Selalu ada kontrol pemerintah pada sebagian kecil maupun besar kepada perusahaan yang baik dimiliki sepenuhnya.  Itulah Badan Usaha Negara (BUMN) atau yang dahulunya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Berbeda dengan badan perusahaan lain karena BUMN dimiliki pemerintahan dan berstatus badan hukum, sehingga operasionalnya cenderung bagaimana aktivitas serta tujuan komersilnya.

Contohnya seperti perusahaan perkeretaapian milik negara yang bertujuan untuk mempermudah mobilitas dan akses masyarakat. Oleh karena itu BUMN dibedakan dari kementerian, lembaga  pemerintahan, struktural dan badan layanan hukum karena berperan dalam melaksanakan kebijakan publik.

Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik, misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat. BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, non struktural dan badan layanan umum.

BUMN Menurut Para Ahli

BUMN Menurut Para Ahli

BUMN didefinisikan dalam istilah bahasa Inggris, yaitu state-owned entrepise. Tapi istilah itu sering diperdebatkan karena dianggap tidak jelas, apakah BUMN dianggap milik negara atau tidak? Sebab kepemilikan negara atau state owned seutuhnya tidak ada kejelasan dari syarat pembentukan BUMN. Negara memang menguasai sebagian BUMN sehingga sulit mengetahui seberapa besar kepemilikan negara dalam perusahaan.

Sebab negara harus memenuhi syarat tidak boleh mencampuri urusan perusahaan meski memiliki modal sendiri. Sementara istilah entrepise atau badan usaha sering dipertanyakan secara umum karena ada juga BUMN berbadan hukum publik. Badan hukum perdata juga diakibatkan karena lebih sering menggunakan istilah corporation atau perusahaan. Dalam BUMN, bursa efek selalu mencatat karena anak perusahaan bersifat tertutup atau terbuka.

Tapi holding BUMN dibentuk melalui perusahaan induk yang dimiliki pemerintah. BUMN tergantung dari kepemilikan pemerintah sehingga terdapat dua definisi mengenai anak perusahaannya. Pertama, anak perusahaan dimiliki setidaknya lebih dari 50 persen saham. Kedua, pemerintah mengaktifkan berapapun jumlah saham. Sementara korporatisasi terjadi jika ada suatu tindakan yang mengubah badan layanan umum milik pemerintah.

Alasan Ekonomi Kegunaan BUMN

Alasan Ekonomi Kegunaan BUMN

Monopoli

Monopoli identik dengan BUMN karena didirikan untuk memenuhi kepentingan umum. Nilai ekonomi dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikejar BUMN seluas-luasnya.

Oleh karena itu infrastruktur, penyelenggaraan distribusi dan transportasi seperti perusahaan kereta api, barang dan jasa strategis, produsen senjata dan pengadaan milik negara, banyak dimonopoli BUMN.

Sumber daya alam seperti nuklir, minyak bumi, tambang atau energy alternative juga bisa dimonopoli. Termasuk lembaga penyiaran, perbankan atau bisnis yang secara politis bersifat sensitif.

Perkembangan Industri

Setiap ekonomi negara yang dianggap tidak sesuai dikelola swasta dapat dibantu BUMN agar industrinya berkembang. Sebab investasi berisiko tinggi, sukar dipatenkan atau terjadi spillover effect, kesulitan mendapat suntikan modal dari swasta atas kebutuhan investasi seiring dengan perkembangan industri. Kehadiran industri di pasar dengan pengaruh ekonomis yang positif seperti itu dapat dibantu pemerintah.

Namun perkembangan suatu sektor industri tidak dapat diperkirakan pemerintah. Perdebatan peranan BUMN dalam menumbuhkan industri berkembang pun cukup sering. Sebab kebutuhan masyarakat perlu dipenuhi melalui bantuan program pemerintah yang telah didirikan.

Alasan Politik

Peningkatan pelayanan umum adalah tujuan BUMN meskipun tidak ikut menghitung APBN. Tapi tekanan fiskal suatu negara bisa diringankan BUMN.  Penyelenggaraan kegiatan usaha ekonomi oleh BUMN sangat bermanfaat jika dibandingkan dengan badan layanan umum. Hal itu disebabkan karena kebijakan pemerintah di bidang ekonomi tidak digantungkan kepada peran politisi dalam menyelenggarakan kebijakan pemerintah.

Berpengaruh Terhadap Birokrasi

Naiknya biaya transaksi karena pengawasannya relatif bisa dirugikan BUMN. Dibutuhkan biaya tinggi dan sukar untuk memimpin BUMN yang sudah otonom daripada badan layanan umum termasuk biaya pengawasannya.

Layanan umum menjadi bukti kecenderungan bahwa kegiatan BUMN dirasa lebih efisien. Tetapi tujuan publik yang kurang terbuka membuat nilai manfaatnya berkurang ketika pelayanan menjadi cenderung bersifat teknis.

Alhasil, BUMN menjadi kurang efisien dalam menjalankan kegiatan usahanya karena campur tangan politik terhadap badan usaha milik swasta. Namun BUMN lebih berfokus pada tujuan politik dan tidak seperti perusahaan yang bergerak demi keuntungan saja.

Perkembangan BUMN di Seluruh Dunia

Perkembangan BUMN di Seluruh Dunia

Setelah Perang Dunia II, pernah ada nasionalisasi besar-besaran pada abad ke-20 di Eropa Barat dan Timur. Pemerintah berideologi komunis banyak memanfaatkan model ala Uni Soviet di Eropa Timur. Sementara golongan kanan dan kiri di Eropa Barat melihat campur tangan negara sangat diperlukan dalam membangun kembali perekonomian pasca perang.

Aturan kontrol pemerintah atas monopoli industry sudah termakhtub dalam sektor-sektor telekomunikasi, pembangkit listrik, bahan bakar fosil, kereta api, bandara, maskapai penerbangan, transportasi umum, bijih besi, pelayanan kesehatan, pos dan kadang-kadang bank.

Perusahaan negara juga banyak dibentuk dan dinasionalisasi perusahaan industri besar seperti British Steel Corporation, Statoil dan Irish Sugar. Banyak perusahaan yang diswastanisasi walau ada yang tetap menjadi milik pemerintah sejak dekade 1970-an sampai 1990-an.

Di Finlandia, BUMN yang disebut likelaitos dapat bekerja dengan perseroan terbatas karena dikendalikan pelaku terpisah. Mereka tidak dapat dinyatakan bangkrut dan negara bisa melunasi kewajibannya meski harus bertanggung jawab dengan keuangan sendiri.

Aktiva merupakan kewajiban pemerintah sehingga perusahaan tidak dapat dijual dan jika hendak dipinjam sesuai persetujuan. Pemerintah pun punya perusahaan minyak yang beroperasi di tanah-tanah miliknya seperti di negara-negara anggota OPEC.

Pada 1988, pemerintah Arab Saudi membeli saham perusahaan Saudi Aramco dan namanya diganti jadi Saudi Arabian Oil Company yang semula adalah Arabian American Oil Company. Sejumlah perusahaan lain, salah satunya SABIC, dipegang 70 persen saham Saudi Arabian Airlines atas kepemilikan maskapai penerbangan nasional. Tapi satu persatu diprivatisasi bagi sebagian perusahaan tersebut.