Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dilakukan pelaku usaha. Tidak hanya bagi perusahaan besar, tapi juga bagi usaha kecil dan menengah. NIB ini adalah bukti bahwa usaha yang dijalankan bersifat legal, jadi usaha dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018.
Lantas, bagaimana cara membuat Nomor Induk Berusaha di OSS? Apa saja syaratnya dan berapa biaya buat NIB yang diperlukan? Selengkapnya akan dibahas dalam artikel MoneyDuck ini, jadi kamu bisa segera memiliki NIB untuk keperluan usaha.
Apa itu Nomor Induk Berusaha?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing. Bidang usahanya dapat dibedakan menurut aktivitas ekonominya, baik usaha yang menghasilkan produk berupa barang maupun jasa. NIB akan terbit setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mengisi data secara lengkap.
Biaya buat NIB tidak dipungut biaya apapun alias gratis. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dibuat secara acak, disertai dengan tanda tangan. Masa berlakunya tidak dapat ditentukan. Selama pelaku usaha menjalankan usahanya, maka NIB masih berlaku.
Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB berguna sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Adanya NIB membuat legalitas usaha menjadi terjamin dan dapat menambah peluang usaha. Salah satunya adalah pelaku usaha boleh mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Manfaat Nomor Induk Berusaha
Kenapa NIB begitu penting bagi pelaku usaha? Karena ada beberapa manfaat yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha itu sendiri dalam menjalankan kegiatan usaha, yaitu,
1. Sebagai Surat Izin Usaha
Dengan memiliki NIB, kamu akan mendapatkan surat izin usaha yang legal dan dokumen legal lainnya. Kamu tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen lainnya, karena semuanya sudah termasuk di dalam NIB itu sendiri. Adapun dokumen lain yang dimaksud, seperti:
- NPWP badan maupun perorangan jika sebelumnya tidak punya.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Terdaftar otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Mendapatkan kelayakan untuk menikmati fasilitas fiskal.
2. Mendapat Pendampingan Usaha
Usaha yang memiliki NIB akan mendapatkan pendampingan usaha langsung dari pemerintah. Pendampingan ini dipercaya dapat meningkatkan peluang UMKM untuk bersaing, sehingga usahanya berkembang. Beberapa contoh pendampingannya, seperti pameran UMKM, pemberdayaan, dan lain sebagainya.
3. Usaha Lebih Terlindungi
Dikatakan lebih terlindungi karena telah memiliki kepastian terkait lokasi untuk menjalankan usaha. Artinya, tempat usaha tidak boleh sembarangan digusur karena telah terdaftar secara sah dalam badan hukum. Sehingga memberikan ketenangan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
4. Memudahkan Perolehan Modal atau Pinjaman
Kepemilikan NIB secara otomatis membantu kegiatan operasional bisnis. Dengan Nomor Induk Berusaha, kamu dapat memperoleh investasi atau pinjaman dari lembaga keuangan. NIB adalah tanda usaha yang dijalankan sah secara hukum, sehingga investor lebih percaya untuk menanamkan modalnya. Tanpa NIB, kamu akan sulit menikmati keuntungan ini karena usaha dianggap terlalu berisiko.
5. Memperluas Mitra Bisnis
Kepemilikan NIB menjadikan usaha milikmu kredibel di mata investor maupun masyarakat. Kredibilitas ini dapat kamu manfaatkan untuk memperluas mitra bisnis agar bisnis lebih cepat berkembang. Misalnya, saat mendaftar proyek, bisnis milikmu kemungkinan punya peluang besar untuk menang karena sudah dipercayai oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Ini Keuntungan dan Risikonya
Perbedaan NIB dan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat wajib yang dimiliki oleh pelaku usaha sebagai tanda legalitas usahanya. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Usaha yang memiliki SIUP memperoleh perlindungan resmi dari negara. Jika SIUP juga surat izin usaha, apakah perbedaan antara NIB dan SIUP? Terdapat tiga hal yang membedakan keduanya, di antaranya.
1. Instansi yang Menerbitkan
SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan NIB diterbitkan oleh instansi yang dikenal dengan sebutan OSS. Semua pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB, baik yang bergerak di sektor koperasi, bidang penayangan, maupun perusahaan umum. Sedangkan SIUP sifatnya tidak wajib, karena hanya ditujukan bagi usaha yang bergerak di bidang perdagangan saja.
Adapun sektor usaha lainnya yang diwajibkan memiliki SIUP adalah:
- Sektor pertanian, perkebunan, perikanan
- Sektor pertambangan
- Sektor konstruksi
- Sektor ekspor dan impor
- Sektor jasa keuangan
- Sektor pariwisata atau travel
2. Perbedaan Bentuk Fisiknya
Perbedaan NIB dan SIUP selanjutnya dari bentuk fisik. SIUP berbentuk lembaran dokumen yang dilengkapi dengan keterangan usaha, nomor surat, dan bukti pengesahan dari lembaga berwenang. Sedangkan NIB berupa 13 digit angka yang dilengkapi tanda tangan elektronik. Bentuknya bisa dikatakan mirip dengan KTP elektronik.
