Kini, mengecek data pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan secara online. Mengurus persoalan administratif pun jadi lebih mudah karena masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik. Cukup sediakan smartphone dan jaringan internet, persoalan pun beres.
Beberapa opsi yang tersedia untuk melakukan pengecekan KK dan KTP adalah melalui chat WhatsApp, media sosial, website, e-mail, hingga SMS dan call center. Dengan ragam pilihan tersebut, kamu bisa beralih dari satu media ke media lain sesuai preferensi. Tak perlu bingung, berikut cara cek KK dan KTP online yang telah MoneyDuck rangkum untukmu.
Apa itu Kartu Keluarga (KK)?
Kartu Keluarga adalah kartu identitas yang memuat hubungan, susunan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu ini wajib dimiliki setiap keluarga. Selain kepala keluarga, salinan KK juga dipegang oleh Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Informasi yang terdapat di dalamnya antara lain nomor KK, nama lengkap kepala dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, hingga nama orang tua. KK menjadi dasar penerbitan KTP dan dokumen administratif esensial lainnya. Karena itu, pembaruan KK penting dilakukan jika terdapat perubahan yang sifatnya administratif.
Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK)
Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga sebagai pendataan penduduk oleh negara. Nah, jika kamu belum terdaftar dalam KK, berikut kelengkapan dokumen yang harus kamu siapkan sebagai syarat membuat KK.
- Surat Pengantar dari Ketua RT/RW;
- KK lama;
- Surat Nikah atau Akta Cerai jika KK dibuat atas perkawinan/perceraian;
- Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran;
- Surat Pengangkatan Anak;
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap khusus WNA;
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB);
- Surat Keterangan Pindah jika pindah kelurahan; dan/atau
- Surat Keterangan Kehilangan jika KK lama hilang.
Baca Juga: Cara Ganti Nama di Akta Kelahiran dan Syaratnya, Cek di Sini!
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK)
Membuat Kartu Keluarga dapat dilakukan secara offline maupun online. Pemohon dapat memilih opsi yang dianggap paling efektif untuk persoalan administratif ini. Yang terpenting, jangan lupa siapkan dokumen sesuai alasan pembuatan KK yang dibutuhkan.
1. Cara Buat KK Offline
Berikut cara membuat KK secara offline:
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
- Ambil nomor antrean.
- Datangi petugas yang memanggil nomor antrean.
- Sebutkan keperluan untuk membuat KK.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas.
- Petugas akan melakukan registrasi dan memberikan tanda terima berkas.
- Setelah dicetak dan ditandatangani Kepala Dinas, KK diberikan kepada pemohon.
2. Cara Buat KK melalui Situs Kemendagri
Kamu juga bisa mengajukan pembuatan KK melalui situs resmi Kemendagri dengan prosedur berikut ini.
- Kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id.
- Masukkan data diri dan kontak pribadi untuk membuat akun.
- Login dengan nomor ponsel dan password yang kamu buat.
- Pilih ‘Pengurusan Dokumen secara Online’.
- Isi permohonan pembuatan KK.
- Unggah dokumen yang diminta.
- KK siap dicetak dan kamu akan menerima email.
3. Cara Buat KK melalui Situs Disdukcapil
Selain situs Kemendagri, kamu juga bisa membuat KK online melalui situs Disdukcapil setempat. Berikut langkahnya.
- Kunjungi situs Disdukcapil setempat.
- Lengkapi formulir permohonan pembuatan KK.
- Unggah dokumen yang diminta.
- KK siap dicetak dan kamu akan menerima SMS atau email.
Khusus warga DKI Jakarta, aplikasi Alpukat Betawi dapat digunakan untuk membuat KK dengan langkah sebagai berikut.
- Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau buka aplikasi Alpukat Betawi.
- Pilih ‘Tambah Permohonan’.
- Pilih dokumen yang dibutuhkan dan masukkan nomor ponsel.
- Pilih ‘Simpan’.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen.
- Pilih ‘Permohonan Jadwal’.
- Pilih ‘Ya’.
- Pilih gambar printer untuk mengunduh surat permohonan.
