Apa itu SWDKLLJ yang harus kamu bayarkan saat membayar pajak kendaraan tahunan? SWDKLLJ pada STNK adalah sumbangan wajib atas risiko kecelakaan lalu lintas atau sederhananya premi asuransi yang dana tanggungannya akan dibayarkan oleh Jasa Raharja. Nah, agar kamu tidak salah membayar jumlah pajak kendaraan, kamu harus mengetahui besar SWDKLLJ pada STNK kendaraanmu.

Simak penjelasan lengkapnya pada artikel MoneyDuck ini yang juga akan menjelaskan perbedaan SWDKLLJ dengan pajak kendaraan lainnya, cara menghitung denda SWDKLLJ, cara membayar pajak, dan syarat serta cara klaim SWDKLLJ jika kamu menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Apa itu SWDKLLJ pada STNK?

Apa itu SWDKLLJ pada STNK?

Sebagai pemilik kendaraan, kamu mungkin sudah sering mendengar istilah SWDKLLJ pada STNK. Namun, apakah kamu benar-benar tahu apa arti dari singkatan tersebut? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini adalah salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang diatur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam konsepnya, SWDKLLJ adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendukung program keselamatan lalu lintas yang dikelola oleh pemerintah. Uang yang terkumpul dari SWDKLLJ akan digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pemeliharaan fasilitas umum, pendidikan keselamatan berkendara, dan juga kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam pengertian sederhananya, SWDKLLJ serupa dengan asuransi kecelakaan.

Sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu tahu bahwa pembayaran SWDKLLJ pada STNK dilakukan setiap tahun. Jumlah yang harus dibayar bervariasi tergantung jenis dan kapasitas kendaraan yang kamu miliki. Biasanya, ketika kamu memperpanjang STNK, kamu akan diberikan tagihan untuk pembayaran SWDKLLJ ini.

Pentingnya memahami tentang SWDKLLJ pada STNK adalah agar kamu bisa memahami tujuan dari dana ini dan juga kewajiban kamu sebagai pemilik kendaraan. Dengan mengetahui hal ini, kamu dapat memastikan bahwa kamu telah memenuhi semua kewajiban sebagai pemilik kendaraan dan juga berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan raya.

Perbedaan SWDKLLJ pada STNK dengan Pajak Kendaraan Lainnya

Biaya SWDKLLJ pada STNK akan membantu pembiayaan risiko kecelakaan

Banyak orang seringkali bingung antara SWDKLLJ pada STNK dengan pajak kendaraan lainnya. Meski keduanya wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Pajak kendaraan, yang lebih dikenal dengan sebutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Besaran PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan jenis kendaraannya. Tujuan utama dari PKB adalah sebagai sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan SWDKLLJ, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah sumbangan wajib yang khusus diperuntukkan untuk penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu memahami bahwa pembayaran SWDKLLJ dan PKB adalah dua hal yang berbeda dan keduanya wajib untuk dibayarkan. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memastikan bahwa kendaraan yang kamu miliki telah terdaftar secara resmi dan telah memenuhi kewajibannya sebagai kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia.

Berapa Biaya SWDKLLJ pada STNK?

Berapa Biaya SWDKLLJ pada STNK?

Sebagai pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, kamu tentunya harus memperbarui STNK secara berkala dan membayar berbagai kewajiban termasuk SWDKLLJ. SWDKLLJ pada STNK merupakan salah satu komponen pembayaran yang wajib diberikan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Namun, berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarnya?

Biaya SWDKLLJ pada STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Sebagai contoh, biaya SWDKLLJ untuk motor tentunya berbeda dengan biaya SWDKLLJ untuk mobil. Berikut rincian biaya SWDKLLJ kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Sepeda motor kapasitas mesin di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran gratis SWDKLLJ.
  • Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane, dan sejenisnya biaya SWDKLLJ pada STNK sebesar Rp22.000.
  • SWDKLLJ sepeda motor, sepeda kumbang, skuter kapasitas mesin di atas 50 cc hingga 250 cc, dan kendaraan roda tiga sebesar Rp36.000.
  • SWDKLLJ motor kapasitas mesin di atas 250 cc sebesar Rp85.000.
  • Mobil barang/pick-up kapasitas mesin hingga 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum dikenai biaya SWDKLLJ sebesar Rp163.000.
  • SWDKLLJ mobil penumpang angkutan umum dengan kapasitas mesin hingga 1600 cc sebesar Rp70.000.
  • Bus dan mikro bus bukan angkutan umum dikenai SWDKLLJ sebesar Rp174.000
  • Bus dan mikro bus untuk angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1600 cc dikenai SWDKLLJ sebesar Rp87.000.
  • Biaya SWDKLLJ truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang dengan kapasitas mesin di atas 2400 cc, serta truk container dan sejenisnya sebesar Rp185.000.

Membayar SWDKLLJ pada STNK tepat waktu sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan kamu selalu dalam status yang sah dan terhindar dari denda atau sanksi lainnya. Oleh karena itu, pastikan kamu selalu memeriksa tanggal jatuh tempo pembayaran dan mempersiapkan dana yang diperlukan.

Baca Juga: Pajak Motor Mio Semua Tahun, Tipe, dan Besar Denda Telat Bayar

Cara Menghitung Denda SWDKLLJ Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Denda SWDKLLJ Kendaraan Bermotor

Telat membayar SWDKLLJ pada STNK? Jangan khawatir, namun kamu harus siap-siap mengeluarkan biaya tambahan untuk denda. Denda SWDKLLJ dikenakan bagi pemilik kendaraan yang telat melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Lalu, bagaimana cara menghitung denda ini?

Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil dihitung sebesar 25% dari total pajak kendaraan bermotor (PKB) per tahun. Denda pajak ini akan ditambah dengan biaya SWDKLLJ pada STNK mobil yang bersangkutan. Rumusan perhitungannya adalah sebagai berikut: (PKB x 25% x lama keterlambatan per bulan) + SWDKLLJ.

Misalnya, SWDKLLJ pada STNK mobil kamu sudah ditetapkan sebesar Rp100.000 oleh peraturan dan nilai PKB sebesar Rp1.500.000, dan kamu telat bayar pajak 2 bulan, maka denda pajak mobil yang harus dibayarkan sebesar (Rp1.500.000 x 25% x 2/12) + Rp100.000 = Rp193.750.

Nah, total nilai yang harus kamu bayarkan untuk menghidupkan kembali STNK yang mati karena telat bayar pajak adalah (besar pajak tahunan + besar denda pajak + SWDKLLJ) = Rp1.500.000 + Rp193.750 + Rp100.000 = Rp1.793.750.

Lalu, bagaimana dengan perhitungan denda SWDKLLJ motor? Rumus perhitungannya sama saja, kamu hanya perlu menggunakan biaya SWDKLLJ motor yang telah ditentukan sesuai dengan jenis motor kamu. Meski tarif denda tidak terlalu besar, menghindari denda tentu adalah pilihan yang lebih bijaksana. Selalu catat tanggal jatuh tempo pembayaran SWDKLLJ pada STNK dan lakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut tiba. Dengan begitu, kamu bisa menghemat uang dan menjaga kendaraan kamu tetap sah beroperasi di jalan raya.

Cara Membayar SWDKLLJ Motor dan Mobil

Cara Membayar SWDKLLJ Motor dan Mobil

Membayar SWDKLLJ pada STNK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil. Proses pembayaran kini semakin mudah dengan adanya layanan bayar pajak online dan offline. Namun, bagaimana cara yang tepat untuk melakukannya?

Untuk pembayaran secara offline, kamu bisa langsung bayar pajak di kantor Samsat terdekat. Di sana, petugas akan memeriksa dokumen kendaraan kamu dan memberikan informasi total yang harus dibayarkan. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran SWDKLLJ yang kemudian dapat disimpan sebagai bukti telah memenuhi kewajiban.

Sementara itu, bagi kamu yang lebih memilih untuk tidak repot, pembayaran SWDKLLJ pada STNK juga bisa dilakukan secara online. Samsat telah meluncurkan aplikasi SIGNAL yang bisa kamu unduh di Google Play Store dan App Store untuk proses pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah melalui smartphone. Kamu hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan sistem akan otomatis menampilkan jumlah yang harus dibayarkan. Setelah transaksi selesai, bukti pembayaran bisa kamu cetak atau simpan dalam bentuk digital.

Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Pajero Terlengkap dan Besar Dendanya

Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ

SWDKLLJ bisa diklaim jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain

Meski fungsinya adalah sebagai sumbangan wajib untuk kecelakaan lalu lintas, tidak banyak yang tahu bahwa SWDKLLJ pada STNK sebenarnya bisa diklaim. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan klaim ini.

Klaim SWDKLLJ hanya berlaku untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang telah membayar SWDKLLJ dan memiliki bukti pembayaran yang sah. Selain itu, kecelakaan harus terjadi di jalan umum dan menyebabkan kerugian, baik itu kerusakan materi, cedera, maupun kematian.

Besar santunan dari SWDKLLJ bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dengan risiko meninggal dunia sebesar Rp40.000.000. Korban kecelakaan lalu lintas (lalintas) yang mengalami cacat tetap akan mendapatkan santunan berupa persentase yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari nilai santunan meninggal dunia.

Biaya SWDKLLJ pada STNK juga akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban kecelakaan lalintas sebesar Rp20.000.000, biaya ambulans Rp500.000, dan biaya pertolongan pertama Rp1.000.000. SWDKLLJ pada STNK juga bertanggung jawab pada biaya penguburan sebesar Rp2.000.000 jika korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.

Cara Klaim SWDKLLJ

Jika kamu mengalami risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan lain, kamu bisa mengajukan klaim SWDKLLJ ke Jasa Raharja yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pengelola dana sumbangan ini. Syarat pengajuan klaim SWDKLLJ berupa beberapa dokumen pendukung seperti berikut ini:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi STNK;
  • Fotokopi bukti pembayaran SWDKLLJ pada STNK;
  • SIM, Kartu Keluarga, buku nikah (jika diperlukan);
  • KTP;
  • Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit; dan
  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.

Setelah semua dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah menunggu verifikasi dari pihak berwenang. Jika klaimmu diterima, kamu akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kerugian yang diderita. Meskipun prosesnya mungkin memerlukan waktu, hak klaim ini bisa sangat membantu, terutama bagi korban kecelakaan yang membutuhkan biaya perawatan atau pemulihan kendaraan.

Mengingat pentingnya klaim SWDKLLJ ini, penting bagi kamu untuk selalu membayar SWDKLLJ pada STNK tepat waktu dan menyimpan bukti pembayarannya dengan baik. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Lebih Untung!

Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Lebih Untung!

Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Pembayaran yang tepat waktu juga akan menguntungkan kamu dari segi finansial karena kamu tidak perlu membayar denda keterlambatan bayar pajak. Selain itu, kamu juga lebih aman dan nyaman dalam berkendara karena keselamatanmu dijamin oleh biaya SWDKLLJ pada STNK yang telah kamu bayarkan.

Tahukah kamu juga dengan membayar pajak kendaraan, kamu bisa mengajukan kredit jaminan BPKB dengan mudah lho! Ya, kamu bisa jaminkan BPKB kendaraan untuk mendapatkan dana segar sewaktu-waktu. Mau tahu caranya? Yuk, terhubung dengan ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini.