Pernahkah kamu kena tilang motor oleh pihak kepolisian akibat tidak memiliki atau membawa STNK? Banyak dari pengendara motor yang kadang tidak membawa STNK ketika berkendara. Padahal, STNK merupakan salah satu bagian dari identitas motor yang wajib dibawa ke mana pun dan kapan pun saat berkendara. Nah, pertanyaannya, apakah kamu memiliki STNK motor atas nama kamu?

Kemudahan membeli motor bekas kadang berimbas pada ketidaklengkapan surat-surat berharga terkait kendaraan tersebut. Jika kamu belum memiliki STNK atas nama kamu, sebaiknya segera lakukan balik nama STNK dari pemilik lama ke nama kamu. Ini penting, ya, agar kamu tercatat sebagai pemilik sah kendaraan di mata hukum. Dalam artikel MoneyDuck kali ini, akan dibahas tentang apa itu STNK, cara balik nama STNK motor, serta biaya balik nama STNK motor tahun 2022. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu STNK dan Fungsinya?

Pemilik motor harus berkendara dengan membawa STNK

STNK memiliki kepanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. STNK berisikan informasi mengenai identitas pemilik hingga identitas kendaraan itu sendiri. Fungsi dari STNK adalah menunjukan pengesahan atas kepemilikan kita terhadap sebuah kendaraan baik mobil atau motor. Lalu, apa saja data yang terdapat dalam sebuah STNK? Ambil segera STNK kamu dan cocokkan dengan daftar di bawah ini:

  • Nama pemilik
  • Alamat pemilik
  • Jenis kendaraan
  • Model kendaraan
  • Tahun pembuatan
  • Kapasitas silinder
  • Warna kendaraan
  • Nomor rangka
  • Nomor mesin
  • Nomor BPKB
  • Warna TNKB
  • Jenis bahan bakar
  • Nomor polisi dan masa berlaku

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2022

Biaya Balik Nama STNK Motor

Ada biaya balik nama STNK motor

Pernah mendengar istilah biaya balik nama STNK motor? Biaya balik nama STNK motor merupakan biaya yang harus diperhitungkan saat kamu hendak membeli kendaraan motor bekas. Ya, jika kamu beli motor bekas, maka STNK yang akan kamu terima masih atas nama pemilik lama. Jadi, kamu harus mengubah namanya sebagai status kepemilikan dengan nama kamu. Proses perubahan data ini akan dikenai biaya yang disebut biaya balik nama STNK motor. Selain pada STNK, nama pemilik pun akan berubah pada Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berapa sih biaya balik nama STNK yang harus kamu siapkan? Nah, terkait peraturan biaya balik nama STNK motor diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 dan PP No. 76 Tahun 2020. Melansir dari situs bprd.jakarta.go.id, berikut beberapa biaya balik nama STNK motor yang harus kamu siapkan:

  • Biaya administrasi: Rp35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Biaya membuat BPKB baru: Rp225.000
  • Biaya membuat nomor polisi baru: Rp30.000
  • Biaya ganti plat nomor baru: Rp60.000
  • Biaya pindah nama nama STNK biasanya sebesar 10% dari SKPD atau 2/3 kali harga SKPD
  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama biasanya sebesar 2% dan tarif selanjutnya sebesar 5%
  • Pembayaran denda jika terdapat tunggakan dengan jumlah sesuai dengan peraturan pajak daerah masing-masing

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan secara Online

Cara Cek Biaya Balik Nama STNK Online

Agar kamu lebih yakin dengan besar biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama STNK, kamu bisa melakukan pengecekan biaya balik nama STNK online. Proses pengecekan online bisa melalui situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aplikasi online. Yang perlu dicatat, tidak semua Pemda memiliki aplikasinya. Nah, berikut langkah pengecekan biaya balik nama STNK melalui website:

1. Kunjungi Situs Bapenda

Melakukan cek biaya balik nama STNK bisa dilakukan melalui situs Bapenda. Situs Bapenda setiap daerah berbeda-beda. Misalnya, khusus kamu yang berdomisili di Jawa Barat, bisa melalui situs bapenda.jabarprov.go.id. Setelah masuk ke situs Bapenda, pilih menu lalu klik pajak kendaraan bermotor.

2. Masukan Data Kendaraan Bermotor

Dalam bagian ini, kamu diharuskan memasukkan nomor registrasi kendaraan atau yang dikenal sebagai nomor polisi. Selain itu, kamu juga harus memasukkan informasi terkait warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), apakah berwarna hitam, kuning atau merah.

3. Proses Pencarian

Sebelum proses pencarian, kamu harus mengisi kolom sesuai dengan captcha yang muncul. Setelah itu, klik cari. Maka informasi terkait biaya balik nama STNK dan pajak akan muncul.

