Apakah kamu sedang mencari pekerjaan? Jika iya, pastikan kamu memahami pentingnya Surat Keterangan Kuning. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu Surat Keterangan Kuning, manfaatnya, ketentuannya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat Surat Kuning lamaran kerja. Selain itu, kita juga akan membahas cara membuat Kartu Kuning, baik secara offline maupun online. Jadi, pastikan kamu membaca artikel ini sampai selesai!

Apa itu Surat Kuning?

Surat Kuning Adalah

Surat Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker. Kartu ini dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Meski bernama kartu kuning, kartu ini berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Cara Buat Surat Izin Usaha NIB Langsung Jadi!

Manfaat Surat Kuning

Kegunaan Surat Kuning

Manfaat utama Kartu Kuning adalah sebagai tanda bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan. Disnaker, yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Ketentuan Surat Kuning

Ketentuan Surat Kuning

Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Berapa biaya pembuatan surat kuning? Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Kamu hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Syarat Surat Kuning Lamaran Kerja

Syarat Surat Kuning Lamaran Kerja

Syarat untuk membuat Kartu Kuning bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.

Cara Membuat Kartu Kuning

Cara Membuat Kartu Kuning

Setelah kamu memahami apa itu Surat Keterangan Kuning dan syarat-syaratnya, saatnya kita membahas cara membuat Kartu Kuning. Ada dua cara yang dapat kamu pilih, yaitu secara offline dan online. Mari kita bahas kedua cara tersebut.

1. Cara Membuat Kartu Kuning Offline

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  • Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

2. Cara Membuat Kartu Kuning Online

  • Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data berupa NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
  • Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Pembuatan SKCK? Disinilah Jawabannya!

Buat Kartu Kuning dan Segera Dapatkan Kerja!

Buat Kartu Kuning dan Segera Dapatkan Kerja!

Jika kamu sedang mencari pekerjaan, jangan lupa untuk membuat Surat Kuning lamaran kerja terlebih dahulu agar kamu memiliki keunggulan dalam melamar pekerjaan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera buat Kartu Kuningmu dan tingkatkan peluangmu untuk mendapatkan pekerjaan impianmu! Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut tentang produk keuangan, jangan ragu untuk meminta bantuan dari ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.