Meskipun saat diberlakukan PPKM kualitas udara di Indonesia utamanya di Jakarta mulai membaik, namun masih masuk kategori buruk. Salah satu penyebab dari buruknya kualitas udara berasal dari kendaraan. Banyak pengendara yang masih menggunakan kendaraan dengan mesin buangan gas yang tidak layak pakai. Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan untuk dilakukannya uji emisi bagi setiap kendaraan yang berumur lebih dari 3 tahun. Pelaksanaan program tersebut akan didukung oleh aplikasi e-uji emisi.
Pengujian emisi kendaraan bisa dilakukan dalam setahun sekali, jadi jika di tahun ini kamu melakukan uji emisi, maka tahun depan kamu perlu melakukannya lagi. Supaya semua masyarakat mematuhi aturan baru ini, pemerintah akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang menggunakan kendaraan tidak lolos uji emisi. Ingin tahu lebih lanjut terkait peraturan ini? Berikut penjelasan lengkapnya, mulai dari definisi, manfaat, cara, biaya, lokasi, ketentuan, hingga sanksi bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Apa itu Aplikasi E-Uji Emisi?
Uji emisi adalah pengujian yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, biasanya dilakukan dengan memanfaatkan alat khusus dari bengkel atau dealer. Aturan ini tercantum pada Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai hal ini, pemerintah menyediakan aplikasi bernama E-uji Emisi.
Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa mengecek lokasi untuk uji emisi, mendaftarkan kendaraan untuk diuji, hingga mengetahui status uji emisi. Kamu bisa mengunduhnya melalui Google Play Store. Kamu bisa melakukan reservasi sebelum melakukan kunjungan untuk uji emisi agar saat datang ke sana tidak khawatir tidak mendapatkan giliran. Cara mendaftar uji emisi kendaraan melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut!
- Masuk ke bagian menu “Pemesanan Uji Emisi”;
- Pilih tanggal kunjungan;
- Pilih lokasi uji emisi yang akan kamu datangi;
- Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp; dan
- Tekan “Submit”.
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah sampai membuat peraturan yang mewajibkan masyarakat Jakarta untuk melakukan uji emisi, memangnya apa sih manfaat dari uji emisi tersebut? Pengujian emisi kendaraan diharapkan dapat mengurangi efek gas rumah kaca yang utamanya berasal dari mesin kendaraan. Sehingga, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh dipakai karena tidak bisa menyaring gas buang kendaraan dengan baik. Dengan begitu, kualitas udara di Jakarta akan mulai membaik.
Cara Uji Emisi Mobil
Tadi kamu sudah tahu bagaimana cara daftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi. Sekarang, kita akan bahas terkait bagaimana proses uji emisi pada mobil. Pertama, teknisi yang bertugas akan melakukan kalibrasi alat. Pastikan mobil diletakkan pada bagian datar dengan mesin menyala dan dalam suhu kerja 60 sampai 70 derajat celcius. Pemeriksaan mulai dilakukan dengan menaikkan mesin menjadi 1.900-2.000 rpm, proses berlangsung 1 menit. Kemudian, teknisi memasukkan selang pengukur ke dalam lubang knalpot sedalam 30 cm, proses ini berlangsung selama 20 detik. Terakhir, alat pengujian akan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
Cara Uji Emisi Motor
Pengujian emisi pada motor sedikit berbeda dari tahap pengujian emisi pada mobil. Sebelum pengujian, pastikan motor dalam keadaan hidup dan jangan menyalakan alat elektronik pada motor lainnya, seperti lampu. Petugas akan memasukkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor selama 5 sampai 7 menit. Jika telah selesai, alat uji akan menunjukkan berapa banyak zat asap yang dikeluarkan motor. Zat yang akan terdeteksi diantaranya adalah CO, HC, CO2, O2, dan NO. Jika lulus uji, maka kamu akan mendapatkan bukti lulus uji emisi.
Baca Juga: Cara Beli Asuransi Kendaraan yang Aman, Cek 6 Hal Ini!
Biaya Uji Emisi Kendaraan di Aplikasi E-Uji Emisi
Perihal biaya, kamu mungkin belum mendapatkan informasi berapa harga pas nya karena dari pihak pemerintah memang belum menerapkan batas terendah dan tertinggi untuk biaya uji emisi tersebut. Namun, berdasarkan beberapa lokasi, biaya yang diterapkan mulai dari Rp150.000 - Rp200.000, jadi jika lebih dari itu sebaiknya kamu hindari, takutnya memang ada indikasi tindakan pungli. Dapat disimpulkan juga bahwa harga uji emisi itu tidak gratis.
Lokasi Uji Emisi
Berdasarkan poster yang diedarkan KOMINFO, bisa diketahui bahwa lokasi tes terbagi menjadi 4 lokasi, yaitu bisa di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi, dan kantor dinas lingkungan hidup. Kalau kamu cukup kesulitan mencari keempat lokasi tersebut, maka bisa manfaatkan aplikasi e-uji emisi yang nantinya akan merekomendasikan lokasi terdekat dari tempatmu. Beberapa tempat uji emisi kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
- Bengkel Pegasus di Jalan Bungur Besar Raya No. 75, RT 12/RW 1, Kemayoran.
