Badan Penyelenggara Sosial atau lebih dikenal dengan sebutan BPJS merupakan lembaga yang mengurus program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu jenis BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan. Orang-orang mungkin akan mengira bahwa BPJS satu ini hanya mengurusi hubungan antara karyawan dengan pekerjaan, namun ternyata mereka juga akan menjamin kesejahteraan keluarganya, contohnya dengan menyediakan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi anak dari karyawan tersebut.
Hal yang banyak dipertanyakan adalah bagaimana sistem penerimaan beasiswa tersebut? Apakah mirip dengan beasiswa pada umumnya atau ada aturan khusus? Tentunya, pihak BPJS akan menerapkan aturannya sendiri. Bagi kamu yang ingin mengajukan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa baca ulasan berikut ini karena akan membahas persyaratan beasiswanya, cara klaim, hingga besar beasiswa yang akan didapatkan.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang disediakan pemerintah guna mengurus perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia dari risiko ekonomi sosial tertentu. BPJS satu ini tak hanya berlaku bagi pekerja formal, namun diperuntukkan juga bagi pekerja non-formal. Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian bagi karyawan. Adapun biaya BP JAMSOSTEK yang harus dibayarkan mulai dari Rp36.800 per bulan.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Guna melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan beberapa program, sehingga diharapkan seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya terjamin akan kesejahteraannya. Beberapa program yang disediakan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lantas untuk beasiswa BPJS Ketenagakerjaan masuk ke dalam program mana? Berikut penjelasannya!
1. Jaminan Hari Tua
Adanya program JHT ini diharapkan bisa menjamin seluruh pengguna BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima uang ketika sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan oleh peserta ditambah dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Program JKK akan memberikan manfaat berupa layanan kesehatan atau uang tunai apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau terserang penyakit yang ada hubungannya dengan lingkungan kerja. Bentuk manfaatnya berupa homecare service, perawatan tanpa batas biaya menyesuaikan indikasi medis, santunan meninggal dunia sebesar 48x upah, santunan cacat total sebesar 56x upah, return to work, dan manfaat beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk 2 orang anak.
3. Jaminan Kematian
Program JKM merupakan pemberian manfaat bagi ahli waris ketika peserta/karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau berkaitan dengan pekerjaan. Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian + biaya pemakaman + santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat Rp42.000.000. Selain itu, anak yang ditinggalkan berhak mendapatkan beasiswa pendidikan maksimal Rp174.000.000.
4. Jaminan Pensiun
Program JP digunakan agar peserta bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika penghasilan peserta berkurang akibat sudah memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai. Uang tunai tersebut bisa diberikan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun atau dibayarkan bertahap tiap bulannya.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program terakhir ada JKP yang digunakan ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, sehingga diharapkan peserta masih bisa mendapatkan kehidupan yang layak meski kehilangan pekerjaan. Manfaat bisa diklaim apabila peserta sudah memenuhi masa iur program JKP, yaitu 12-24 bulan dan sudah membayar iuran setidaknya 6 bulan berurutan. Adapun manfaat yang diberikan adalah bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi lowongan kerja.
Baca Juga: Jenis-jenis Asuransi di Indonesia dan Manfaatnya, Simak Yuk!
Apa itu Beasiswa Jamsostek?
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu manfaat yang diberikan kepada anak karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian. Program ini sudah berlaku sejak tahun 2021 dan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019. Besar beasiswa yang diberikan akan berbeda-beda, tergantung jenjang sekolah anak. Semakin tinggi jenjangnya, maka besar dana yang diberikan akan semakin tinggi.
Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, pastinya kamu harus memenuhi persyaratan yang ada. Syarat-syarat yang dimaksud adalah pekerja mempunyai anak di usia sekolah dengan umum maksimal 23 tahun, berlaku hanya untuk seorang anak, fotokopi kartu keluarga, anak belum menikah, melampirkan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi, dan apabila peserta menunggak lebih dari 3 bulan, maka beasiswa diberikan ketika Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran tersebut beserta dendanya.
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Dapat Berapa?
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa besar beasiswa yang akan diberikan kepada anak peserta Jamsostek kemungkinan akan berbeda-beda. Hal tersebut terjadi karena menyesuaikan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh sang anak. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, maka dana yang akan diterima akan lebih tinggi. Berikut rincian besar beasiswa BPJS Ketenagakerjaan mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
- TK: Rp1.500.000 per tahun, maksimal 8 tahun.
- SD: Rp1.500.000 per tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP: Rp2.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA: Rp3.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.
- S1 dan Pelatihan: Rp12.000.000 per tahun, maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Kuliah Murah di Luar Negeri, 5 Beasiswa dan Simulasi Biaya
Cara Mengajukan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu lakukan saat kamu telah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan. Perlu diingat, bahwa pengajuan hanya bisa dilakukan ketika peserta alias bapak/ibu anak mengalami kecelakaan kerja, sehingga menyebabkan kematian dan cacat total tetap. Adapun dokumen yang diperlukan saat pengajuan:
- Formulir beasiswa;
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dalam masa pendidikan dari pihak sekolah atau universitas;
- Kartu identitas anak berupa KTP atau Kartu Pelajar;
- Akta Kelahiran; dan
- Dokumen pendukung lainnya.
Cara Klaim Beasiswa dengan Jalur JKK
Klaim BPJS Ketenagakerjaan jalur JKK bisa dilakukan melalui kantor cabang dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Rumah Sakit atau Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek. Kemudian, saat melakukan klaim serahkan juga dokumen yang diperlukan, beberapa dokumen bisa diunduh di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim beasiswa telah disebutkan di atas.
Tak Ada Lagi Alasan untuk Tunda Pendidikan!
Itulah pembahasan mengenai manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diterima oleh anak peserta. Dengan membaca artikel ini, kamu pasti paham mengapa asuransi begitu penting untuk diri sendiri dan keluarga tercinta. Apabila kamu ingin mengajukan asuransi, namun kebingungan dalam tahapannya, maka bisa coba konsultasikan langsung dengan ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Kamu juga bisa konsultasi terkait produk keuangan lainnya.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!