Apakah kamu sudah tahu apa beda visa dan paspor? Dua dokumen tersebut wajib kamu miliki jika ingin pergi keluar negeri. Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah atau negara asal untuk warga negara yang ingin berpergian keluar negeri. Paspor bisa diibaratkan sebagai identitas atau tanda pengenal seseorang.

Nah, jangan salah kaprah mengenai paspor dan visa adalah dokumen yang sama, ya. Visa adalah dokumen yang dikeluarkan negara tujuan sebagai izin masuk ke negaranya. Dengan adanya visa, menandakan kamu sudah diizinkan keluar-masuk negara tersebut.

Dari penjelasan singkat ini, sudah jelas ada perbedaan antara paspor dan visa. Paspor dan visa juga memiliki jenis yang berbeda tergantung tujuan penggunaannya. Di Indonesia, ada enam jenis paspor. Agar kamu tidak salah mengajukan dokumen perjalanan, simak artikel ini karena MoneyDuck akan memberikan penjelasan lengkap.

Beda Paspor dan Visa dari Pengertiannya

Beda Paspor dan Visa dari Pengertiannya

Berdasarkan pengertiannya, paspor dan visa sangat berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berisikan identitas pemegangnya. Paspor digunakan dalam perjalanan antarnegara.

Sebelum masuk perbatasan suatu negara, kamu harus menunjukan paspor. Di tempat kedatangan, paspor akan distempel dengan visa oleh petugas imigrasi negara. Namun, ada beberapa negara yang melakukan perjanjian bagi warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Sedangkan visa merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang diperoleh dari kedutaan besar negara tujuan. Visa merupakan tanda bukti boleh berkunjung yang diberikan pada warga negara untuk memasuki negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.

Visa biasanya berbentuk stiker, stempel, atau dokumen file yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi. Jika sebuah negara telah memiliki perjanjian dengan negara lain agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke negara tersebut, maka warga negaranya tidak memerlukan visa sebagai izin berkunjung.

Beda Paspor dan Visa dari Fungsinya

Beda Paspor dan Visa dari Fungsinya

Beda visa dan paspor juga bisa dilihat dari fungsinya. Paspor sangat diperlukan karena digunakan untuk memverifikasi identitas dan kebangsaan kamu. Dengan memiliki paspor, perjalanan kamu keluar negeri menjadi lebih aman karena kamu tidak akan dicurigai sebagai imigran gelap.

Selama di luar negeri kamu mungkin akan sering menunjukan paspor, terutama saat berpergian menggunakan pesawat. Kamu juga perlu menunjukan paspor di perbatasan negara ketika melakukan perjalanan darat. Sebelum kamu pergi keluar negeri, pastikan kamu sudah mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk perjalanan internasional.

Berbeda dengan paspor, visa diperlukan ketika kamu ingin bepergian ke negara yang tidak memiliki perjanjian visa dengan negara asal kamu. Sudah banyak negara yang memiliki perjanjian visa sehingga memungkinkan warganya untuk bepergian dengan bebas visa.

Visa diterbitkan oleh negara untuk memeriksa dan mengontrol arus pengunjung masuk dan keluar negara dan mencegah imigrasi ilegal serta kegiatan kriminal lainnya. Dengan mengharuskan pengunjung untuk mengajukan visa memungkinkan pihak berwenang untuk memeriksa identitas diri dan finansial calon pengunjung.

Baca Juga: Kartu Kredit Liburan Banyak Promo, Cek Produk dan Cara Ajukan

Beda Paspor dan Visa dari Jenisnya

Beda Paspor dan Visa dari Jenisnya

Beda visa dan paspor terlihat jelas berdasarkan jenisnya. Paspor Indonesia dibedakan berdasarkan jenis perjalanannya seperti untuk perjalanan regular atau biasa berwarna hijau, paspor diplomatik berwarna hitam, serta paspor dinas/resmi berwarna biru. Selain itu, ada juga paspor orang asing, kelompok, dan paspor haji dan umrah.

