Jika kamu hanya mengganti warna kendaraan tidak lebih dari 20% dari warna asli sesuai data STNK, kamu tidak perlu mengurus ganti warna di STNK. Tapi, jika perubahaan lebih dari 20%, ada biaya ganti warna STNK yang harus kamu keluarkan. Seperti apa proses mengurus ganti warna di STNK motor dan mobil? Mengapa pemilik kendaraan harus melakukan permohonan ganti warna kendaraan di data STNK?
Simak penjelasan lengkapnya pada artikel MoneyDuck berikut ini. Kamu akan memahami pentingnya data warna kendaraan di STNK yang harus sesuai dengan warna fisik kendaraan, proses mengurus ganti warna, dan estimasi biaya ganti warna motor dan mobil di STNK.
Apa itu Ganti Warna pada STNK?
Ganti warna pada STNK adalah proses perubahan informasi mengenai warna kendaraan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi sesuai dengan warna kendaraan yang sebenarnya setelah dilakukan pengecatan ulang atau modifikasi warna. Proses ini penting dilakukan agar data yang ada pada STNK tetap sesuai dengan kenyataan kondisi kendaraan.
Ketika kamu memutuskan untuk mewarnai ulang kendaraanmu atau melakukan modifikasi warna, kamu wajib melaporkannya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memperbaharui informasi warna pada STNK. Jika tidak dilakukan, akan ada ketidaksesuaian data antara kendaraan dan STNK, yang bisa menimbulkan masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Proses ganti warna pada STNK ini bukan hanya sekedar mengganti informasi warna saja. Ada beberapa langkah yang harus kamu lalui, mulai dari membawa kendaraan ke bengkel cat resmi, meminta surat keterangan perubahan warna dari bengkel tersebut, lalu mengajukan perubahan warna di kantor Samsat dengan membawa surat keterangan tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan.
Dalam hal biaya, tentu saja ada biaya ganti warna STNK yang harus kamu bayar. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap daerah. Namun, secara umum, biaya ini dianggap sebagai tarif administrasi untuk pembaruan data pada STNK.
Mengapa Orang Mengganti Warna Kendaraannya?
Ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk mengganti warna kendaraannya. Salah satu alasan yang paling umum adalah untuk memberikan tampilan baru atau segar pada kendaraan. Sama seperti kita kadang ingin merenovasi rumah atau mengganti gaya rambut, mengganti warna kendaraan bisa memberikan perasaan "baru" pada kendaraan yang telah kita gunakan selama bertahun-tahun.
Selain itu, ada juga yang memilih untuk mengganti warna kendaraan karena faktor estetika. Mungkin seseorang memiliki warna favorit atau ingin kendaraannya tampak lebih menarik dengan warna yang lebih cerah atau gelap. Warna kendaraan juga bisa mencerminkan kepribadian pemiliknya, sehingga banyak yang memilih warna yang sesuai dengan selera dan kepribadian mereka.
Kerusakan cat juga menjadi alasan lain mengapa seseorang memutuskan untuk mewarnai ulang kendaraannya. Terkadang, kendaraan yang sudah lama digunakan atau terkena paparan sinar matahari secara terus menerus bisa mengalami kerusakan pada lapisan catnya. Dalam hal ini, mewarnai ulang bisa menjadi solusi untuk mengembalikan tampilan awal kendaraan.
Namun, yang perlu diingat adalah setelah mengganti warna kendaraan, kamu harus memikirkan biaya ganti warna STNK sebagai bagian dari proses tersebut. Ini penting untuk memastikan bahwa semua data kendaraanmu sesuai dengan STNK dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Perbedaan BPKB dan STNK, Ini Cara Mudah Mengenalinya!
Proses dan Syarat Ganti Warna STNK
Ketika kamu memutuskan untuk mengganti warna kendaraanmu, ada beberapa langkah dan syarat yang harus dilalui dan dipenuhi. Selain itu, kamu juga harus mempertimbangkan biaya ganti warna STNK sebagai bagian dari proses tersebut. Berikut prosedur ganti warna motor atau mobil pada STNK:
1. Pengecatan Ulang Kendaraan: Pertama-tama, lakukan pengecatan ulang pada kendaraanmu di bengkel cat resmi, sebaiknya yang memiliki SIUP dan NPWP untuk mempermudah proses di Samsat. Pastikan hasil cat sesuai dengan keinginanmu dan standar kualitas yang baik.