3. Nilai Efektivitas
Dari segi efektivitas, NIB dinilai paling efektif saat menjalankan suatu usaha. Pelaku usaha yang memiliki NIB secara otomatis mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang akan memudahkan pelaku usaha saat mengurus izin TDP. Mengurus NIB pun dinilai lebih efektif dari segi waktu, karena dapat dilakukan secara online dan hanya membutuhkan waktu 30 menit saja. Sedangkan saat mengurus SIUP, pelaku usaha harus datang ke kantor instansi yang berwenang.
Baca Juga: Mau Usaha Semakin Maju? Ajukan Pinjaman Online Modal Usaha Dulu
Subjek Perizinan NIB
Bagi pelaku usaha baru, membuat rencana pengurusan NIB penting dilakukan untuk memudahkan proses ke depannya. Perlu diketahui bahwa NIB memiliki subjek perizinan . Ada lima poin yang termasuk dalam subjek perizinan NIB, di antaranya:
- Badan usaha perorangan
- Bisnis usaha kecil (mikro), menengah, dan besar (makro)
- Usaha yang baru saja didirikan atau baru merintis
- Usaha yang sudah ada sebelum menggunakan sistem OSS
- Usaha yang menggunakan permodalan dalam negeri maupun luar negeri
Syarat Dokumen Pembuatan NIB
Terdapat beberapa syarat untuk mengurus NIB yang harus diperhatikan. Syarat ini harus dilengkapi demi kelancaran mengurus NIB, di antaranya:
- Fotokopi KTP dan NPWP pribadi untuk badan usaha perseorangan;
- Fotokopi KTP dan NPWP direksi/pengurus untuk badan usaha non perorangan;
- Fotokopi akta pendirian dan AHU (untuk badan usaha berbadan hukum);
- Email perusahaan;
- Lokasi badan usaha; dan
- Nomor handphone atau kontak yang dapat dihubungi.
Cara Membuat Nomor Induk Berusaha di OSS
Saat ini, mengurus NIB cukup efektif dan efisien karena bisa dilakukan secara online. Cara membuat NIB online dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Pastikan kamu sudah mempunyai akun di OSS terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti cara membuat Nomor Induk Berusaha di OSS berikut ini:
- Mengakses situs resmi OSS
- Masukkan username dan password
- Pada menu di bagian kiri, klik Pengajuan Baru
- Isi data pribadi dan badan usaha sesuai kolom yang ditampilkan
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
- Periksa kembali data-data yang sudah diisi untuk menghindari kesalahan
- Baca syarat dan ketentuan yang ada, lalu berikan centang
- NIB berhasil terbit
Berapa Biaya Buat Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Seperti yang disinggung pada paragraf di atas, cara membuat Nomor Induk Berusaha tidak dipungut biaya alias gratis. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan NIB bisa mendaftar langsung di OSS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Beginilah Cara Menggunakan Kartu Kredit Tanpa Terbelit Utang
Cara Cek Nomor Induk Berusaha
Legal atau tidaknya suatu usaha dapat diketahui dengan mengecek NIB-nya. Cara cek nomor induk berusaha dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui INSW di situs resmi INSW yang merupakan lembaga nasional di bawah Menteri Keuangan. Kedua, melalui NSWI di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Apakah NIB Harus Diperpanjang?
Salah satu hal yang sering ditanyakan terkait NIB adalah tentang masa berlakunya. Well, NIB tidak memiliki masa berlaku atau expired date. Artinya, Nomor Induk Berusaha berlaku kapan saja selama pelaku usaha masih menjalankan usaha. Jika di kemudian hari terdapat perubahan alamat usaha, misalnya, kamu tinggal ganti alamat lama sesuai alamat yang baru.
Gampang Kan, Segera Legalkan Usaha Kamu!
Mengingat NIB wajib hukumnya, pastikan kamu sudah memilikinya sebelum menjalankan suatu usaha. Apalagi mengurus NIB tidak sulit, kamu tinggal ikuti cara-cara yang sudah disebutkan di atas. Gampang, kan? Jadi, yakin tidak mau melegalkan usahamu sekarang?
Demikian informasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang perlu kamu ketahui. Jika kamu punya pertanyaan lain seputar keuangan, seperti investasi, kartu kredit, deposito, dan tabungan, kamu bisa tanyakan kepada para ExpertDuck. Caranya mudah, tinggal tekan tombol mulai percakapan Konsultasi Gratis di bawah ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!