Syarat Balik Nama STNK Motor

Beli motor bekas harus balik nama STNK

Telah dijelaskan di atas bahwa untuk mengubah status STNK motor yang dimiliki dibutuhkan biaya. Tapi, bukan hanya budget layanan yang harus kamu siapkan, lho! Ada beberapa syarat balik nama STNK motor, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama;
  • Fotokopi KTP elektronik pemilik baru;
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • Bukti jual beli atau kuitansi motor tersebut;
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat; dan
  • Materai senilai Rp10.000.

Baca Juga: Mengurus KTP Hilang atau Rusak? Caranya Mudah dan Cepat

Cara Balik Nama STNK Motor

Setelah mengetahui syarat dan biaya balik nama STNK motor, kamu bisa bersiap untuk mendatangi kantor Samsat untuk proses penggantian nama STNK. Jika kamu baru pertama kali menjalani prosedur ini, tidak perlu khawatir akan bingung karena MoneyDuck siap membantu kamu menjelaskan cara melakukan balik nama STNK motor. Berikut langkahnya:

1. Siapkan Dokumen Balik Nama STNK

Langkah awal balik nama STNK motor adalah memastikan bahwa dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap. Yaitu, KTP, STNK asli dan fotokopiannya, BPKB asli dan fotokopiannya, serta dokumen lainnya.

2. Ajukan Balik Nama di Kantor Samsat

Setelah dokumen lengkap, kamu harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengajuan. Jangan sampai melupakan dokumen yang harus dibawa dan membayar biaya balik nama STNK motor sesuai jumlahnya.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selain menyerahkan dokumen persyaratan dan membayar biayanya, kendaraan bermotor juga harus melakukan pengecekan fisik. Proses pengecekan akan memakan waktu sekitar 20-30 menit atau tergantung jumlah antrean orang yang melakukan pengajuan. Setelah mendapatkan bukti cek fisik dari petugas, jangan lupa untuk melakukan fotokopi dan legalisir di loket yang terkait.

4. Daftar Balik Nama STNK Motor

Lalu lakukan pendaftaran balik nama di loket yang terkait. Kamu harus menyerahkan dokumen persyaratan dan hasil cek fisik kendaraan motor. Setelah dokumen diperiksa, biasanya dokumen persyaratan lainnya akan dikembalikan kecuali STNK asli dan fotokopiannya. STNK tersebut akan diganti dengan STNK yang baru.

5. Bayar Biaya Balik Nama STNK di Loket

Untuk mempercepat proses penggantian nama STNK, kamu perlu membayar biaya balik nama STNK di loket pembayaran Samsat. Biaya yang harus dibayarkan mulai dari biaya administrasi, biaya nama balik, hingga biaya lainnya.

6. Lakukan Prosedur Balik Nama BPKB di Polda

Selain balik nama STNK, untuk menjaga legalitas kepemilikan motor bekas, kamu juga harus melakukan balik nama BPKB. Ada perbedaaan prosedur balik nama BPKB. Jika proses dan biaya balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat, maka balik nama BPKB dilakukan di Polda. Ini langkah-langkahnya:

  • Mengunjungi kantor Polda terdekat sesuai domisili.
  • Menyerahkan berkas syarat balik nama BPKB motor ke bagian loket Ditlantas.
  • Mengisi formulir penerbitan BPKB baru.
  • Lakukan pembayaran biaya balik nama BPKB di ATM dan serahkan tanda pembayaran ke petugas di loket Ditlantas.
  • Petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal pengambilan nantinya.
  • Setelah beberapa hari, datang kembali ke kantor Polda untuk mengambil BPKB sesuai hari yang telah ditentukan.
  • Sebelum pulang, pastikan bahwa informasi dalam BPKB baru sesuai dengan identitas pemilik baru.

Baca Juga: Asuransi Motor Honda: Cara Klaim dan Hitung Biaya Kerusakan

Pastikan Keabsahan Dokumen Kendaraan Kamu

Berkendara lebih nyaman dengan STNK dan asuransi motor

Agar proses pengajuan balik nama STNK motor kamu berjalan lancar, pastikan dokumen-dokumen yang disiapkan sudah memiliki informasi yang sesuai dengan pemilik STNK lama maupun pemilik STNK baru. Perlu diingat lagi, sebagai pengendara kendaraan bermotor, kamu harus memiliki STNK dalam menunjang ketertiban berkendara.

Selain identitas kepemilikan motor, sebaiknya kamu juga memiliki asuransi motor untuk menambah perlindungan dan kenyamanan dalam berkendara. Belum punya asuransi motor? Kamu bisa konsultasi dengan ExpertDuck untuk memilih asuransi motor terbaik dengan klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini. Raih tujuan keuangan masa depanmu bersama MoneyDuck.