Membangun sebuah usaha bisa menjadi langkah besar dalam hidup seseorang. Tapi, tahukah kamu, apa saja syarat pendirian UMKM yang harus dipenuhi? Banyak orang yang berkeinginan kuat untuk memulai bisnis sendiri, namun seringkali terhenti di tengah jalan karena kurangnya informasi atau kesulitan dalam memenuhi berbagai syarat yang ada. Informasi yang jelas dan akurat sangat penting dalam tahap awal ini, tidak hanya untuk memenuhi syarat legal, tapi juga untuk meletakkan dasar yang kuat bagi pertumbuhan bisnis di masa depan.

Dalam artikel ini, MoneyDuck akan menjelaskan secara mendetail dan mudah dipahami mengenai seluk-beluk pendirian UMKM. Kami akan membahas berbagai aspek penting mulai dari pengertian UMKM, jenis-jenis UMKM, jenis legalitas yang dibutuhkan, manfaat memiliki legalitas, hingga syarat terbaru dalam pendirian UMKM.

Arti dan Kepanjangan UMKM

Arti UMKM

UMKM, yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah istilah yang digunakan untuk mendefinisikan kategori bisnis di Indonesia berdasarkan skala operasional dan kapasitas finansialnya. Konsep UMKM ini sangat penting dalam ekonomi Indonesia karena sebagian besar bisnis di negara ini beroperasi dalam skala ini, berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan distribusi pendapatan.

  • Usaha Mikro: Merupakan jenis usaha dengan skala terkecil. Usaha ini biasanya dikelola oleh individu atau keluarga dengan sumber daya yang terbatas, baik dari segi modal, teknologi, maupun tenaga kerja. Pendapatan dan asetnya relatif kecil, tetapi usaha ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang dan jasa bagi komunitas lokal. Contoh usaha mikro antara lain adalah warung kelontong, usaha kerajinan tangan, atau layanan jasa sederhana seperti salon kecil atau bengkel.
  • Usaha Kecil: Merupakan usaha yang berada di level yang lebih tinggi dari usaha mikro. Usaha ini memiliki karyawan lebih banyak, modal yang lebih besar, dan kapasitas produksi yang lebih luas dibandingkan usaha mikro. Usaha kecil juga mulai mengadopsi teknologi dalam operasional bisnisnya. Contoh dari usaha kecil bisa berupa toko dengan beberapa cabang, perusahaan manufaktur kecil, atau usaha jasa dengan cakupan yang lebih luas.
  • Usaha Menengah: Usaha ini berada pada skala yang lebih besar lagi. Dengan jumlah karyawan, modal, dan volume penjualan yang lebih besar, usaha menengah seringkali memiliki jaringan bisnis yang luas dan bisa beroperasi secara nasional atau bahkan internasional. Usaha menengah sering berperan sebagai penghubung antara usaha kecil dan industri besar. Contohnya termasuk pabrik dengan skala produksi menengah, perusahaan distribusi dengan jaringan luas, atau usaha ritel dengan banyak cabang.

Baca Juga: 6 Perbedaan UMKM dan UKM dan Besar Pajaknya, Wajib Tahu!

Jenis-jenis UMKM

Jenis UMKM Lokal

Sebelum melangkah lebih jauh dalam membangun bisnis, sangat penting untuk kamu mengetahui dan memahami berbagai jenis UMKM yang akan kamu dirikan. UMKM, sebagai pilar ekonomi Indonesia, terbagi menjadi empat kategori utama yang perlu kamu kenali:

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro merupakan jenis UMKM dengan skala terkecil. Usaha ini biasanya dimiliki dan dijalankan oleh perorangan atau badan usaha individual. Kriteria utama usaha mikro adalah memiliki omset tahunan maksimal Rp300.000.000 dan total aset tidak lebih dari Rp1 miliar, tidak termasuk aset tanah dan bangunan. Dalam praktiknya, sering kali keuangan usaha mikro ini masih bercampur dengan keuangan pribadi pemilik. Contoh usaha mikro meliputi pedagang kecil di pasar, tukang cukur, dan lain sebagainya.

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah UMKM yang beroperasi secara mandiri dan tidak merupakan bagian dari sebuah perusahaan besar atau anak perusahaan. Usaha kecil ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan omset penjualan tahunan antara Rp300.000.000 hingga Rp2,5 miliar. Contohnya termasuk restoran kecil, bisnis penyewaan gedung, layanan katering, dan sejenisnya.

3. Usaha Menengah

Usaha Menengah berada di level yang lebih tinggi dengan kekayaan bersih di luar aset tanah dan bangunan antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Omset penjualan tahunannya berada di kisaran lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Pengelolaan keuangan pada usaha menengah umumnya lebih terstruktur dan profesional. Contoh usaha menengah mencakup restoran besar, toko material bangunan, dan sebagainya.

