Ketika terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, hal ini dapat menimbulkan kecemasan dan pertanyaan bagi banyak karyawan. PHK biasanya menjadi momok bagi sebagian besar karyawan karena bisa berarti kehilangan pendapatan utama. Namun, penting untuk diingat bahwa sebagai pegawai, kamu bisa memperjuangkan hak karyawan PHK yang dijamin oleh undang-undang. Artikel MoneyDuck kali ini akan membahas secara detail tentang hak-hak tersebut, alasan mengapa PHK bisa terjadi, dan bagaimana prosesnya.

Apa Kepanjangan PHK?

Kepanjangan dari PHK

PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Ini adalah kondisi di mana hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja dihentikan. PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, dan tidak selalu berarti bahwa karyawan yang bersangkutan berkinerja buruk. Kadang-kadang, PHK merupakan keputusan strategis dari perusahaan, atau bisa juga karena kondisi ekonomi atau faktor lainnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon PHK Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Alasan Terjadi PHK

Alasan PHK

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya bisa dikaitkan dengan keputusan strategis perusahaan, efisiensi, kondisi keuangan perusahaan, atau bahkan permintaan dari karyawan. Mari kita bahas setiap alasan ini lebih detail.

1. Terjadi Penggabungan atau Pemisahan Perusahaan

Penggabungan atau pemisahan perusahaan bisa menjadi alasan untuk PHK. Ketika dua perusahaan bergabung, biasanya terjadi duplikasi posisi dan tugas. Sebagai hasilnya, beberapa karyawan mungkin harus di-PHK untuk menghindari duplikasi peran. Sebaliknya, ketika perusahaan memisahkan diri, mungkin ada beberapa posisi yang tidak lagi diperlukan atau tidak dapat didukung oleh struktur perusahaan yang baru.

2. Perusahaan Melakukan Efisiensi

Perusahaan mungkin perlu melakukan efisiensi dalam operasionalnya untuk mengurangi biaya dan meningkatkan produktivitas. Dalam beberapa kasus, efisiensi bisa berarti mengurangi jumlah karyawan. Ini bisa terjadi karena alasan teknologi, seperti pengenalan sistem atau perangkat yang membuat beberapa peran karyawan menjadi tidak relevan, atau mungkin karena alasan keuangan.

Proses atau Tata Cara PHK

Proses atau Tata Cara PHK

PHK, atau Pemutusan Hubungan Kerja, bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ada serangkaian proses dan tata cara yang harus diikuti oleh perusahaan sebelum memutuskan untuk melakukan PHK. Proses ini ada untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap dilindungi dan semua aturan serta peraturan ditegakkan. Untuk memahami lebih baik mengenai proses atau tata cara PHK, penting bagi kamu untuk mengetahui apa saja langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses ini. Mulai dari tahap awal dimana perusahaan merencanakan PHK, hingga tahap akhir ketika PHK resmi dilakukan.

1. Rencana PHK dan Pemberitahuan Awal

Pada tahap ini, perusahaan merencanakan dan menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan PHK. Ini bisa mencakup evaluasi keuangan perusahaan, penilaian kinerja karyawan, dan penentuan posisi atau departemen mana yang akan di-PHK. Setelah rencana ini selesai, perusahaan harus memberikan pemberitahuan awal kepada karyawan yang akan di-PHK. Pemberitahuan ini biasanya diberikan secara tertulis dan memuat informasi seperti alasan PHK dan tanggal efektif PHK.

2. Musyawarah dan Mediasi

Setelah pemberitahuan awal diberikan, perusahaan dan karyawan yang akan di-PHK harus melakukan musyawarah. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan terkait dengan proses PHK, termasuk besaran uang pesangon dan hak-hak lainnya. Jika kesepakatan tidak bisa dicapai, proses bisa berlanjut ke tahap mediasi. Mediasi biasanya melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti pejabat dari Dinas Tenaga Kerja, untuk membantu mencapai kesepakatan.

3. Pelaksanaan PHK

Setelah kesepakatan tercapai, baik melalui musyawarah atau mediasi, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan PHK. Pada tahap ini, karyawan secara resmi dinyatakan di-PHK dan menerima hak-haknya, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Apabila tidak diberikan pesangon, kamu bisa melaporkan pihak perusahaan.

Hak Karyawan PHK

Hak Karyawan PHK

Pada saat dihadapkan dengan situasi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka. Meski mungkin terasa mengecewakan dan menakutkan, namun kamu memiliki hak-hak tertentu yang dijamin oleh hukum ketika di-PHK. Berikut ini adalah beberapa hak utama yang perlu kamu ketahui.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan hak pertama dan utama yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK. Besarnya uang pesangon bergantung pada lamanya kamu bekerja di perusahaan dan posisi kamu di dalam perusahaan. Biasanya, perhitungannya adalah dua kali upah untuk setiap tahun pertama hingga ketujuh, dan satu kali upah untuk setiap tahun kedelapan dan seterusnya. Namun, ini bisa berbeda tergantung pada peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain uang pesangon, kamu juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan lamanya kamu bekerja di perusahaan tersebut. Perhitungannya adalah satu kali upah untuk setiap tahun masa kerja. Uang penghargaan masa kerja adalah bentuk penghargaan atas loyalitas dan dedikasi kamu selama bekerja di perusahaan. Ini adalah hak kamu dan tidak bisa ditolak atau dihilangkan oleh perusahaan.

3. Uang Penggantian Hak

Terakhir, kamu juga berhak mendapatkan uang penggantian hak. Uang penggantian hak adalah kompensasi atas hak-hak kamu yang belum terpenuhi pada saat PHK, seperti cuti yang belum diambil, uang transportasi, atau tunjangan lainnya yang belum dibayar.

Cara Lapor PHK di SIAPKerja

Cara Lapor PHK di SIAPKerja

Jika kamu menghadapi PHK, penting untuk mengetahui cara melapor PHK mandiri melalui SIAPKerja. Ini adalah sistem online yang disiapkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk memudahkan kamu untuk melaporkan PHK dan mengajukan klaim atas hak-hak kamu. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan PHK secara online:

  • Kunjungi laman http://siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Daftar atau masuk akun.
  • Pada portal SIAPkerja, buka bagian “Buat Laporan”.
  • Isi data formulir yang diminta.
  • Tekan bagian “Buat Laporan”.

Kamu harus melapor maksimal 7 hari setelah rilisnya pemberitahuan PHK. Lama proses pelaporan oleh JKP tidak pasti, tergantung kompleksitas laporan yang diterima. Selain itu, kamu juga dapat melakukan klaim JKP, berikut langkah-langkahnya:

1. Bulan Pertama

  • Masuk akun SIAPkerja
  • Sudah lapor PHK
  • Mengisi formulir klaim manfaat
  • Proses verifikasi
  • Langsung bisa akses manfaat.

2. Bulan Kedua sampai Keenam

  • Masuk akun SIAPkerja
  • Lakukan asesmen diri
  • Selesaikan misi
  • Isi formulir klaim manfaat
  • Proses verifikasi.

Baca Juga: Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Karena PHK

Sisihkan Gaji untuk Investasi dan Tabungan!

Sisihkan Gaji untuk Investasi dan Tabungan!

Ketika menghadapi PHK, penting bagi kamu untuk memperjuangkan hak karyawan PHK dan memiliki cadangan finansial. Salah satu cara untuk memastikan kamu memiliki cadangan ini adalah dengan menyisihkan sebagian dari gaji kamu untuk investasi dan tabungan. Apabila kamu membutuhkan rekomendasi produk tabungan dan investasi, kamu bisa tanyakan kepada ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis.