Apakah kamu punya rencana untuk liburan dalam waktu dekat ini? Tapi, bosan terus-terusan berwisata hanya di Indonesia? Kamu bisa nih mencoba untuk berlibur atau berpergian ke luar negeri. Hal pertama yang perlu kamu ingat saat berencana pergi ke luar negeri adalah prosesnya yang tidak semudah akan bepergian domestik. Kamu perlu mengurus paspor dan juga visa. Tentunya, kamu juga harus tahu mana saja negara bebas visa untuk Indonesia.
Dengan mengetahui informasi tersebut, mungkin kamu juga bisa lebih mudah untuk menentukan negara tujuan yang akan didatangi. Jangan lupa, kamu juga harus menggunakan visa yang sesuai, jangan sampai kamu malah tertahan di imigrasi. Berikut akan MoneyDuck jelaskan mengenai definisi visa, perbedaan visa dan paspor, hingga daftar negara yang membebaskan visa untuk Indonesia.
Apa itu Visa?
Visa adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh suatu warga negara ketika ingin berkunjung ke negara lain, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun hanya sebatas kunjungan untuk berlibur. Visa berperan sebagai surat izin masuk ke suatu negara. Apabila kamu berkunjung ke negara lain tanpa memiliki visa, maka kedatangan kamu akan dianggap ilegal dan bisa terancam dideportasi atau ditahan di imigrasi.
Visa hanya berlaku selama periode waktu dan tujuan tertentu saja. Bentuk visa berupa cap yang dibubuhkan pada paspor milik pengunjung atau bisa juga berbentuk stiker yang ditempelkan di bagian lembaran paspormu. Stiker yang dibubuhkan tersebut akan ditulis tangan oleh petugas sebagai tanda bahwa visa yang kamu miliki sudah sah dan bisa digunakan. Untuk menghindari pemalsuan visa, maka dilengkapi dengan hologram. Ada juga visa yang berbentuk soft file.
Mengapa Kita Butuh Visa?
Setiap negara perlu menerapkan visa untuk menjaga keamanan wilayah mereka. Dengan adanya visa, maka negara bisa menyaring mana saja orang yang berpotensi membahayakan wilayah mereka. Jadi, manfaat visa adalah bentuk izin keluar dan masuk suatu negara. Ketika orang asing tidak memiliki visa, maka dengan terpaksa kedatangan orang asing tersebut tertahan demi menghindari tindakan kriminalitas atau terorisme.
Mengenal Visa On Arrival dan Bebas Visa Kunjungan
Visa On Arrival merupakan visa yang diberikan kepada orang asing dari negara lain, pemerintah wilayah administratif khusus, serta subjek bebas Visa sesuai peraturan yang ada dan bisa diperpanjang, sedangkan bebas visa kunjungan memiliki definisi yang sama, tapi tidak bisa diperpanjang. Berikut beberapa perbedaan VOA dan visa kunjungan:
- Penjamin: VOA tidak perlu penjamin, sedangkan visa kunjungan perlu penjamin dari perusahaan perjalanan wisata/hotel.
- Pengajuan: VOA di bandara, sedangkan visa kunjungan pengajuannya dilakukan secara online melalui laman resmi imigrasi.
- Alih status: VOA tidak bisa alih status, sedangkan visa kunjungan bisa alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Baca Juga: Biaya Asuransi Perjalanan ke Eropa Murah, Ini 9 Rekomendasi
Perbedaan Paspor dan Visa
Sebelum mengetahui daftar negara bebas visa untuk Indonesia, ada baiknya kamu ketahui terlebih dahulu apa perbedaan paspor dan visa. Perbedaan pertama terletak pada siapa yang menerbitkannya. Paspor diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal, sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi. Kedua, masa berlaku keduanya berbeda, masa berlaku visa lebih pendek dari paspor yang bisa mencapai 10 tahun.
Paspor terdiri dari beberapa jenis, yaitu paspor hitam untuk diplomat, paspor hijau untuk masyarakat biasa, dan paspor biru untuk pejabat. Jenis visa dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu visa transit, kerja, turis, pelajar, dan diplomatik. Paspor biasanya berbentuk buku yang berisi informasi lengkap terkait individu tersebut, seperti nama lengkap, foto, jenis kelamin, tanggal lahir, dan bentuk fisiknya. Sedangkan visa biasanya berbentuk stiker, stempel, atau soft file e-visa.
Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia
Bagi kamu yang malas untuk mengurus visa, maka bisa pertimbangkan untuk pergi ke beberapa negara ini karena mereka membebaskan visa on arrival atau e-visa bagi paspor Indonesia. Jumlah negara yang membebaskan visa bagi Indonesia ada banyak, namun untuk mempermudah kamu dalam mengkategorikannya, maka kami akan menggolongkannya sesuai benua. Berikut daftar negara bebas visa untuk Indonesia!
1. Asia
- Tajikistan 30 hari
- Oman 10 hari
- Qatar 30 hari
- Vietnam 30 hari
- Timor Leste 30 hari
- Uzbekistan 30 hari
- Singapura 30 hari
- Thailand 30 hari
- Malaysia 30 hari
- Myanmar 14 hari
- Filiphina 30 hari
- Makau 30 hari
- Laos 30 hari
- Kazakhstan 30 hari
- Hongkong 30 hari
- Kamboja 30 hari
- Brunei 14 hari
2. Eropa
- Belarusia 30 hari
- Serbia 30 hari
3. Amerika
- Peru 183 hari
- Barbados 90 hari
- Dominika 21 hari
- Haiti 90 hari
- St. Vincent dan Grenadine 30 hari
- Guyana 30 hari
- Ekuador 90 hari
- Kolombia 90 hari
- Chile 90 hari
- Bermuda tanpa batasan waktu
- Brazil 30 hari
4. Afrika
- Rwanda 90 hari
- Namibia 30 hari
- Maroko 90 hari
- Mali 30 hari
- Gambia 90 hari
5. Oseania
- Niue 30 hari
- Micronesia 30 hari
- Fiji 120 hari
- Kepulauan Cook 31 hari
Baca Juga: Cara Buat Paspor Online Lewat M-Paspor dan Biayanya
Cek Dulu Negara Bebas Visa untuk Indonesia Sebelum Liburan!
Itulah penjelasan mengenai visa dan daftar negara bebas visa untuk Indonesia. Pastikan kamu menyiapkan paspor dan visa sebelum pergi ke luar negeri agar bisa memasuki wilayah negara tersebut. Apabila ada pertanyaan terkait pengurusan visa atau asuransi perjalanan, kamu bisa konsultasikan langsung dengan ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Kamu juga boleh bertanya terkait produk keuangan lainnya, seperti investasi, pinjaman, tabungan, hingga kartu kredit.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!