4. Usaha Besar

Kategori terakhir adalah Usaha Besar, yang merupakan UMKM dengan skala paling luas. Usaha ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) dan omset penjualan tahunan melebihi Rp50 miliar. Contoh dari UMKM besar bisa berupa perusahaan besar milik negara atau swasta, joint venture, dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Jenis Legalitas UMKM

Jenis Legalitas UMKM

Memahami legalitas atau izin usaha UMKM merupakan aspek penting dalam menjalankan UMKM. Ada dua jenis izin utama yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM untuk memastikan usahanya berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku:

1. Izin Administrasi (Operasional)

Izin administrasi adalah bukti sah yang menunjukkan keberadaan dan operasional bisnismu. Setiap UMKM, terutama yang belum berkembang menjadi korporasi besar, sebaiknya memiliki izin usaha berikut ini:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi: Penting untuk aspek perpajakan.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Sebagai identitas usaha dalam sistem pemerintahan.
  • IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil): Izin khusus untuk usaha mikro dan kecil.
  • HKI Merek (Jika usaha memiliki merek): Untuk melindungi merek dagang.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Izin umum untuk berdagang.

2. Izin Edar

Izin edar sangat penting, terutama untuk produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Izin ini diperlukan agar produk bisa diedarkan dan diperjualbelikan di tempat umum, dengan memastikan produk tersebut telah memenuhi standar kesehatan, kepatutan, dan norma masyarakat. Beberapa izin edar yang perlu diperhatikan, terutama bagi UMKM yang bergerak di bidang olahan makanan, antara lain:

  • PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga): Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Halal MUI: Dikeluarkan oleh BPJPH dengan persetujuan dari LPPOM MUI.
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan): Untuk pengawasan kualitas produk makanan dan obat.

Manfaat Legalitas UMKM bagi Pelaku Usaha

Manfaat Legalitas UMKM bagi Pelaku Usaha

Memiliki legalitas dalam menjalankan UMKM bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi juga membawa berbagai manfaat yang signifikan untuk pelaku usaha. Berikut ini adalah beberapa manfaat penting dari memiliki legalitas UMKM:

  • Perlindungan Hukum: Dengan adanya legalitas, usahamu mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Ini bukan hanya menunjukkan kepatuhanmu terhadap hukum, tetapi juga memberikan perlindungan. Usahamu akan terhindar dari penertiban atau tindakan hukum lainnya yang biasanya menimpa usaha-usaha yang tidak berizin.
  • Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Memiliki izin usaha tidak hanya berfungsi sebagai legalitas formal, tetapi juga berperan sebagai alat promosi yang efektif. Hal ini menunjukkan bahwa usahamu memiliki kredibilitas dan standar yang dapat dipercaya. Akibatnya, pelanggan akan lebih percaya dan tidak ragu untuk memilih produk atau jasa yang kamu tawarkan.
  • Memudahkan Kerjasama atau Kolaborasi: Jika kamu ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah, memiliki legalitas usaha yang jelas adalah syarat mutlak. Perusahaan atau instansi tersebut akan lebih mudah mempercayai dan bekerja sama dengan UMKM yang telah memiliki izin usaha yang valid.
  • Akses ke Bantuan Pemerintah: Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sering kali memiliki program khusus untuk mendukung UMKM. Program-program ini mencakup bantuan permodalan, pelatihan SDM, promosi, hingga fasilitas lain yang dapat meningkatkan kemampuan usahamu. Namun, semua fasilitas dan bantuan ini biasanya hanya tersedia untuk UMKM yang sudah terdaftar dan memiliki izin berusaha.

Syarat Pendirian UMKM Terbaru

Syarat Pendirian UMKM Terbaru

Sebelum kamu memulai perjalanan dalam mendirikan UMKM, sangat penting untuk mengetahui dan memastikan bahwa kamu telah memenuhi semua syarat yang diperlukan. Pendaftaran usaha adalah langkah awal yang krusial, dan berikut adalah beberapa syarat pendirian UMKM terbaru:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Untuk mendirikan UMKM di Indonesia, kamu harus merupakan Warga Negara Indonesia. Ini adalah syarat dasar yang menunjukkan bahwa usaha yang akan didirikan beroperasi di bawah hukum dan regulasi Indonesia.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK adalah identifikasi pribadi yang diperlukan dalam proses pendaftaran UMKM. Setiap warga negara harus memiliki NIK, yang juga tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki Usaha UMKM: Jelas bahwa untuk mendaftarkan UMKM, kamu harus memiliki atau sedang menjalankan sebuah usaha yang masuk dalam kategori UMKM.
  • Bukan sebagai Pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI: Jika kamu adalah pegawai di lembaga pemerintahan atau TNI/POLRI, kamu tidak memenuhi syarat untuk mendirikan UMKM. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan keadilan bagi pelaku UMKM lainnya.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha: Ini diperlukan terutama jika alamat dalam KTP kamu berbeda dengan domisili usaha. Surat Keterangan Usaha ini membantu dalam verifikasi lokasi dan keberadaan usaha kamu.
  • Tidak dalam Masa Pinjaman di Bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR): Jika kamu saat ini masih memiliki pinjaman aktif di bank atau sedang mengambil KUR, maka kamu tidak dapat mendaftarkan UMKM baru. Hal ini untuk mencegah akumulasi utang yang bisa merugikan baik pelaku usaha maupun lembaga keuangan.