2. Surat Keterangan Pengecatan: Setelah proses pengecatan selesai, mintalah surat keterangan perubahan warna dari bengkel cat tersebut. Surat ini nantinya akan menjadi bukti bahwa kendaraanmu telah mengalami perubahan warna.
3. Pengajuan ke Samsat: Dengan membawa surat keterangan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, datanglah ke kantor Samsat terdekat untuk mengajukan perubahan warna pada STNK. Kamu akan diberikan formulir yang harus diisi dan dokumen yang perlu diverifikasi.
4. Proses Ganti Warna di STNK: Datangi loket tata usaha di Samsat untuk membuat berita acara rubah bentuk dan ganti warna (Rubentina). Lalu, lakukan cek fisik kendaraan di tempat yang telah disediakan. Kemudian serahkan dokumen persyaratan ke loket administrasi.
4. Pembayaran Biaya: Setelah semua dokumen diterima dan diverifikasi, kamu akan diberitahu mengenai biaya ganti warna STNK. Lakukan pembayaran PNBP untuk STNK dan BPKB sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Setelah pembayaran, STNK dengan informasi warna yang baru akan diterbitkan.
Untuk mengganti warna pada STNK motor atau mobil, ada persyaratan yang harus kamu lengkapi sebelum mmengajukan proses penggantian di kantor Samsat. Berikut syarat ganti warna STNK:
- STNK Asli: Kamu harus membawa STNK asli kendaraanmu sebagai bukti kepemilikan dan untuk proses verifikasi data.
- KTP Asli: Identitas diri juga sangat penting. Pastikan kamu membawa KTP asli yang masih berlaku sebagai bukti identitas dirimu.
- Surat Keterangan Pengecatan: Seperti yang disebutkan sebelumnya, surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraanmu telah mengalami perubahan warna. Surat ini biasanya diterbitkan oleh bengkel cat resmi.
- Fotokopi BPKB: Meskipun BPKB asli tidak harus dibawa, fotokopi BPKB diperlukan untuk proses verifikasi data kendaraan.
- Surat Kuasa: Jika proses ganti warna kendaraan di BPKB dilakukan orang lain, kamu harus melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000.
Dengan memahami proses dan syarat yang telah dijelaskan di atas, kamu akan lebih siap dan memahami apa yang harus dilakukan saat ingin mengganti warna kendaraan dan memperbaharui informasi pada STNK. Pastikan selalu untuk mengikuti prosedur yang benar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru
Estimasi Biaya Ganti Warna STNK
Dalam menghadapi proses perubahan warna kendaraan, salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak pemilik kendaraan adalah seberapa besar biaya ganti warna STNK? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti warna di STNK sudah ditentukan.
Untuk biaya ganti warna motor di STNK, kamu harus membayarkan Rp225.000. Untuk tambahan biaya perubahan warna di BPKB biayanya sebesar Rp100.000. Jadi, ketika kamu mengganti warna motor, total biaya ganti warna yang harus kamu bayarkan adalah Rp350.000.
Nah, jika warna kendaraan yang diubah di bawah 20% dari warna asli sesuai data yang tercantum di STNK, kamu tidak perlu mengurus ganti warna di STNK. Jika kendaraan kamu harus melakukan perubahan data ganti warna, tapi kamu tidak mengurusnya maka kamu akan berisiko terkena denda tilang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk selalu memahami dan mengantisipasi biaya ganti warna STNK agar kamu dapat mengatur keuanganmu dengan baik dan menghindari denda yang tidak perlu. Selalu usahakan untuk segera melaporkan perubahan warna kendaraan agar proses pembaruan STNK berjalan lancar dan biayanya tetap dalam estimasi yang telah kamu anggarkan.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama STNK? Cek Juga Syarat dan Prosedurnya
STNK Bisa Bantu Kebutuhan Dana Daruratmu!
Jangan anggap enteng keabsahan data-data di STNK. Selain akan berakibat masalah hukum saat berkendara karena surat yang kamu miliki berbeda dengan fisik kendaraan yang dikendarai, kamu juga akan kesulitan ketika membutuhkan dana darurat. Proses pengajuan kredit dana tunai mengharuskan nasabah untuk melampirkan bukti STNK jika pinjaman menggunakan jaminan BPKB.
Kredit jaminan BPKB bisa menjadi solusi cepat dan aman bagi kamu untuk memenuhi kebutuhan finansial. Pastikan kamu mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang telah menjadi mitra ExpertDuck. Yuk, ajukan dengan lebih mudah dan cepat dengan klik tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!