Sekilas mengenai Kredit Motor Syariah

Sekilas mengenai Kredit Motor Syariah

Kredit motor syariah merupakan cara atau wadah untuk membeli motor melalui pembayaran berangsur atau cicilan dengan mengaplikasikan mekanisme syariah. Pada prosesnya, kredit ini tidak akan dikenakan bunga setiap bulannya untuk meminimalisir risiko terkena riba.

Walaupun dinamakan kredit, layanan ini lebih tepat disebut dengan pembiayaan motor syariah. Penamaan kredit dimaksudkan agar informasi soal produk pembiayaan ini dapat menjangkau seluruh masyarakat awam yang terbiasa membeli barang dengan cara kredit tanpa tahu sebelumnya bahwa ada layanan pembiayaan syariah.

Pada penerapannya secara umum, pembiayaan motor menggunakan skema murabahah. Penjelasan dari murabahah sendiri merupakan akad jual beli antar nasabah dengan bank syariah atau lembaga pembiayaan lainnya. Dengan memakai skema ini, akan dijelaskan secara mendetail jenis serta jumlah barang yang akan dikredit.

Jadi, antara pihak pemohon kredit dengan pihak bank atau lembaga pembiayaan syariah sama-sama mengetahui besaran nilai pokok barang serta margin keuntungan yang didapatkan oleh bank atau lembaga pembiayaan sebagai pengganti bunga pada kredit konvensional. Nantinya, nasabah kredit motor syariah hanya membayar angsuran atau cicilan dengan besaran yang sama atau flat, dari awal sampai akhir masa pelunasan.

Selain itu, pembiayaan syariah tidak akan dikenakan denda tambahan apabila nasabah telat membayar cicilan. Sebagai penggantinya, pihak bank atau lembaga pembiayaan syariah akan menarik sejumlah dana dari nasabahnya secara langsung. Dana yang dimaksud ini tidak akan diambil oleh bank, melainkan dana akan disedekahkan ke lembaga sosial.

Jenis Kredit Motor Syariah

Jenis Kredit Motor Syariah

Tergantung dari lembaga keungan syariah selaku penyedia kredit motor syariah, beberapa kredit menggunakan salah satu skema atau akad dalam mekanismenya. Berikut jenis kredit motor syariah yang dibedakan berdasarkan skemanya:

  • Murabahah atau jual beli yang menegaskan jumlah keuntungan transaksi dengan jelas.
  • Ijarah muntahiya bin tamlik atau perpindahan hak kepemilikan saat kontrak sewanya berakhir.
  • Musyarakah mutanaqishah atau pengurangan kontrak kongsi dan sewa.

Masing-masing dari jenis skema tentunya memiliki alur prosedur, ketentuan, dan syaratnya masing-masing. Pastikan kamu memilih lembaga keuangan yang menawarkan skema yang tepat demi mendukung proses pengajuan kredit motor syariah.

Ketentuan Pengajuan Kredit Motor Syariah

Ketentuan Pengajuan Kredit Motor Syariah

Kredit motor syariah atau pembiayaan motor syariah ini sangat cocok bagi kamu yang ingin memiliki kendaraan roda dua melalui pembayaran angsuran tanpa terkena riba. Jika kamu tertarik untuk mengajukannya, berikut daftar ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit motor syariah:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Sudah berumur legal (21-60 tahun);
  • Memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk membayar biaya down payment (DP) dan angsuran bulanan sesuai dengan ketentuan dari pihak bank;
  • Menyiapkan berkas-berkas legal untuk pengajuan kredit, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), slip gaji, NPWP, akta nikah, rekening koran, surat keterangan kerja, dan dokumen legal lainnya yang diperlukan;
  • Mempunyai mental yang amanah untuk melunasi angsuran bulanan kredit motor syariah.
  • Mematuhi isi kontrak kesepakatan apabila pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor telah disetujui.

Apabila dalam proses pengajuan kredit motor syariah menemukan kesulitan, kamu dapat berkonsultasi secara gratis dengan para ExpertDuck yang ahli di bidangnya. Kamu bisa memulai konsultasi langsung dengan mengklik tombol Konsultasi Gratis yang ada di bawah ini.