Aplikasi serupa Alpukat Betawi juga tersedia untuk masyarakat Bandung dan Semarang dengan nama Aplikasi Pemuda dan Aplikasi Si D’Nok. Langkah permohonannya tak jauh berbeda dari Aplikasi Alpukat Betawi. Membuat KK pun jadi lebih cepat dan ringkas.
Baca Juga: Biaya Hidup di Jakarta untuk Mahasiswa Sebulan, Tips Hemat!
Cara Memerbaharui Kartu Keluarga (KK)
Ada beberapa kasus yang menyebabkan KK perlu diperbaharui, seperti perkawinan dan penambahan atau pengurangan anggota keluarga. Sebagai kartu identitas keluarga, KK harus selalu diperbaharui. Setiap perubahan susunan keluarga yang terjadi perlu dilaporkan kepada Disdukcapil setempat selambat-lambatnya 14 hari.
Dokumen dasar yang dibutuhkan untuk memerbaharui KK adalah dua lembar KK lama yang dipegang kepala keluarga dan Ketua RT. Kelengkapan dokumen lainnya dapat bervariasi sesuai alasan perbaharuan KK tersebut. Berikut daftar lengkapnya:
1. Syarat Memerbaharui KK untuk Pasutri Baru:
- KK asli orangtua perempuan dan laki-laki;
- Formulir F I-01;
- Fotokopi buku nikah;
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat;
- Fotokopi Akta Kelahiran; dan
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA.
2. Syarat Memerbaharui KK untuk untuk Kelahiran anak:
- Surat Pengantar RT/RW;
- KK lama; dan
- Akta kelahiran anak.
3. Syarat Memerbaharui KK untuk Keluarga menumpang:
- Surat Pengantar RT yang disahkan Ketua RW;
- KK lama anggota keluarga yang menumpang;
- KK anggota keluarga yang ditumpangi;
- KTP;
- Surat Keterangan Pindah Datang (jika dari dalam negeri);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (jika dari luar negeri);
- Fotokopi akta/buku nikah kepala keluarga;
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Surat Keterangan Penduduk dari Desa atau Kelurahan; dan/atau
- Surat permandian dari paroki.
4. Syarat Memerbaharui KK ketika Mengurangi Anggota Keluarga:
- Surat pengantar RT/RW;
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian (jika meninggal dunia); atau
- Surat Keterangan Pindah (jika pindah).
5. Syarat Memerbaharui KK karena KK Hilang:
- Surat pengantar RT/RW;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- KK yang rusak (jika KK rusak); dan
- Dokumen imigrasi bagi orang asing.
Memerbaharui KK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Disdukcapil setempat. Jangan lupa bawa daftar dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing kasus. Sama seperti membuat KK, memerbaharui KK juga bisa dilakukan secara online.
Apa itu KTP?
Menginjak usia 17, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi penduduk Indonesia. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku di seluruh Indonesia. Seperti KK, KTP merupakan dokumen esensial yang dibutuhkan untuk kepentingan administratif dan non-administratif.
Per 2009, program KTP-el atau e-KTP dimulai di Kota Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar sebagai proyek percontohan nasional. Pemerataannya baru dilakukan pada tahun 2011. Perlu diketahui, e-KTP dilengkapi chip yang menyimpan biodata, sidik jari, serta tanda tangan pemegangnya. Inovasi e-KTP juga dimaksudkan untuk menekan angka pemalsuan KTP.
Cara Membuat e-KTP
Mengingat pentingnya kartu identitas satu ini, penting bagimu untuk memilikinya. Selain berfungsi sebagai tanda pengenal, KTP juga digunakan untuk beragam keperluan, mulai dari membuat rekening bank, melakukan vaksinasi, hingga membuat SIM. Beberapa syarat membuat KTP adalah:
- Telah berusia 17 tahun;
- Surat pengantar RT dan RW;
- Fotokopi KK;
- Surat keterangan pindah jika bukan warga setempat; dan
- Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Adapun cara membuat e-KTP adalah:
- Siapkan kelengkapan dokumen beserta fotokopinya.
- Kunjungi Kantor Kelurahan pada jam operasional.
- Ambil nomor antrean.
- Sebutkan keperluan dan berikan dokumen yang sudah disiapkan pada petugas setelah dipanggil.
- Ambil foto dan sidik jari.
- Kamu akan diberikan surat pengantar sebagai kartu identitas sementara.
