Pernahkah kamu merasa terjepit oleh beban pembayaran KPR yang tampaknya tidak ada habisnya? Ketidakmampuan membayar cicilan KPR bisa berdampak buruk pada kehilangan rumah hunian hingga buruknya skor kredit di SLIK OJK yang akan mempersulit kamu untuk mengajukan pinjaman lain di masa depan. Jadi, jika kamu ada kendala membayar cicilan KPR, kamu bisa mempertimbangkan pengajuan restrukturisasi KPR.
Apa itu restrukturisasi KPR? Bagaimana cara mengajukannya dan apa saja persyaratannya? Apakah ada landasan hukum yang mengatur restrukturisasi kredit rumah? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel MoneyDuck di bawah ini.
Apa itu Restrukturisasi KPR?
Restrukturisasi KPR adalah proses sebuah bank atau lembaga keuangan lainnya mengubah syarat dan ketentuan asli kredit atau pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah disepakati. Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah peminjam dalam melunasi utang mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi pembayaran yang lebih mudah bagi peminjam, dengan tetap mempertahankan kestabilan dan profitabilitas bank.
Restrukturisasi bisa berarti mengubah durasi pinjaman, menurunkan suku bunga, atau bahkan mengubah jenis pinjaman itu sendiri. Tujuannya adalah untuk membuat pembayaran menjadi lebih terjangkau bagi peminjam. Dengan melakukan restrukturisasi KPR, kamu bisa meredam tekanan finansial yang mungkin dirasakan saat ini dan merencanakan masa depanmu dengan lebih baik.
Peraturan Hukum mengenai Restrukturisasi KPR
Untuk melakukan restrukturisasi KPR, terdapat beberapa peraturan hukum yang perlu kamu pahami. Pada dasarnya, peraturan ini dirancang untuk melindungi hak-hak peminjam dan bank. Salah satu peraturan restruktrusasi kredit dikeluarkan pemerintah seiring kesulitan kondisi finansial akibat pandemi COVID-19. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 terkait subsidi bunga KPR yang efektif mulai Oktober 2020, dan khusus untuk KPR tipe 70.
PMK ini menjelaskan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya bagi debitur KPR dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp500.000.000. Sedangkan, bagi debitur KPR dengan plafon antara Rp500.000.000 hingga Rp10 miliar, subsidi bunga yang diberikan sebesar 3% selama tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan subsidi bunga KPR ini efektif per tahun atau disesuikan dengan suku bunga.
Manfaat Restrukturisasi KPR
Sebagai nasabah, melakukan restrukturisasi KPR memiliki beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan. Mulai dari kemudahan dalam pengelolaan keuangan, perlindungan aset, hingga peningkatan kualitas hidup. Berikut adalah beberapa manfaat restrukturisasi KPR yang dapat kamu pertimbangkan.
1. Meringankan Beban Cicilan
Salah satu manfaat utama restrukturisasi KPR adalah meringankan beban cicilan. Dengan melakukan restrukturisasi, bank dapat memberikan penyesuaian pada syarat dan ketentuan pinjamanmu, seperti mengurangi jumlah cicilan bulanan atau memperpanjang periode pinjaman. Hal ini tentu saja dapat membantu meringankan beban keuangan dan memberikan kamu lebih banyak ruang dalam pengelolaan dana.
Beban cicilan yang lebih ringan tidak hanya membantu kamu dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, tetapi juga dapat memberikan dampak positif pada aspek lain dalam kehidupanmu. Misalnya, dengan beban cicilan yang lebih ringan, kamu mungkin memiliki lebih banyak dana untuk dialokasikan ke kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, atau investasi.
2. Perlindungan Aset
Manfaat lain dari restrukturisasi kredit rumah adalah perlindungan aset. Jika kamu tidak bisa membayar cicilan KPR, bank memiliki hak untuk menjual properti yang menjadi jaminan pinjaman untuk menutupi utang kamu. Dengan melakukan restrukturisasi, kamu dapat menghindari risiko penjualan properti dan memastikan bahwa aset yang telah kamu perjuangkan tetap berada di tanganmu.
