BPJS Kesehatan adalah sejenis asuransi kesehatan yang diadakan oleh pemerintah. Jenisnya ada 2, yaitu PBI dan Non PBI. PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, sehingga peserta BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayar iuran karena akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sedangkan, peserta BPJS Non PBI harus membayar iuran secara rutin sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Lantas, apabila pembayaran melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan, apakah akan dikenakan denda telat bayar BPJS?
Kita ketahui bahwa pada kejadian normalnya, agar orang tertib dalam pembayaran tagihan, maka akan diberlakukan denda apabila telat bayar, apakah hal tersebut juga berlaku pada BPJS Kesehatan? Ya, BPJS juga menerapkan denda bagi peserta yang menunggak, namun besarannya bisa berbeda-beda tergantung kondisinya. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait besar denda saat telat bayar BPJS Kesehatan.
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum yang sengaja dibentuk untuk menjalankan program jaminan di bidang kesehatan, sehingga kesehatan masyarakat Indonesia menjadi lebih terjamin. Semua WNI bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan kata lain BPJS Kesehatan ini bisa disebut juga sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah. Manfaat umum yang akan didapatkan peserta BPJS Kesehatan, yaitu sebagai berikut:
- Berhak menerima penyuluhan kesehatan terkait perilaku hidup sehat;
- Anak peserta BPJS Kesehatan berhak menerima imunisasi dasar, seperti DPT-HB, BCG, polio, dan campak;
- Mendapatkan layanan KB;
- Pemeriksaan untuk kanker, bedah jantung, dan gagal ginjal; dan
- Skrining kesehatan berdasarkan risiko penyakit.
Baca Juga: Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri karena PHK
Besar Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran karena dibantu oleh subsidi pemerintah, sedangkan peserta BPJS Non PBI perlu bayar iuran tiap bulannya, jika tidak bayar, maka tidak bisa melakukan klaim apabila nantinya terjadi sesuatu pada kesehatanmu. Batas pembayaran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 di tiap bulannya. Adapun besar denda yang akan diterapkan apabila peserta telat membayar adalah sebagai berikut!
Telat Bayar BPJS 1 Minggu
Apabila kamu belum membayar iuran BPJS selama satu minggu setelah batas waktunya, maka kamu masih bisa ditolerir oleh pihak BPJS. Kamu tidak akan kena denda, hanya saja status kepesertaan BPJSmu menjadi non aktif dan tidak bisa dipakai. Cara mengaktifkan status kepesertaannya lagi adalah dengan melunasi tagihan sebelumnya.
Telat Bayar BPJS 2 Tahun
Apabila peserta telat membayar iuran selama 2 tahun atau lebih dari itu, tetap tidak dikenakan denda, namun kepesertaannya akan dinonaktifkan. Namun, ketika peserta sudah membayar tunggakan tersebut, kemudian langsung menggunakannya untuk klaim rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pembayaran tunggakan, maka peserta perlu membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tunggakan [maksimal 12 bulan].
Lebih jelasnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 terkait Jaminan Kesehatan, denda BPJS yang berlaku hanya 5%. Denda tersebut berlaku dalam kurun waktu 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan. Maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan dengan jumlah denda paling tinggi Rp30.000.000. Namun, apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari tersebut, maka cara menghitung denda BPJS adalah sebagai berikut:
- Diasumsikan peserta A melakukan rawat inap selama 7 hari di rumah sakit. Dia sudah menunggak selama 24 bulan.
- Total biaya rawat inapnya Rp7.000.000.
- Perhitungan denda BPJS Kesehatan menjadi: 5% x Rp7.000.000 x 12 bulan = Rp4.200.000.
Cara Cek Tunggakan BPJS
Kalau kamu tidak ingin kena denda telat bayar BPJS, maka kamu perlu bayar tepat waktu. Apabila kamu tipe orang yang pelupa, misalnya tidak ingat apakah sudah membayar iuran BPJS Kesehatan atau belum, maka bisa langsung saja cek tunggakan BPJS milikmu. Cara cek iuran BPJS bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui SMS, aplikasi mobile JKN, dan layanan Chika pada WhatsApp.
1. Cek Iuran BPJS melalui SMS
- Ke menu pesan pada ponselmu;
- Ketik “TAGIHAN + [Nomor Kartu BPJS Kesehatan]”; dan
- Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.
2. Cek Tagihan BPJS melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN pada ponselmu;
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau nomor BPJS Kesehatan;
- Pilih bagian “Menu Lainnya”;
- Pilih “Info Iuran”;
- Pilih bagian “Info Riwayat Pembayaran”; dan
- Aplikasi akan menunjukkan besar iuran atau tunggakan BPJS Kesehatan milikmu.
3. Cek Tunggakan Iuran BPJS melalui WhatsApp Chika
- Simpan nomor Chika 081 187 504 00. Chika merupakan Chat Assistant JKN;
- Kirim pesan kepada Chika melalui WhatsApp; dan
- Ikuti arahan yang diberikan.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Apabila sudah terlanjur telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, maka kamu harus cari cara untuk segera melunasi iuran BPJS agar BPJS milikmu tetap aktif dan bisa digunakan saat kamu membutuhkannya. Pembayaran denda BPJS Kesehatan sebenarnya sama dengan cara bayar iuran bulanan, kamu bisa melakukannya di banyak tempat seperti berikut ini!
1. Cara Bayar Denda BPJS di Indomaret atau Alfamart
- Datangi Alfamart atau Indomaret terdekat;
- Bawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP;
- Pergi ke bagian kasir dan beri tahu bahwa kamu ingin melakukan pembayaran denda BPJS Kesehatan;
- Ikuti panduan dari kasir dan bayar sesuai nominal yang diminta; serta
- Cek apakah akun peserta BPJS sudah aktif kembali atau belum.
2. Cara Bayar Denda BPJS di Brimo atau Mbanking
- Buka aplikasi Brimo atau aplikasi Mbanking sejenisnya;
- Login dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi milikmu;
- Pilih menu “Briva”;
- Masukkan Nomor Virtual Account; dan
- Pastikan pembayaran berhasil.
Cara Mengaktifkan BPJS yang Telat Bayar
Ketika kamu telat bayar, otomatis kepesertaan BPJS Kesehatanmu akan langsung dibekukan, tapi kamu tetap bisa mengaktifkannya lagi dengan membayar tunggakan dan denda telat bayar BPJS tersebut. Ketika seluruh pembayaran terselesaikan, kepesertaanmu akan otomatis aktif lagi. Namun, apabila kartumu masih dibekukan, maka bisa tanyakanke BPJS Kesehatan Care Center 165 atau lapor ke Dinas Sosial terdekat dengan membawa Kartu Keluarga, Kartu BPJS Kesehatan, serta e-KTP.
Baca Juga: Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI agar Bebas Iuran Bulanan
Hindari Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan!
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan terkait besar denda telat bayar BPJS dan apa dampaknya bagi status kepesertaanmu? Oleh karena itu, sebisa mungkin selalu membayar iuran tepat waktu agar kartumu tetap aktif dan bisa dipakai ketika dibutuhkan. Apabila kamu perlu info lebih lanjut terkait produk keuangan, maka bisa tanyakan ke ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!