Sedangkan jenis visa dibedakan berdasarkan aktivitas yang akan dilakukan di negara tujuan. Seperti visa transit hanya bisa digunakan ketika kamu transit di negara lain. Visa kerja digunakan jika tujuan kamu bepergian adalah untuk bekerja. Visa turis digunakan ketika kamu hendak berlibur. Selain tiga jenis visa di atas, ada juga visa pelajar, dan visa diplomatik.

Beda Paspor dan Visa dari Masa Berlaku

Beda Paspor dan Visa dari Masa Berlaku

Paspor dan visa memiliki masa berlaku yang berbeda. Masa berlaku paspor biasanya lebih lama dari visa. Paspor Indonesia berlaku 10 tahun sejak dikeluarkannya keputusan baru pada 12 Oktober 2022. Sebelumnya, masa berlaku paspor Indonesia maksimal lima tahun. Jika masa berlaku paspor telah habis, pemegang paspor harus membuat paspor baru. Kamu juga bisa membuat paspor baru enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Lalu, apa beda masa berlaku paspor dan visa? Visa juga memiliki masa berlaku, ada yang hanya 15 hari, 30 hari, atau lima tahun. Masa berlaku visa ditentukan oleh kebijakan setiap pemerintah negara tujuan. Masa berlaku visa juga dibedakan berdasarkan tujuan kedatangan.

Beda Paspor dan Visa dari Informasi yang Tertera

Beda Paspor dan Visa dari Informasi yang Tertera

Beda visa dan paspor bisa kamu lihat berdasarkan informasi yang tertera pada masing-masing dokumen. Paspor berisi informasi tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan. Informasi lain yang tertera pada paspor, yaitu kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan, waktu berakhirnya paspor, institusi penerbit, serta nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Isi visa tergantung ketentuan dari negara penerbit. Beberapa negara mencantumkan informasi detail, namun ada juga yang yang hanya cap sederhana. Pada umumnya, visa mencantumkan nama negara tujuan yang ingin dikunjungi, tujuan kedatangan seperti bisnis, bekerja wisata atau yang lainnya. Informasi pada visa juga mencantumkan masa berlaku visa.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan Covid Thailand dan Syarat Masuk Terbaru

Cara Membuat Paspor Baru Online

![https://img.moneyduck.com/article_attachment/1678419404-1.png](Paspor Indonesia)

Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri tapi belum memiliki paspor, segera daftarkan diri kamu ke kantor imigrasi. Dari penjelasan di atas, tentu kamu sudah paham vitalnya peran paspor untuk berkunjung ke negara lain. Pembuatan paspor Indonesia sendiri kini semakin mudah karena bisa diproses secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut cara buat paspor baru online:

  1. Lakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa kamu unduh di Playstore atau Appstore.
  2. Kamu bisa melakukan registrasi untuk membuat username. Kemudian masuk ke dalam aplikasi menggunakan username yang telah didaftarkan.
  3. Isi data kamu secara lengkap dan benar.
  4. Pilih Kantor Imigrasi yang akan kamu tuju, tanggal serta jam kedatangan. Kemudian kamu akan mendapat bukti daftar berupa QR Code, tanggal dan jam kedatangan, serta besar pembayaran permohonan paspor yang harus segera kamu bayarkan melalui bank atau PT. Pos yang ditunjuk.
  5. Datang ke Kantor Imigrasi/ULP sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas. Selanjutnya petugas akan memanggil kamu sesuai antrian untuk melakukan pemeriksaan dokumen Asli dan fotokopi.
  6. Kamu diwajibkan datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotokopi rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4. Kemudian kamu tinggal menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari.
  7. Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara, pengambilan foto wajah, dan sidik jari kamu.
  8. Setelah proses wawancara selesai.
  9. Proses pembuatan paspor selesai tiga hari.

Berapa Biaya Membuat Paspor Indonesia?

Indonesia mengeluarkan dua jenis paspor yang dibedakan berdasarkan bentuk fisiknya dan keuntungannya. Nah, harga paspor biasa dan paspor elektronik juga akan berbeda. Untuk lebih paham, apa beda paspor biasa dan paspor elektronik?