Dokumen untuk Pendirian UMKM

Dokumen untuk Pendirian UMKM

Sebelum melangkah ke tahap pendaftaran UMKM, sangat penting bagi kamu untuk menyiapkan dan memastikan bahwa semua dokumen legalitas telah siap. Dokumen-dokumen ini adalah bukti kepemilikan dan keabsahan usahamu. Berikut adalah beberapa dokumen utama atau surat izin UMKM yang diperlukan sebagai syarat pendirian UMKM:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk UMKM: NPWP merupakan nomor identifikasi untuk wajib pajak dalam urusan administrasi pajak. Ada dua jenis NPWP: NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Untuk UMKM, yang digunakan adalah NPWP Badan, yang merupakan nomor pajak bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan. Penting untuk diingat bahwa UMKM dengan omset maksimal Rp4,8 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Usaha Mikro dan Kecil: NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini terdiri dari 13 digit angka acak dan dilengkapi dengan tanda elektronik sebagai pengaman. NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. Proses pengajuan NIB melalui OSS ini seragam untuk semua jenis usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK): IUMK merupakan izin khusus yang diterbitkan oleh OSS untuk usaha mikro dan kecil. Izin ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. IUMK ini mencakup pelaku usaha mikro atau kecil perorangan dan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha serta pengajuan izin komersial atau operasional. Yang menggembirakan, pengurusan IUMK ini tidak dikenakan biaya, alias gratis.

Cara Mendaftarkan UMKM Secara Legal

Cara Mendaftarkan UMKM Secara Legal

Dalam upaya memudahkan proses cara mendirikan UMKM, pemerintah telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara online. Ini adalah langkah besar dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya secara legal dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar UMKM online melalui sistem OSS:

  • Mengunjungi Situs OSS: Pertama, akses situs resmi OSS di https://oss.go.id.
  • Membuat atau Menggunakan Akun: Jika kamu belum memiliki akun di OSS, kamu dapat membuatnya dengan memilih opsi 'Registrasi'. Bagi yang sudah memiliki akun, kamu cukup login menggunakan akun yang ada.
  • Memulai Proses Pendaftaran: Setelah berhasil login, pilih opsi 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih kategori perseorangan. Pilihlah jenis NIB yang sesuai dengan skala usaha kamu, yaitu:
    • NIB Perseorangan Mikro untuk UMKM mikro, atau
    • NIB Perseorangan Kecil untuk UMKM kecil.
  • Mengisi Formulir Data Usaha: Pilih opsi 'Permohonan Baru', kemudian 'Tambah Usaha'. Isilah semua data yang diperlukan dalam formulir dengan lengkap dan benar.
  • Menyelesaikan Pendaftaran: Setelah semua data diisi, pilih 'Simpan' lalu 'Selanjutnya'. Jika kamu memiliki lebih dari satu UMKM, kamu dapat menambahkan usaha lain dengan mengklik 'Tambah Usaha' sampai semua usaha terdaftar, lalu pilih 'Selanjutnya'.
  • Melampirkan Dokumen Tambahan (jika perlu): Jika alamat tempat tinggal berbeda dengan lokasi usaha, kamu perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai dokumen tambahan.

Baca Juga: Pinjaman Bank Sampoerna untuk Individu, Perusahaan, dan UMKM

Butuh Modal untuk Pendirian UMKM? Konsultasikan ke ExpertDuck!

Butuh Modal untuk Pendirian UMKM? Konsultasikan ke ExpertDuck!

Setelah membaca syarat pendirian UMKM, kamu pasti bisa menyimpulkan bahwa Mendirikan UMKM membutuhkan modal yang tidak sedikit. Kamu mungkin merasa bingung mencari sumber pendanaan atau bagaimana mengelola keuangan usaha dengan baik. Jangan khawatir, ExpertDuck hadir untuk membantu kamu. Kami menyediakan layanan Konsultasi Gratis untuk membantu kamu menemukan solusi terbaik dalam pendanaan dan pengelolaan keuangan UMKM.