- e-KTP dapat diambil setidaknya 14 hari kemudian.
Ada Banyak Cara Cek KK dan KTP Online, Mudah!
Inovasi dalam pengurusan data administrasi kependudukan yang terus dikembangkan pemerintah terbukti membantu proses administrasi yang diperlukan masyarakat. Salah satunya, proses pengecekan KK dan KTP yang kini bisa dilakukan secara daring atau online tanpa harus repot ke kantor pemerintah. Yang kamu butuhkan hanya perangkat ponsel pintar atau smartphone, jaringan internet, atau sambungan telepon. Simak penjelasannya lebih rinci terkait cara cek KK dan KTP sesuai dengan metode pilihanmu di bawah ini.
Cara Cek KK dan KTP Online Lewat WhatsApp
Setelah mengurus KK dan KTP, mungkin, kamu ingin mengecek status keaktifannya. Tak perlu repot mengunjungi Dukcapil lagi, kamu bisa melakukannya secara online. Opsi pertama cara cek KK dan KTP online adalah melalui WhatsApp:
- Simpan nomor resmi WhatsApp Ditjen Dukcapil (08118005373).
- Kirimkan pesan dengan format nama lengkap, NIK, nomor HP, dan permasalahan yang dialami.
- Tunggu respons dalam waktu 1x24 jam.
Cara Cek KK dan KTP Online Via Email
Selain WhatsApp, kamu juga bisa cek KK dan KTP lewat email. Bagaimana cara cek KK dan KTP online via email? Berikut langkah-langkahnya.
- Tulis pesan baru dengan format NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor HP, dan keluhan.
- Kirimkan pesan ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Cara Cek KK dan KTP Online di Media Sosial Dukcapil
Tak kalah praktis, cek KK dan KTP online juga bisa dilakukan lewat media sosial, lho. Beberapa akun yang dapat kamu hubungi adalah Halo Dukcapil di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram. Langkah-langkahnya adalah:
- Ketik direct message dengan format NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor HP, dan keluhan.
- Tunggu admin membalas pesanmu.
Cara Cek KK dan KTP Online Melalui Situs Dukcapil
Cara ini dapat dilakukan di situs Dukcapil masing-masing wilayah. Setiap wilayah memiliki situs resminya masing-masing, jadi, pastikan kamu mengunjungi alamat yang tepat. Beberapa situs Dukcapil khusus kamu yang berdomisili di Jabodetabek adalah:
- DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id
- Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id
- Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id
- Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id
- Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id
- Kabupaten Bogor: dukcapilbogorkab.id
- Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id
- Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id
Secara umum, cara cek KTP dan KK online yang dapat kamu lakukan adalah:
- Pilih menu ‘Cek NIK’.
- Masukkan NIK di KTP dan nomor KK.
- Masukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Klik ‘Cek NIK’.
- Data akan muncul.
Cara Cek KK dan KTP Online Lewat SMS
Koneksi internet tidak stabil? Tak perlu khawatir, pengecekan juga dapat dilakukan lewat SMS. Berikut langkahnya:
- Tulis SMS dengan format Cek#KTP#NIK.
- Kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri, yaitu 08118005373.
- Kamu akan menerima informasi data via SMS.
Cara Cek KK dan KTP Online Lewat Call Center
Opsi terakhir yang dapat kamu pilih adalah melalui call center. Hubungi nomor 1500-537 pada Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00, Jumat pukul 08.00 - 14.00, dan Sabtu pukul 08.00 - 11.00. Sampaikan keluhanmu pada petugas hotline Ditjen Dukcapil.
Segera Urus KTP dan Kartu Keluarga
Jika terjadi perubahan administratif, jangan tunda-tunda mengurus KTP dan KK, ya. Menundanya hanya akan mempersulit hidup karena kamu mungkin akan kesulitan jika sewaktu-waktu memerlukannya. Mulai dari membuat SIM, paspor, hingga membuka rekening, hampir semua hal membutuhkan dua dokumen penting tersebut.
Kalau KTP dan KK sudah update, kamu juga bisa pertimbangkan untuk memulai investasi di MoneyDuck. Tak hanya investasi, kamu bisa memperoleh rekomendasi produk keuangan lain yang sesuai profil risiko kamu di sini. Penasaran? Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah!
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!