Apakah kamu pernah mendengar tentang pajak atas warisan? Pajak warisan seringkali menjadi topik yang kurang populer dibicarakan, padahal hal ini sangat penting untuk dipahami terutama jika kamu akan menerima atau memberikan warisan kepada orang lain. Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari apa itu pajak warisan, besarannya, jenis-jenis pajak warisan, syarat rumah dan tanah bebas pajak warisan, serta cara mengurusnya.
Apa itu Pajak Warisan?
Pajak warisan adalah pajak yang dikenakan atas harta warisan yang diterima oleh ahli waris setelah seseorang meninggal dunia. Namun pertanyaannya, apakah warisan dikenai pajak? Jika dilihat sumber penerimaannya, maka bisa dikatakan harta warisan termasuk pajak PPh, namun ternyata warisan merupakan pengecualian, sehingga tidak diikutsertakan sebagai objek pajak. Namun, apabila pewaris sebelumnya belum membayar atas pajak kekayaannya, maka ahli waris perlu melunasinya.
Baca Juga: Cara Menghitung Warisan: Rumus dan Hukum Pembagiannya
Pajak atas Warisan menurut Undang-undang
Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa segala harta yang diwariskan orangtua kandung tidak termasuk dalam objek pajak. Namun, pewaris tidak dikenakan pajak apabila mereka sudah melaporkan harta waris tersebut pada SPT Tahunan.
Jenis-jenis Pajak Warisan
Pajak atas warisan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak untuk warisan yang sudah dibagikan dan pajak untuk warisan yang belum dibagikan. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis pajak warisan tersebut.
Pajak untuk Warisan yang Sudah Dibagikan
Jenis pertama dari pajak warisan adalah apabila warisan telah dibagikan ke ahli waris. Apabila ahli waris memiliki hubungan sedarah dengan pewaris, maka warisan bukan objek pajak dengan syarat bahwa ahli waris telah memasukkan harta warisan ke SPT Tahunan. Namun, apabila pewaris tidak ada hubungan darah dengan ahli waris, maka ahli waris harus membayar pajak sebesar 5%.
Pajak untuk Warisan yang Belum Dibagikan
Jenis pajak kedua adalah pajak atas harta warisan yang belum dibagikan atau dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris. Pajak ini dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh ahli waris yang telah menerima hak atas harta warisan tersebut.
Besaran PBB yang harus dibayarkan oleh ahli waris bergantung pada jenis harta warisan yang diterima. Jika harta warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka besaran PBB yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,5% dari nilai jual objek pajak tersebut. Namun, jika harta warisan tersebut bukan berupa tanah dan/atau bangunan, maka besaran PBB yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,25% dari nilai jual objek pajak tersebut.
Syarat Rumah dan Tanah Bebas Pajak Warisan
Selain itu, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi agar rumah atau tanah yang diwariskan dapat bebas dari pajak warisan. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa rumah atau tanah tersebut harus diberikan secara langsung kepada ahli waris yang bersangkutan. Artinya, tidak boleh melalui wasiat atau hibah.
Selain itu, rumah atau tanah tersebut harus digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha oleh ahli waris selama minimal 2 tahun sejak diterimanya hak waris tersebut. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka rumah atau tanah tersebut tetap terkena pajak warisan.
Selain rumah dan tanah, juga terdapat beberapa jenis harta lain yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai harta warisan. Beberapa di antaranya adalah deposito, saham, obligasi, dan reksadana. Untuk melaporkan harta warisan ini, kamu harus melampirkan dokumen yang menunjukkan nilai harta tersebut, seperti surat keterangan dari bank atau perusahaan sekuritas.
Harta Warisan pada SPT Tahunan
Setelah kamu mengetahui tentang pajak warisan dan syarat rumah serta tanah bebas pajak warisan, maka kamu perlu memahami tentang harta warisan pada SPT tahunan. Harta warisan tersebut termasuk dalam kategori harta pribadi pada SPT tahunan yang wajib dilaporkan. Harta pribadi ini meliputi harta yang bersifat produktif maupun tidak produktif, seperti harta berupa kendaraan bermotor, surat berharga, deposito, emas, dan masih banyak lagi.
Dalam SPT tahunan, kamu akan diminta untuk melaporkan harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Hal ini juga berlaku untuk harta warisan yang diterima. Meskipun ada harta warisan tidak dikenai pajak, tetapi tetap harus dilaporkan pada SPT tahunan.
Cara Ajukan Permohonan SKB PPh untuk Harta Warisan
Jika kamu ingin memastikan bahwa harta warisan yang kamu terima benar-benar tidak kena pajak, maka kamu bisa mengajukan permohonan SKB PPh. SKB PPh merupakan singkatan dari Surat Keterangan Bersih Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, SKB PPh bertujuan untuk memastikan bahwa harta warisan yang diterima telah dibersihkan dari pajak penghasilan. Untuk mengajukan permohonan SKB PPh, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, di antaranya adalah:
- Memiliki NPWP dan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
- Mengisi formulir permohonan SKB PPh yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak.
- Melampirkan dokumen-dokumen seperti surat keterangan warisan, akta kematian pewaris, dan akta kelahiran ahli waris.
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah kamu memenuhi persyaratan tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan SKB PPh ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah itu, pihak Kantor Pelayanan Pajak akan memeriksa dan memvalidasi dokumen yang kamu ajukan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka kamu akan mendapatkan SKB PPh yang berisi informasi bahwa harta warisan yang kamu terima telah bersih dari pajak penghasilan.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Jenis, Aturan, dan Cara Hitungnya
Saat Dapat Warisan, Pahami Juga Ketentuan Pajaknya!
Dalam mengurus pajak atas warisan, terkadang kita memerlukan bantuan dari ahli pajak yang lebih berpengalaman. Kamu dapat memanfaatkan layanan Konsultasi Gratis dari ExpertDuck untuk mendapatkan informasi dan solusi atas masalah pajakmu atau terkait perencanaan keuanganmu agar lebih terorganisir.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!