Dalam dunia asuransi, selalu ada istilah agen asuransi dan broker asuransi yang tertera dalam polis. Agen asuransi dan broker asuransi sebetulnya serupa, namun tidak sama. Keduanya sama-sama diatur dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Yang membedakan adalah tugas dan cara kerjanya. Penting bagi kamu untuk memahami perbedaan agen asuransi dan broker untuk memaksimalkan manfaat dari asuransi yang akan kamu beli.
Seperti apa tugas agen asuransi, tugas broker asuransi, dan cara kerja masing-masing? Simak selengkapnya dalam penjelasan artikel MoneyDuck di bawah ini. Jangan sampai kamu salah memilih proses pembelian asuransi, ya!
Kenali Perbedaan Agen Asuransi dan Broker
Agen asuransi dan broker adalah dua hal yang selalu berkaitan dengan perusahaan asuransi dan nasabah. Keduanya akan membantu kamu dalam memahami dan menindaklanjuti produk asuransi yang hendak kamu beli, serta selama masa polis asuransi kamu berlaku. Untuk itu, kamu harus tahu perbedaan agen asuransi dan broker.
Agen asuransi dijalankan oleh perseorangan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja. Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi. Tugas agen asuransi adalah menawarkan berbagai produk perusahaan asuransi Agen asuransi harus memiliki lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Lalu, apa perbedaan agen asuransi dan broker? Broker asuransi harus berbentuk badan hukum atau perusahaan. Dengan demikian, broker asuransi akan memberikan kepastian kepada para nasabah agar tetap bisa mendapatkan pelayanan yang profesional. Broker asuransi akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi yang menaunginya untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitasnya.
Broker asuransi bisa memberikan rekomendasi kepada nasabah tentang produk dan perusahaan asuransi yang tepat untuk nasabah. Broker akan memastikan perusahaan asuransi yang ditawarkan telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Ketika terjadi masalah, broker asuransi akan mewakili nasabah untuk melakukan negosiasi kepada perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengertian Agen Asuransi
Untuk lebih memahami perbedaan agen asuransi dan broker, ada baiknya kamu mengetahui pengertian agen asuransi secara resmi. Pengertian agen asuransi telah diatur Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 dan Aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1993, yang menyebut agen asuransi adalah seseorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Pengertian Broker Asuransi
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, dinyatakan broker asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung atau nasabah. Dari dua pengertian ini, sudah lebih jelas ya, perbedaan agen asuransi dan broker asuransi.
Baca Juga: Awas, Penipuan Asuransi! Kenali Ciri Agen Penipu Asuransi
Perbedaan Agen Asuransi dan Broker menurut Tugasnya
Baik agen asuransi maupun broker tentu memiliki tugas yang berbeda. Jadi, sebelum kamu menentukan pilihan cara membeli asuransi yang dibutuhkan, ketahui dulu tugas agen asuransi dan tugas broker asuransi. Agen asuransi memiliki beberapa tugas atas nama perusahaan asuransi kepada nasabah dengan rincian sebagai berikut:
- Mempunyai perjanjian keagenan dengan sebuah perusahaan asuransi, baik itu agen independen ataupun keagenan yang dipekerjakan oleh perusahaan asuransi tertentu.
- Agen asuransi bekerja berdasarkan sebuah kepentingan profesional yang mewakili perusahaan asuransi. Segala tindakannya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Broker bertugas untuk melindungi kepentingan Tertanggung atau nasabah dari perusahaan asuransi dengan melakukan hal-hal berikut ini:
- Melakukan identifikasi terhadap segala bentuk usaha-usaha penghilangan, pengurangan, serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.
- Broker asuransi harus menyiapkan serta merancang kontrak asuransi yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan Tertanggung.
- Membantu memilihkan perusahaan asuransi yang aman dan terpercaya kepada calon Tertanggung atau nasabah.
- Menghubungkan antara Tertanggung atau nasabah dengan Penanggung atau perusahaan asuransi untuk memilih produk dan negosiasi tingkat premi.
- Broker bertanggung jawab untuk menjalankan administrasi program dan risk inspection hingga melakukan claim management service selama polis berjalan.
- Broker asuransi juga bisa melakukan negosiasi klaim nama Tertanggung dalam kurun waktu tertentu.
- Melakukan penelitian dan administrasi asuransi.
Baca Juga: 7 Cara Klaim Asuransi Jiwa Anti Ditolak, Ini Dia!
Perbedaan Agen Asuransi dan Broker menurut Cara Kerjanya
Meski sama-sama bekerja di dunia asuransi untuk membantu nasabah, namun agen asuransi dan broker mempunyai cara kerja masih-masing. Untuk itu, kamu harus mengetahui perbedaan cara kerja agen asuransi dan broker agar kamu bisa memilih prosedur yang sesuai dengan keinginan. Agen asuransi memiliki cara kerja yang telah diatur oleh perusahaan asuransi. Berikut ini cara kerja agen asuransi:
- Menawarkan berbagai produk asuransi kepada nasabah agar nasabah bebas memilih produk yang diinginkan.
- Menjelaskan manfaat atau proteksi yang akan didapatkan nasabah.
- Membuat perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi yang tertera dalam polis.
- Memberikan rincian dana wajib yang harus dibayarkan nasabah dalam masa pertanggungan.
- Memberikan penjelasan detail tentang nilai pertanggungan yang akan didapatkan nasabah bila melakukan klaim maupun tidak melakukan klaim hingga habis masa pertanggungan.
- Bertanggung jawab kepada perusahaan asuransi atas nasabah yang membeli produk asuransi dan melaporkan kepada perusahaan asuransi.
- Membantu nasabah untuk melakukan klaim kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.
Bagaimana? Apakah kamu semakin mengenal agen asuransi? Yuk, sekarang pahami cara kerja broker asuransi berikut ini:
- Bertanggung jawab memberi ulasan kemajuan reguler kepada pihak yang berkepentingan.
- Memperkenalkan calon nasabah dengan strategi manajemen risiko, sehingga nasabah bisa memilih produk yang sesuai dengan keadaan finansial.
- Bertanggung jawab memberikan saran kepada nasabah dan perusahaan asuransi.
- Mewakili perusahaan asuransi untuk menagih premi kepada Tertanggung atau nasabah.
- Jika terjadi masalah hukum, broker akan mendampingi pengacara nasabah.
- Melakukan tuntutan kepada pihak ketiga dengan surat kuasa atas nama Tertanggung atau nasabah.
- Jika terjadi klaim besar atau General Average, broker memiliki wewenang untuk memberikan saran penggunaan loss atau Average Adjuster.
Beli Asuransi Lebih Menguntungkan di Agen atau Broker?
Sudah jelas, kan, penjelasan mengenai perbedaan agen asuransi dan broker asuransi. Tentu kamu sudah bisa mempertimbangkan keuntungan membeli produk asuransi melalui agen asuransi atau broker asuransi. Jika kamu masih bingung dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kamu bisa berkonsultasi secara gratis dengan ExpertDuck dari MoneyDuck dengan cara menekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!