Paspor biasa dan elektronik dibedakan dengan keberadaan chip pada halaman depan paspor. Jika kamu memiliki paspor elektronik, fisiknya akan berbeda karena ditanam chip seperti pada kartu ATM. Chip paspor elektronik menyimpan data identitas pemegang paspor sehingga bisa langsung terdeteksi saat pemeriksaan imigrasi melalui layanan autogate. Berbeda dengan paspor biasa yang tidak memiliki chip. Nah, berikut biaya membuat paspor biasa dan paspor elektronik:

  • Biaya paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Biaya Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan pembuatan paspor, yaitu selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000. Biaya ini tidak termasuk biaya penerbitan paspor.

Cara Membuat Visa

![https://img.moneyduck.com/article_attachment/1678419411-3.png](Visa dibutuhkan untuk memasuki negara tujuan)

Berbeda dengan cara membuat paspor yang harus dilakukan di kantor imigrasi Indonesia, kamu harus mengajukan permohonan visa di kedutaan besar atau konsulat negara yang akan kamu kunjungi. Prosedur pembuatan visa disesuaikan dengan kebijakan setiap konsulat, termasuk persyaratan visa. Karenanya, sebelum kamu mengajukan visa, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang akan diberikan kepada kedubes. Pada umumnya, cara membuat visa meliputi persyaratan berikut ini:

  • Paspor asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Pas foto
  • Formulir permohonan visa
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor dan surat keterangan kerja
  • Slip gaji tiga bulan terakhir atau rekening koran
  • Jadwal perjalanan serta lama tinggal
  • Surat keterangan sehat

Setelah dokumen siap, ada beberapa langkah yang harus dilakukan saat pengajuan visa. Berikut langkah-langkah pembuatan visa:

  1. Kamu bisa mendaftarkan visa di kedubes negara yang ingin didatangi. Kamu bisa melakukannya melalui website resmi dari kedubes tersebut.
  2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  3. Pihak kedutaan akan memverifikasi data kamu, kemudian kamu akan diminta datang kembali untuk wawancara. Namun, beberapa kedubes tidak memerlukan proses wawancara.
  4. Jika kamu harus melewati proses wawancara oleh pihak kedubes, kamu akan ditanyakan tentang kegiatan yang akan kamu lakukan di negara tujuan.
  5. Biasanya, proses pembuatan visa baru selesai sekitar dua minggu. Jangan lupa membawa bukti pembayaran saat mengambil visa.

Berapa Biaya Membuat Visa?

Biaya pembuatan visa bisa berbeda-beda tergantung jenis visa yang kamu ajukan serta negara yang akan dikunjungi. Karenanya, kamu harus melakukan riset di situs kedubes masing-masing. Cari juga informasi apakah pembayaran visa hanya menerima uang tunai atau bisa menggunakan non-tunai berupa kartu kredit dan debit.

Pembayaran dilakukan saat kamu menyerahkan dokumen pengajuan visa. Simpan bukti pembayaran atau transfer tersebut untuk bukti pengambilan visa dan paspor. Perlu diketahui, jika visa tidak disetujui, maka biaya visa tidak bisa dikembalikan. Jadi, pastikan kamu melengkapi semua persyaratan. Lalu, berapa biaya membuat visa? Berikut contoh beberapa biaya visa wisata:

  • Visa wisata Korea (single entry): Rp856.000
  • Visa wisata Korea (multiple entry): Rp1.626.000
  • Visa schengen: 80 euro (belum termasuk biaya layanan VFS Global)
  • Visa wisata Jepang (single entry): Rp400.000
  • Visa wisata Jepang (multiple entry): Rp800.000

Baca Juga: Ajukan Visa Korea Tanpa SPT Tahunan? Ini Tips Anti Ditolak

Siap Jalan-Jalan, Sudah Punya Asuransi?

Siap Jalan-Jalan, Sudah Punya Asuransi?

Nah, sudah tahukan beda visa dan paspor itu apa. Hal lain yang perlu kamu siapkan saat jalan-jalan keluar negeri adalah asuransi perjalanan luar negeri. Agar perjalanan kamu semakin aman dan nyaman. Kamu bisa konsultasikan asuransi perjalanan terbaik dengan ExpertDuck. Caranya dengan klik tombol Konsultasi Gratis.