Beroperasi sejak 2014, BPJS Kesehatan kini menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia soal jaminan kesehatan. Cara kerjanya sederhana. Peserta dengan keluhan medis cukup mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I dan dokter akan menentukan langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan. Dalam kondisi serius, dokter umumnya memberikan pasien surat rujukan.

Apa itu surat rujukan? Apa saja manfaatnya? Bagaimana cara membuat surat rujukan BPJS online? Di bawah ini, MoneyDuck akan mengulas hal-hal yang perlu kamu tahu tentang surat rujukan BPJS Kesehatan termasuk cara membuat dan memperpanjangnya. Yuk, simak pembahasannya!

Sekilas Mengenai BPJS Kesehatan?

Asuransi melindungi individu dari masalah kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 2014. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan di Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Sistem kerjanya pada dasarnya sama dengan asuransi kesehatan. Iuran dibayar peserta setiap bulannya. Nantinya, iuran ini digunakan untuk menanggung hampir seluruh biaya perawatan dan tindak medis pesertanya sesuai prosedur yang berlaku.

Manfaat Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Sesuai namanya, surat rujukan BPJS Kesehatan digunakan untuk merujuk pasien ke faskes tingkat II maupun tingkat III. Perlu diketahui, faskes tingkat II menyediakan layanan spesialistik, sedangkan faskes tingkat III menyediakan layanan subspesialistik. Rujukan ini diberikan apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani di faskes tingkat I.

Saat seorang pasien dirujuk ke rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan. Jika pasien bersikeras untuk pindah tingkatan tanpa rujukan dokter di faskes sebelumnya, biayanya tidak menjadi tanggung jawab BPJS. Surat rujukan ini tidak dibutuhkan saat seorang pasien mengalami kondisi gawat darurat.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Online dan Offline serta Syaratnya

Skema Cara Buat Surat Rujukan BPJS Online

Surat rujukan akan dibuat dokter

Selain secara offline, pasien juga bisa memperoleh surat rujukan BPJS Kesehatan secara online. Pasien dapat mengajukan surat rujukan ini melalui beberapa opsi, yaitu aplikasi Mobile JKN, Primary Care, atau laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id. Surat rujukan BPJS online ini bersifat real-time sehingga pasien tidak perlu repot membawa berkas ke faskes lanjutan. Berikut skema lengkap cara surat rujukan BPJS secara online.

Syarat Membuat Surat Rujukan BPJS

Saat berobat ke faskes tingkat I dan kondisi pasien tidak dapat ditangani akibat keterbatasan alat atau SDM, dokter akan mengeluarkan surat rujukan. Surat rujukan dapat dikeluarkan apabila pasien membawa sejumlah dokumen saat tiba, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS. Rujukan ini dapat bersifat horizontal atau vertikal.

Tunjukkan kelengkapan dokumen seperti surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), KTP, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu BPJS, serta KK untuk mendapatkan pengobatan gratis di faskes lanjutan. Siapkan juga fotokopi dua lembar untuk setiap berkasnya. Tanpa surat rujukan, biaya pengobatan pasien tidak akan ditanggung BPJS.

Cara Buat Surat Rujukan BPJS Online

Salah satu opsi membuat surat rujukan BPJS online adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Yang kamu butuhkan hanyalah perangkat gawai dan koneksi internet yang memadai. Perlu dicatat, surat rujukan BPJS Kesehatan online tidak dapat diajukan dalam kondisi darurat karena pemrosesannya dilakukan saat jam kerja. Berikut cara buat surat rujukan BPJS online.

  • Masuk dengan email atau nomor kartu BPJS serta password pada aplikasi Mobile JKN.
  • Pilih ‘Pendaftaran Pelayanan’.
  • Pilih ‘Faskes Rujukan Tingkat Lanjut’.
  • Sesuaikan nama peserta yang akan didaftarkan.
  • Nomor rujukan akan otomatis muncul jika pasien sudah menerima rujukan.
  • Pilih jam kunjungan.
  • Pilih ‘Daftar Pelayanan’.
  • Nomor antrean akan muncul dalam aplikasi. Tunjukkan nomor tersebut saat berobat.

Cara Memperpanjang Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Dua jenis surat rujukan BPJS Kesehatan yang lazim digunakan adalah surat rujukan dan surat rujuk balik. Jika surat rujukan diberikan faskes tingkat I untuk merujuk pasien ke rumah sakit, maka surat rujuk balik diberikan rumah sakit untuk merujuk pasien yang telah stabil ke faskes tingkat I. Keduanya memiliki masa berlaku yang sama, yaitu 90 hari. Jika masa berlaku ini habis, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperpanjangnya.

1. Surat Rujukan Faskes Tingkat I:

Untuk memperpanjang surat rujukan BPJS dari faskes tingkat I, pasien perlu menjalani pemeriksaan kesehatan kembali di faskes yang sama. Dokter akan menerbitkan surat rujukan ke faskes lanjutan sesuai hasil pemeriksaan. Dapat disimpulkan, proses perpanjangan ini sama dengan proses pemerolehan surat rujukan pertama kali.

2. Surat Rujuk Balik:

Proses yang sama juga berlaku untuk perpanjangan surat rujuk balik dari rumah sakit. Ketika masa berlaku 90 hari habis, pasien perlu mendapatkan surat rujuk balik terbaru dari rumah sakit. Begini langkahnya:

  • Kunjungi faskes tingkat I.
  • Dokter memberikan surat rujukan.
  • Kunjungi rumah sakit.
  • Jika kondisi pasien belum stabil, dilakukan pemeriksaan lanjutan.
  • Jika kondisi pasien sudah stabil, pasien diberikan surat rujuk balik dan salinan resep.
  • Pasien memeriksakan diri kembali di faskes tingkat I dengan membawa surat rujuk balik dan salinan resep.
  • Pasien dapat menebus resep secara gratis di apotek.

Untuk menebus resep di apotek, pastikan kamu membawa kelengkapan dokumen ini:

  • Fotokopi surat rujuk balik dari rumah sakit;
  • Fotokopi KTP, KK, dan Kartu BPJS/KIS;
  • Resep dari faskes tingkat I yang dicap dan ditandatangani; dan
  • Surat kunjungan dari faskes tingkat I yang dicap dan ditandatangani.

Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan

Dokter mengecek surat rujukan pasien

Ada lima jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pasiennya, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, pelayanan persalinan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans. Semua layanan ini sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS jika dilakukan sesuai prosedur. Jika kamu berniat memanfaatkan salah satu layanan tersebut, perhatikan cara-caranya:

Kondisi Pertama

  1. Kunjungi faskes tingkat I dengan membawa Kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien menjalani pemeriksaan.
  3. Jika membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter merujuk pasien ke faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit.
  4. Tunjukkan kembali Kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan di rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
  5. Pasien diarahkan untuk melakukan rawat jalan atau rawat inap sesuai rekomendasi dokter.

Kondisi Kedua

  1. Dalam kondisi darurat, pasien dapat mengunjungi IGD.
  2. Pasien atau pendamping menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.
  3. Pasien mendapatkan pelayanan rawat inap atau rawat jalan sesuai rekomendasi dokter.

Cara berobat dengan BPJS Kesehatan untuk kondisi pertama dapat kamu aplikasikan jika keadaan medismu tidak mendesak. Sementara itu, jika kondisinya mendesak, kamu dapat langsung pergi ke rumah sakit tanpa mengunjungi faskes tingkat I terlebih dahulu. Yang terpenting, kartu BPJS Kesehatan harus selalu siap sedia supaya biaya perawatanmu dapat sepenuhnya ditanggung.

Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan Surat Rujukan BPJS

Pasien harus menyertakan surat rujukan dari faskes tingkat I jika hendak berobat di rumah sakit. Tanpa adanya surat rujukan ini, diasumsikan bahwa kondisi pasien tidak cukup genting untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sehingga biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Persyaratan ini dapat dikecualikan jika pasien mengalami keadaan gawat darurat.

Jika pasien dinilai membutuhkan rawat inap usai menjalani pemeriksaan di rumah sakit, maka ia akan ditempatkan di kamar sesuai kelas iuran BPJS-nya. Saat ini, ada tiga kelas BPJS Kesehatan, yaitu kelas I sebagai kelas tertinggi, kelas II, dan kelas III. Pasien kelas III tidak dapat ditempatkan di ruang inap pasien kelas I, begitupun sebaliknya.

Baca Juga: Biaya Operasi Lasik Ditanggung BPJS? Cek Prosedurnya

Cara Berobat dengan Surat Rujukan BPJS Ketika di Luar Kota

Tak ada yang tahu kapan penyakit akan menyerang. Saat seseorang sedang berlibur di luar kota dan tiba-tiba jatuh sakit, misalnya, apakah BPJS akan menanggung biaya pengobatannya di luar kota? Jawabannya: ya. Sebagaimana tertera pada Perpres No. 19 Tahun 2016, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan berobat di faskes tingkat I luar kota maksimal tiga kali sebulan.

Namun, keistimewaan ini hanya bisa dimanfaatkan jika peserta hanya menetap sebentar di kota bersangkutan. Jika berniat pindah kota, pastikan kamu telah mengatur perpindahan faskes BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Cara berobat dengan BPJS saat berada di luar kota tidak berbeda dengan ketika pasien berada di kota terdaftar. Pasien dapat menjalani pemeriksaan di faskes tingkat I dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS. Surat rujukan akan diberikan apabila pasien membutuhkan pemeriksaan lanjutan.

Pasien yang mengalami kondisi mengancam nyawa, gangguan napas, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan kondisi lain yang membutuhkan tindakan segera dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit. Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, tindakan medis tetap bisa dilakukan. Pihak rumah sakit kemudian akan mengecek status keaktifan sang pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS akan menanggung biayanya.

Jika Punya BPJS, Maksimalkanlah Manfaatnya!

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien

Dalam perkembangannya, BPJS Kesehatan berhasil meratakan akses rakyat Indonesia terhadap fasilitas kesehatan murah dan berkualitas. BPJS bahkan memungkinkan pesertanya untuk secara fleksibel berobat di luar kota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Memaksimalkan layanan kesehatan BPJS berarti menjamin masa depanmu, baik dalam segi kesehatan maupun finansial.

Satu hal lagi yang dapat menjamin kesehatanmu adalah asuransi. Memang, memiliki BPJS Kesehatan yang menawarkan layanan serba gratis terasa lebih dari cukup. Namun, faktanya, ada beberapa prosedur medis yang tak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Kehadiran asuransi kesehatan akan ‘menambal lubang’ yang tak dapat diperbaiki oleh BPJS Kesehatan.

Kalau masih bingung pilih asuransi yang mana, kunjungi laman MoneyDuck! Bersama ExpertDuck, kamu akan mendapatkan rekomendasi asuransi kesehatan sesuai profilmu melalui tombol Konsultasi Gratis. Selain asuransi kesehatan, kamu juga bisa mendapatkan rekomendasi investasi, tabungan, kredit, dan produk keuangan lain yang tak kalah menariknya.