang digunakan untuk mengumpulkan semua data mengenai fasilitas pendanaan yang diberikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit kepada Bank Indonesia. Berdasarkan data pada SID inilah IDI historis dibentuk dan disusun sehingga bisa diakses 24 jam oleh anggota Biro Informasi Kredit yang sudah terdaftar.
Riwayat Pembiayaan Debitur
Melalui IDI historis riwayat kredit calon debitur ini akan dipantau dan dijadikan sebuah nilai yang akan dijadikan patokan sebuah lembaga akan memberikan pembiayaan kepada calon debitur atau tidak yang biasanya dalam hal ini disebut skor kredit atau skor kolektibilitas. Skor ini diberikan dalam rentang 1 hingga 5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan kolektibilitas calon debitur.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya dan tanpa ada keterlambatan dalam melakukan pembayaran hingga cicilan lunas.
- Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan dalam 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur terdapat catatan tunggakan dalam rentang 91 sampai 120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak dalam waktu 121 hari hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur terdapat catatan tunggakan lebih dari 180 hari.
Dalam pembagian kategori kredit tersebut, dari skor 1 hingga 5 biasanya bank atau badan usaha akan menolak jika calon debitur tercatat mendapatkan skor 3 hingga 5. Umumnya keputusan mengenai skor ini ditentukan sendiri oleh badan usaha yang bersangkutan.
Demikianlah ulasan mengenai terbentukanya Biro Informasi Kredit beserta ulasannya. Semoga membantu, dan dapat menambah pengetahuan Anda di bidang pendanaan.
Rini Sumarno
Untuk pengajuan kredit apa saja sekarang anda akan diperiksa oleh Bank dari Biro informasi kredit apakah anda termasuk calon debitur yang baik atau sebaliknya(maaf) temasuk yang sudah ada dalam daftar penunggak kredit. Dulu istilahnya adlaah BI Checking, tetapi belakangan diganti istilah ini menjadi IDI Individual Debitur Information atau SID (Sistem Informasi Debitur), yang memuat riwayat calon debitur dalam pinjam meminjam uang di Bank.
Gani
Biro Informasi Kredit merupakan sebuah badan yang mencatat dan menghimpun data pembayaran yang pernah dilakukan oleh masyarakat dari perusahaan keuangan seperti perbankan. Selain itu, Biro Informasi Kredit juga bertugas untuk mengecek BI Cecking masyarakat yang melakukan kredit. Biro Informasi Kredit di bentu oleh Bank Indonesia pada tahun 2006 untuk meningkatkan kestabilan ekonomi Indonesia.
Jevon
Kegunaan dari biro kredit ialah untuk melakukan kroscek rekam jejak kredit pinjaman kreditur dari multi industri. Mulai dari perbankan atau industri keuangan, tapi juga industri lainnya seperti pegadaian dan juga tagihan listrik. Jika rekam jejak kredit kamu bagus, otomatis kamu akan mudah memperoleh kredit dari pihak debitur mulai dari koperasi, multifinance, hingga perbankan tadi.
Aryo
Ternyata ini kegunaan biro kredit, soalnya banyak yang masih keliru dikira biro tempat mengajukan kredit. Btw, makasih buat infonya bang!
Ms Joo
Saya baru pertama kali mendengar mengenai Biro Informasi Kredit, selama ini yang sering saya dengar dalam proses pengajuan pinjaman adalah BI Checking yang memberikan informasi mengenai skor kredit calon debitur sebelum disetujui untuk diberikan pinjaman. Informasi dan penjelasan di atas menambah wawasan saya tentang lembaga kredit yang ada di Indonesia.