Restrukturisasi KPR memberikan kamu kesempatan untuk menegosiasikan ulang syarat dan ketentuan pinjaman dengan bank, sehingga kamu bisa mendapatkan skema pembayaran yang lebih sesuai dengan kemampuan finansialmu. Dengan begitu, kamu tidak hanya bisa melindungi asetmu, tetapi juga memastikan bahwa kamu bisa tetap melanjutkan pembayaran pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang Definisi, Jenis, dan Cara Mengajukannya
Syarat Restrukturisasi KPR
Untuk melakukan restrukturisasi KPR, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi. Syarat-syarat ini biasanya ditetapkan oleh bank dan bisa berbeda-beda tergantung bank tersebut. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya berlaku:
1. Bukti Kesulitan Ekonomi: Kamu harus dapat menunjukkan bukti bahwa kamu mengalami kesulitan ekonomi yang membuatmu sulit untuk membayar cicilan KPR. Hal ini bisa berupa bukti penghasilan, atau dokumentasi lainnya.
2. Masa Kredit: Umumnya, restrukturisasi kredit rumah hanya bisa dilakukan setelah masa kredit mencapai periode tertentu. Misalnya, ada bank yang mensyaratkan kamu telah membayar cicilan selama setidaknya dua tahun sebelum bisa mengajukan restrukturisasi.
Cara Mengajukan Restrukturisasi KPR
Jika kamu merasa memenuhi syarat-syarat di atas dan memutuskan untuk mengajukan restrukturisasi KPR, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Hubungi Bank: Langkah pertama adalah menghubungi bank tempat kamu mengajukan KPR. Kamu bisa menghubungi mereka melalui telepon, email, atau datang langsung ke cabang bank tersebut.
2. Ajukan Restrukturisasi: Selanjutnya, ajukan permintaan restrukturisasi KPR. Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
3. Tunggu Proses: Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu proses dari bank. Jika permohonanmu disetujui, bank akan memberikan rincian baru mengenai angsuran KPR.
Baca Juga: KPR Tanpa DP, Apa Syarat dan Keuntungannya? Cek Ini Dulu!
Skema Restrukturisasi KPR
Skema restrukturisasi KPR bisa bervariasi, tergantung pada bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Beberapa bank mungkin menawarkan lebih dari satu opsi restrukturisasi kredit, sementara yang lain mungkin hanya menawarkan satu skema. Namun, pada umumnya, terdapat dua skema restrukturisasi utang yang paling umum ditawarkan oleh bank, yaitu,
1. Penundaan Pembayaran Pokok
Skema restrukturisasi KPR melalui penundaan pembayaran pokok adalah opsi bagi peminjam dengan diberikan kelonggaran untuk sementara waktu hanya membayar bunga pinjaman, sedangkan pembayaran pokok pinjaman ditunda. Skema ini bisa menjadi pilihan yang tepat jika kamu mengalami kesulitan finansial sementara atau mengharapkan peningkatan pendapatan di masa mendatang.
Penundaan pembayaran pokok dapat memberi kamu ruang bernapas dalam jangka pendek, memungkinkan kamu untuk mengalokasikan dana ke kebutuhan lainnya. Namun, penting untuk diingat bahwa kamu masih harus membayar pokok pinjaman di kemudian hari. Jadi, sebaiknya manfaatkan periode penundaan ini untuk merencanakan strategi pembayaranmu ke depannya.
2. Perpanjangan Tenor Angsuran
Sementara itu, skema perpanjangan tenor berarti memperpanjang durasi atau jangka waktu pinjaman. Dengan perpanjangan tenor angsuran, jumlah cicilan bulanan akan menjadi lebih kecil karena kamu memiliki waktu lebih lama untuk melunasi pinjaman. Skema ini cocok jika kamu merasa bahwa cicilan bulananmu terlalu tinggi dan memberatkan.
Namun, ada satu hal yang perlu kamu ingat. Meski cicilan bulanan menjadi lebih ringan, perpanjangan tenor berarti kamu akan membayar bunga pinjaman lebih lama. Oleh karena itu, total bunga yang harus kamu bayar nantinya bisa jadi lebih besar. Jadi, pastikan kamu mempertimbangkan aspek ini sebelum memutuskan untuk mengambil skema restrukturisasi KPR dengan perpanjangan tenor.