- Tunas Toyota Pecenongan , RT 1/RW 4, Kebon Kelapa, Gambir.
- Kios Uji Emisi Auto Bless di Jalan Cempaka Mas Timur No 586, Sumur Batu, Kemayoran.
- Bengkel Nawilis Ban di Jalan Tanah Abang I No 12, RT 11/RW 8, Gambir.
- PT Dipo Internasional Pahala di Jalan Cideng Barat No 65, Gambir.
2. Jakarta Barat
- Bengkel Delta Auto di Jalan Mangga Besar VIII No 12 AC, RT1/RW1, Taman Sari.
- Chung Service di Jalan Duri TSS Raya 54-56 RT01/RW1 Duri Selatan Tambora.
- Astrido Daihatsu Daan Mogot di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.
- PT Salindo Berlian Motor di Jalan Daan Mogot Km, Cengkareng.
- Wilky G Motor di Pegadungan, Kalideres.
3. Jakarta Timur
- Srikandi Diamond Motor Cakung di Ujung Menteng, Cakung.
- Mitsubishi Arista Kalimalang di Duren Sawit.
- PT BlueBird di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati.
- Honda Arista Jatinegara di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara.
- Astra Isuzu Pramuka di Jalan Pramuka No 8, Utan Kayu Utara, Matraman.
4. Jakarta Utara
- Sejahtera Buana Trada di Jalan Pantai Indah Selatan, Kapuk Muara, Penjaringan.
- Honda Autoland di Jalan Yos Sudarso Kav 85, Tanjung Priok.
- Honda Pluit Juda Taruna di Jalan Pluit Selatan Raya No 2, Penjaringan.
- Nissan PIK di Jalan Pantai Indah Selatan, Penjaringan.
- Srikandi Diamond Motors Sunter di Jalan Danau Sunter Utara No.14, Tanjung Priok.
5. Jakarta Selatan
- PT Mitra Istana Sendany di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa.
- Putra Borneo Nusantara Indah di Jalan H Kavling, Kebon Baru, Tebet.
- Tirta Agung Ban di Jalan Raya Pasar Minggu, Pasar Minggu.
- Rajawali Ban di Jalan Karang Tengah Raya, Cilandak.
- Andalan Ban di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru.
Ketentuan Uji Emisi
Pada cara kerja uji emisi tadi sudah dibahas secara sekilas tentang apa saja ketentuan pengujian emisi. Tentunya, ketentuan ini tidak bisa diubah-ubah dan harus menjadi patokan. Apabila tidak sesuai ketentuan, maka hasil yang didapatkan nanti akan berbeda dan mungkin bisa merugikan pengguna juga berefek negatif pada lingkungan. Berikut rangkuman dari ketentuan uji emisi:
- Pengujian dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas di bagian dalam knalpot;
- Kendaraan yang akan diuji harus dalam keadaan menyala;
- Alat elektronik pada kendaraan seperti pendingin udara, lampu, dan radio tidak boleh dihidupkan;
- Zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, karbon dioksida, oksigen, hidrokarbon, dan nitrogen oksida;
- Pengujian dilakukan selama 5-7 menit;
- Kandungan dan kadar zat asap kendaraan dicatat untuk menentukan apakah kendaraan lolos uji emisi atau tidak; dan
- Kendaraan yang lolos akan mendapatkan bukti lulus uji emisi.
Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Emisi atau Belum
Kamu yang mungkin sering lupa akan satu hal pasti memerlukan aplikasi e-uji emisi untuk melihat status uji emisi pada kendaraanmu. Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa melihat kapan terakhir kali kamu tes emisi atau bahkan belum melakukannya sama sekali. Cara ceknya cukup mudah, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut dan masuk pada akunmu. Kemudian, pilih “Sejarah Uji Emisi” dan masukkan nomor plat kendaraanmu. Hasilnya akan langsung muncul, apabila belum pernah melakukan tes, maka akan muncul “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”, namun apabila sudah, maka akan muncul hasil tesnya.
Sanksi Jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi, hal ini dilakukan agar semua masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada. Sanksi bagi kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi terdapat pada Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 3 huruf a, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sanksi bagi kendaraan roda empatnya terdapat pada Pasal 286 junto pasal 48 ayat 3, yaitu kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: 5 Asuransi Mobil Murah dan Cara Cek Premi Mobil!
Sudahkah Kamu Uji Emisi untuk Kendaraanmu?
Itulah penjelasan terkait aturan tes emisi kendaraan, apa manfaatnya, berapa biayanya, di mana lokasinya, hingga bagaimana penggunaan aplikasi e-uji emisi. Dengan ini, sekarang kamu tahu bahwa kamu harus melakukan uji emisi, jadi jangan melewatkannya ya karena bisa mendapatkan sanksi. Bagi kamu yang membutuhkan asuransi kendaraan atau produk keuangan lainnya, bisa tanyakan langsung kepada ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!