Baca Juga: Hitung Penalti Pelunasan KPR Dulu, Jadi Untung atau Rugi?
Kendala Mengajukan Restrukturisasi KPR
Meski restrukturisasi KPR bisa menjadi solusi bagi beban finansialmu, ada beberapa kendala yang mungkin kamu hadapi. Pertama, tidak semua bank menawarkan opsi restrukturisasi. Kedua, proses pengajuan restrukturisasi bisa memakan waktu yang cukup lama dan membutuhkan banyak dokumen. Ketiga, mungkin ada biaya tambahan yang perlu kamu bayar.
Mending Restrukturisasi KPR atau Take Over KPR?
Restrukturisasi KPR dan take over KPR adalah dua opsi yang bisa kamu pertimbangkan ketika merasa kesulitan dalam melunasi cicilan KPR. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu meringankan beban finansialmu. Namun, kedua opsi tersebut memiliki proses dan implikasi yang berbeda, sehingga perlu dipertimbangkan dengan cermat.
Take over KPR adalah proses untuk memindahkan pinjaman KPR ke bank lain. Hal ini biasanya dilakukan ketika bank lain menawarkan suku bunga atau syarat pinjaman yang lebih menguntungkan. Beberapa keuntungan melakukan take over KPR antara lain suku bunga yang lebih rendah, tenor pinjaman yang lebih fleksibel, dan pelayanan dari bank baru yang mungkin lebih baik.
Namun, perlu diingat bahwa take over KPR juga memiliki kelemahannya. Misalnya, prosesnya yang cukup panjang dan rumit, serta adanya biaya transfer dan administrasi yang perlu dibayar. Untuk mengajukan take over KPR, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Bukti penghasilan;
- Detail pinjaman KPR saat ini; dan
- Dokumen lain yang diminta oleh bank baru.
Baca Juga: Cara Take Over KPR Syariah dengan Cicilan Lebih Ringan
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan take over KPR ke bank lain yang kamu pilih. Prosesnya mungkin memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung pada kebijakan bank tersebut.
Sementara itu, restrukturisasi KPR adalah proses adanya perubahaan syarat dan ketentuan dari bank yang sedang digunakan sehingga pinjaman menjadi lebih ringan. Restrukturisasi kredit bisa menjadi solusi yang tepat jika kamu merasa kesulitan membayar cicilan bulanan dan ingin menghindari risiko penjualan aset oleh bank.
Keuntungan dari restrukturisasi KPR adalah prosesnya yang relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan take over KPR. Namun, restrukturisasi KPR juga memiliki kelemahannya, yaitu tidak semua bank menawarkan opsi restrukturisasi dan mungkin ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan.
Jadi, mending restrukturisasi KPR atau take over KPR? Jawabannya tergantung pada situasi dan kondisi finansialmu. Jika kamu merasa bahwa suku bunga dan syarat pinjaman dari bank lain lebih menguntungkan, mungkin take over KPR bisa menjadi pilihan yang baik. Namun, jika kamu hanya ingin meringankan beban cicilan bulanan dan menghindari risiko penjualan aset, restrukturisasi KPR bisa menjadi solusi yang tepat.
Ringankan Cicilan KPR Berjalan
Restrukturisasi KPR bisa menjadi opsi yang tepat untuk meringankan beban cicilan KPR berjalan. Dengan melakukan restrukturisasi kredit, kamu bisa mendapatkan syarat dan ketentuan baru yang lebih ringan dan sesuai dengan kemampuanmu.
Selain restrukturisasi, ada beberapa cara lain yang bisa kamu lakukan untuk meringankan cicilan KPR, seperti melakukan refinance atau take over KPR ke bank lain, atau mencari sumber pendapatan tambahan untuk membayar cicilan.
Jadi, jika kamu merasa kesulitan dalam membayar cicilan KPR dan mempertimbangkan restrukturisasi utang, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli. Hubungi ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis dan mulailah merencanakan masa depan finansialmu yang lebih cerah.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!